Hadist Tentang Semir Rambut Hitam

semir rambut hitam

A. Pendahuluan

Hukum Islam adalah sekelompok peraturan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Al-Qur’an atau As-Sunnah[1]. Sedangkan hadist merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, di mana umat islam wajib melaksanakan dan menaati kedua sumber hukum tersebut.

Menyemir rambut adalah tindakan mengubah warna rambut untuk memperindah diri agar terlihat sempurna dihadapan orang lain.[2]

Di dalam Islam menyemir rambut merupakan sunnah Rasullullah saw yang diikuti oleh umatnya. Akan tetapi terdapat hadist-hadist yang berbeda tentang adab menyemir rambut dengan warna hitam bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dan memperbolehkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam. Hal ini menjadi pertentangan antara hadist yang melarang dan memperbolehkan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dalam judul ini kita dapat mengetahui tinjauan hukum Islam dan hadist berkaitan tentang menyemir rambut dengan warna hitam.

B. Pembahasan

1. Semir Rambut dalam Sejarah

Rambut adalah salah satu dari sekian banyak karunia Allah SWT bagi manusia yang sangat bernilai dan harus disyukuri. Rambut juga dianggap oleh sebagian besar orang sebagai mahkota kepala sekaligus sebagai perhiasan bagi pemiliknya.

Dalam sejarahnya, semir rambut tidak hanya dilakukan oleh umat manusia pada era modern seperti saat sekarang ini, tapi umat manusia yang hidup pada masa lampau, bahkan empat ribu tahun silam, kebiasaan menyemir rambut telah ada dan dipraktekan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan semir rambut khusunya warna hitam adalah fir’aun yang hidup pada masa Nabi Musa Alaihi Salam. Sedangkan orang arab yang pertama kali menyemir rambut dengan warna hitam adalah ‘Abd al-Mutalib yang hidup pada masa Nabi Muhammad saw.[3]

2. Semir Rambut dalam Perspektif Para Ulama’

Pendapat para ulama tentang mengecat atau menyemir rambut dengan warna hitam yaitu sebagai berikut: Ulama’ Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah berpendapat bahwasanya mengecat atau menyemir rambut dengan warna hitam di makruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ yang menyatakan kebolehannya.[4]

Al-Ghazali dalam faslu al-Ithyat menjelaskan secara Panjang lebar mengenai semir rambut dalam penjelasannya tersebut al-ghazali mencantumkan beberapa hadist, pendapat tersebut antara lain:

a. Dilarangnya menyemir rambut dan jenggot dengan warna hitam,

Pendapatnya ini didasarkan pada hadist:

“خير شبابكم من تشبه بشيو خكم وشر شيو خكم من تشبه بشبابكم”

Adapun yang dimaksud dilarang menyerupai dengan orang yang sudah tua  dalam hal ini pada kewibawaannya, jadi tidak ada masalah memutihkan rambut, sedangkan mengenai larangan menyemir dengan warna beliau berargumen dengan hadist Nabi

“هو خضاب اهل النار” وفي لفظ اخر :”الخضاب بالسوادخضاب الكفار”

Hadist lain yang dikutip al-Ghazali, adalah hadist yang menyatakan adanya ancaman terhadap pelaku semir rambut yang tidak akan pernah mencium harumnya surga:

يكون قوم يخضبون في اخر مان بالسوادكواصل الحمام لاير يحون راىٔحةالجنة

b. Diperbolehkannya menyemir rambut atau jenggot dengan warna merah atau kuning dengan tujuan untuk menyamarkan uban terhadap orang kafir dalam rangka perang dan jihad

Akan tetapi jika tujuannya untuk menyerupai orang-orang yang ahli agama (ahl al-din) maka hal ini termasuk tercela (mazmum). Al-ghazali menukil sebuah hadist Nabi :

“الصفرة خضاب المؤ منين والحمرة خضاب المسلمين”

c. Memutihkan rambut dengan belerang, dengan maksud agar kelihatan lebih tua usianya supaya mendapatkan kewibawaan

Diterima persaksiannya, dapat dibenarkan riwayatnya, dihormati oleh yang lebih muda usianya, agar kelihatan banyak ilmunya[5]

3. Hadist-hadist yang berkaitan dengan menyemir rambut dengan warna hitam

          Terdapat pertentangan antara hadist yang melarang dan memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam.

a. Hadist-hadist yang memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam

حدثنا أبو هريرة الصير في محمد فراس حدثنا عمر بن الخطاب بن زكريا الراسبي حدثنا دفاع بن دغفل السدوسي عن عبد الحميد بن صيفي عن جده صهيب الخير قال قال رسول الله صصلى الله عليه وسلم إن أحسن ما اختضبتم به لهذذا السواد أرغب لنساىٔكم وأهيب لكم في صدور عدوكم

Artinya: (Ibnu Majah Beliau berkata) telah meriwayatkan kepada Abu Hurairah Ash Shairafi Muhammad bin Firas telah menceritakan kepada kami Umar bin Al Khathab bin Zakaria Ar Rasibi telah menceritakan kepada kami Daffa bin Daghfal As Sadusi dari Abdul Hamid bin Shaifi dari ayahnya dari kakeknya Shuihaib Al Khair dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ”sesungguhnya sesuatu yang paling baik kalian gunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena dia lebih disukai oleh isteri-isteri kalia, dan kalian bisa membuat takut musuh-musuh  kalian (HR Ibnu Majah)[6]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab sunan Ibnu Majah pada bab al-khidab bi ash shawad juz 2 no hadist 3614 dengan status hadist lemah secara sanad dan shahih secara matan sedangkan ulama yang lain menilai status hadist hasan.

b. Hadist-hadist larangan menyemir rambut dengan warna hitam

وحدثني أبو الطاهر أخبرنا عبد الله بن وهب عن ابن جريج عن أبي الزبير عن جابر بن عبد الله قال أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كاالثغامة بياضا فقال رسولى الله عليه وسلم غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد

Artinya : (Muslim beliau berkata) telah meriwayatkan kepada Abu Ath Thahir; telah  menghabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Wahab dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari jabir bin Abdillah ia berkata :pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih), maka Rasulullah saw bersabda: ”Celuplah (rambut dan jenggot anda) selain dengan warna hitam. ”(HR. Muslim”

Hadist ini adalah hadist shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim pada Shahih Muslim no.hadist 5631 hal 155 pada bab fi sab’ghi ash sa’runwa taghiyir ash shaib juz 6, Abu Dawud pada sunan Abu Dawud bab al-khidob no.hadist 4206 hal 137 pada juz 4, dan An Nasa I pada Sunan An Nasa i pada sunan An Nasa i Al-Kabir bab al khidob bi ash shawad no.hadist 9437 hal 416 juz 5, Baihaqi pada Sunan Baihaqi Kabir bab ma yasibhu’ bihi no. hadist 14599,14600 hal 310 juz 7 dan Su’bah Imam bab fasli fi al khidob no. hadist 6413 hal 215 juz 5, Ibnu Hibban pada Shahih Ibnu Hibban kitab jinayati wal thabib no. hadist 5471 hal 285 juz 12 dengan statut shahih dan shahih muslim.

حدثنا أبو بكر بن اْبي شيبة حدثنا إسمعيب ابن علية عن ليث عن أبي الزبير عن جابر قال جيء بأبي قحافة يوم إلى بعض نساىٔه فالتغيره وجنبوه السواد

Artinya : ”(Ibnu Majah beliau berkata) telah meriwayatkan kepada Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan  kepada kami Ismail bin ‘Ulayyah dari Laits dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, ”ketika penaklukan kota Makkah Abu Quhafah di datangkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan seakan-akan rambutnya seperti pohon tsaghamah (sejenis pohon yang buah dan bunganya berwarna putih). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda ”Bawalah ia menemui salah seorang dari isterinya supaya ia menyemir rambutnya dan hindarilah warna hitam. (HR Ibnu Majah)[7]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah pada sunan Ibnu Majah no.hadist 3624 hal 1197 bab al khidab bi ash shawad juz 2 dengan status hadistnya hasan.

4. Kualitas dan Kehujahan

a. Kritik sanad

Dapat diketahui jalur Ibnu Majah diantaranya : Jabir, Abu Zubair, Laits, Isma’il Ulayyah,Abu Bakar, Ibnu Majah. Untuk mengetahui ketersambungan sanad dan kredebilitas para perawinya dalam hadist riwayat Ibnu Majah no. ndeks 1197, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1) Ibnu Majah

Ia lahir pada tahun 209 H dan wafat 273 H. menetap di Qazwin. Ia suka mencari ilmu dengan bepergian ke negeri-negeri. Ia menerima hadis dari Abu Bakrin bin Syaibah. Dalam kitab tahdzibul kamal fi asmail rijal ia tercantum sebagai pelajar dari Abu Bakrin bin Abi Syaibah. Label periwatan yang dipakai oleh Ibnu Majah ialah hadathana. Sighat ini termasuk metode al-sama’ (mendengar sendiri dari perkataan pembimbingnya)[8], Ulama memufakati metode ini termasuk yang paling tinggi.[9]

Ibnu Katsir menilainya seorang pengarang kitab sunan susunan itu menunjukkan kepada keleluasaan ilmunya dalam bidang fiqh, Abu Zar’ah Ar-Razi dan Zahaby menilainya ahli hadis besar dan mufasir juga pengarang kitab sunan dan tafsir. Jadi, hubungan antara pelajar yakni Ibnu Majah dan pembimbingnya yakni Abu Bakrin bin Abi Syaibah termasuk dalam kontinu sanad.

2) Abu Bakrin

Ia wafat pada tahun 235 H. ia Menerima hadis dari Isma’il Ulayyah yang lahir pada 100 H dan wafat pada 193 H. Hal ini dibuktikan dalam kitabTahzibul Kamal fi Asmail Rijal ia tercantum sebagai pelajar dari Isma’il Ulayyah. Label periwayatan yang dipakai yakni an. Sighat dengan lafal ‘an maka disebut dengan hadis mu anan. Hadis mu’an an dibagi menjadi dua yakni ‘an’anah sahabat dan‘an’anah bukansahabat. ‘an’anah sahabat yaitu sahabat yang mengatakan ‘an Rasul Saw, maka ‘an’anah dihukumi kontinu. Sebab semua sahabat itu adil. Apabila ‘an ‘anah buka sahabat, maka ulama membagi menjadi dua mazhab: Menurut mayoritas ulama hadis, hukum hadis mu ‘anan adalah muttasil. Metode periwayatan ‘an merupakan metode al-sama’ apabila memenuhi beberapa syarat[10]

(sanad tidak tidak ada tadlis, kontinu sanad, perawi dengan label ‘an yang dinilai tsiqah). Sedangkan menurut sebagian ulama hadis, hukum hadis mu ‘an ‘an sanad dengan hadis mursal dan munqati’ kemudian dibuktikan dengan adanya ittisal dengan kata lain yakni kontinu[11]

 Dengan melihat paparan diatas dan juga juga komentar terhadap Abu Bakrin diantaranya: Abdillah menilainya dalam ilmunya, Ahmad bin Hanbal menilainya perawi yang dapat dipercaya hadisnya, Abu Hatim menilainya tsiqah. Jadi, Abu Bakrin bin Abu Syaibah dan Isma’il Ulayyah termasuk dalam kontinu sanad.

3) Ismail Ulayyah

Ia wafat pada tahun 193 H. ia menerima hadis dari Laits yang wafat pada tahun 143 H. Melihat jarak wafatnya, maka memungkin bertemu diantara pembimbing dan pelajar. Label yang digunakan yakni lafal ‘an.

Komentar terhadapnya mayoritas baik, diantaranya yaitu Ahmad bin Sinan menilainya orang yang benar dan dapat dipercaya, Ahmad bin Muhammad bin al-Qisan menilainya tsiqah, An Nasa’i menilainya tsiqah dan perawi yang benar dalam agamanya. Jadi, Isma’il bin Ulayyah dan Laits termasuk kontinu sanad.

4) Laits

Ia wafat pada 143 H. Hadis ia terima dari Abu Zubair yang wafat pada 115 H. Melihat jarak wafatnya memungkinkan antara pembimbing dan pelajar bertemu secara langsung. Namun label yang dipakai yaitu lafal ‘an.

Komentar terhadapnya, diantaranya yakni Abdul Malik menilainya daif, Ali bin Madaniy menilainya munkar pada hadisnya, Abdullah menilainya dapat dijadikan hujjah. Ia orang yang adil dan kurang dabit, namun hadis tetap dapat diterima. Jadi, Laits dan Abu Zubair yakni kontinu sanad.

5) Abu Zubair

Ia wafat pada tahun 115 H yang memungkin terjadinya sebuah pertemuan dengan pembimbingnya pada era sobat Nabi. ia menerima hadis dari pembimbingnya bernama Jabir wafat pada 78 H merupakan sahabat Nabi Muhammad. Memakai label lafal ‘an pada periwayatannya.

Komentar terhadapnya mayoritas baik, diantaranya yakni Nasa’i menilainya tsiqah, Ishak bin Manshur menilainya tsiqah, Abu Bakar bin Abi Ishasami menilainya tsiqah. Dalam kitab Tahzibul Kamal fi Asmail Rijal ia tercatat sebagai pelajar dari Jabir. Jadi, Abu Zubair dan Jabir termasuk kontinu sanad.

6) Jabir

Ia wafat pada tahun 78 H. Jabir adalah sahabat Nabi Muhammad. Dengan berlandaskan itu, sanad yang diteliti tidak perlu dipermasalahkan dengan kata lain tidak perlu di komentari, karena ia langsung belajar dari Nabi Muhammad. Para ulama sepakat bahwa tidak perlu dikomentari dan diragukan kredibilitasnya, karena seluruh sahabat itu adil.

Berdasarkan paparan di atas, maka analisis penelitian disimpulkan bahwa seluruh jalur riwayat Ibnu Majah tentang hadis mengecat rambut namun hindari warna hitam ternilai kontinu dan sahih pada sanadnya.

b. Kritik matan

Berkenaan dengan hadis mengecat rambut warna hitam yang memakai redaksi pada matan وكانّ راسه ثغامة termuat dalam:

  • Sunan Ibnu Majah no indeks 1197
  • Sahih Muslim no indeks 1663
  • Sahih Bukhari no indeks 1663
  • Sunan Abu Dawud no indeks 204
  • Sunan Nasa’I no indeks 135
  • Musnad Ahmad no indeks 13883
  • Sahih Ibnu Hibban no indeks 5871

Dari totalitas yang berkenaan dengan hadis mengecat rambut warna hitam terpusat langsung dari Rasul sehingga berlabel hadis marfu’ dengan totalitas untaian rawi yang tsiqah serta kontinu. Seputar hal yang perlu dilakukan penelitian dengan kegunaan untuk mengenal sebuah label apakah matan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

  1. Isi yang termuat pada matan tidak kontradiktif dengan ayat Alquran
  2. Tidak termuat kontradiktif terhadap hadis lain
  3. Tidak termuat shadh
  4. Tidak termuat ilat

C. Kesimpulan

Dalam islam menyemir rambut merupakan sunnah Rasullullah saw yang diikuti oleh umatnya. Dan beberapa pendapat ulama ada yang melarang mengecat atau menyemir rambut dengan warna hitam dan ada beberapa ulama yang memperbolehkannya. sedangkan dibolehkan warna hitam dengan tujuan untuk berjihad, menyenangkan istri, dan dengan sebab usia masih muda.

Pewarna rambut modern yang dicampuri bahan kimia mempunyai akibat yang buruk, seperti alergi, iritasi, kanker, gangguan hormonal, peradangan. Sedangkan mewarnai rambut menggunakan semir alami atau nabati bisa menjaga kesehatan rambut, mencerminkan kepribadian, menambah kepercayaan diri, rambut terlihat rapi, tidak ada efek samping dan aman digunakan.

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas matakuliah Hadist Tematik dengan
Dosen Pengampu Ustadz Miski, M,Ag

Penulis: Asmaus Sa’adah
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


[1] Abbudin Nata, metodologi studi islam, (Jakarta Rajawali Pers, 2016), h 298.

[2] Kusumadewi dkk. Pengetahuan dan Seni Tata Rambut Modern, (Jakarta: Institut Andragogi Indonesia. 1986). h. 151

[3]Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqakani, Fathu al-Bari bi syarhi sahih al-Bukhari (Beirut:dar al-fikr, 2003), hlm. 543

[4] Ibid

[5] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din(Beirut: Dar al-Fikr,1995,) Ju.I hlm.184-185.

[6] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al QazminiIbnu Majah, Ensiklopedia Hadist Sunan Ibnu Majah …,hal 652

[7] Abu Abdullah Muhammad bi Yazid al-Qazmini Ibnu majah, ensiklopedia Hadist Sunan Ibnu Majah…, hal 652. Software, maktabah syamilah, sunan Ibnu Majah

[8] Rahman,Ikhtisar..,243

[9] Zainul Arifin, Ilmu Hadis Historis dan Metodologis (Surabaya: Pustaka al-Muna, 2014),

118

[10] Ismail, kaedah kesahihan…,62-63

[11] Muhid, metodologi penelitian

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI