Hukum Mendatangi Peramal dan Mempercayainya

hukum mendatangi peramal

Ramalan adalah tebakan yang dikatakan oleh seseorang melalui sesuatu yang berbau mistis, entah dengan bentuk kartu, atau helai rambut, dan lain sebagainya. Dalam Islam, kita harus mempercayai bahwa segala sesuatu yang telah dan akan terjadi adalah kehendak Allah. Islam melarang kita untuk mendatangi peramal, seperti dalam hadis berikut:

Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537).

Baca juga: Beberapa Ciri-Ciri Gejala yang Perlu Diruqyah

Bacaan Lainnya

Hadis di atas, secara ringkas dan jelas melarang kita untuk mendatangi peramal, dalam konteks ini mendatangi saja tidak boleh apalagi mempercayainya. Mempercayai ramalan sama dengan syirik, dan termasuk dosa yang besar. Dalam hadis lain Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bersabda:

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Sesiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, hukuman ini berlaku bagi orang yang berniat untuk meminta penglihatan masa depan atau hal yang akan terjadi. Padahal Allah dengan tegas berfirman dalam Al-Qur’an:

” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59).

Tidak bisa dipungkiri bahwasanya percaya dengan ramalan adalah bentuk perbuatan syirik, karena mengingkari bahwa Allah maha kuasa atas segala sesuatu. Hal ini tentu berbahaya bagi iman dan asas hidup seorang muslim.

Dewasa ini tidak asing bagi kita dengan istilah ramalan cuaca. Terbesit pertanyaan apakah ramalan cuaca itu mendatangkan dosa? Mari kita bahas tentang esensi nya. Ramalan cuaca adalah kegiatan memprediksi cuaca dengan melihat tanda-tanda ilmiah seperti kencangnya perputaran angin.

Baca juga: Pentingnya Memahami Hadis Secara Tekstual dan Kontekstual

Meramal cuaca bertujuan untuk mengetahui apakah dihari itu akan terjadi hujan atau tidak, akan menjadi hari yang cerah atau mendung. Bahkan badan yang mengurus ramalan cuaca ini juga memprediksi tentang tsunami dan letusan gunung juga gempa.

Hal ini semua mereka lakukan dengan langkah-langkah ilmiah. Lantas jawabannya apakah hal seperti ini dibenarkan dalam islam? Jawabannya ya, hal ini tidak salah selama masih menggantungkan dan pasrah kepada apa yang akan Allah tetapkan.

Bahkan hal ini harus menjadi sarana untuk bertadabbur akan kebesaran Allah, karena Allah menyebutkan banyak tanda-tanda pergantian siang malam, dan turunnya hujan dalam Al-Qur’an. Ramalan cuaca ini hanya menjadi istilah karena kegiatan ini terlihat seperti menebak-nebak apa yang akan terjadi.

Ramalan yang jelas-jelas terlarang antara lain; meramal apakah seseorang menyukai kita atau tidak, meramal tentang apakah akan lulus atau tidak dalam tes, apakah akan punya anak atau tidak. Yang semua itu sudah menjadi kuasa penuh Allah sebagai Maha Pengatur yang mengatur segalanya dengan baik dan adil.

Penulis: Muhammad Naufal Nashrullah
Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI