Hukum Shalat Berjamaah Merenggangkan Shaf di Tengah Wabah Covid-19

Shalat Berjamaah Merenggangkan Shaf
Sumber: Kompas.com

Telah kita ketahui bersama bahwa dalam kondisi normal posisi shaf haruslah rapat antar satu dengan yang lainnya, tidak boleh renggang. Pada saat terjadi pandemi COVID-19, pemerintah dan MUI memberikan instruksi kepada masyarakat untuk tidak shalat Jum’at dan shalat fardhu berjamaah di masjid. Dengan tujuan tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19 agar pandemi ini dapat terkontrol.

Namun pada kenyataannya, beberapa masjid masih menyelenggarakan salat Jum’at dan salat fardhu berjamaah di masjid. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan menjaga jarak antar jamaah satu dengan yang lain (merenggangkan shaf). Lalu bagaimana dengan hukumnya? Apakah salat jamaah nya tetap sah?

Dua Pendapat Ulama dalam melaksanakan Shalat di Masjid diKala Pandemi

Terdapat 2 pendapat dalam hal ini, di antaranya:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa, salat berjamaah dengan menerapkan social distancing (merengganggkan shaf) ialah tidak sah, artinya tidak dianggap salat berjamaah atau dianggap salat sendiri. Ulama yang berpendapat seperti ini, antara lain :
  2. Syekh Abdul Musin al-Abbad
    “Salat (jamaahnya) tidak sah, hukumnya sama saja saat mereka salat sendirian”. Kata Syekh Abdul Musin al-Abbad Ketika ditanya tentang hukum salat berjamaah dengan cara social distancing.

Beliau tidak menyebutkan dalil yang digunakan untuk menjadi landasaran dari pendapat tersebut. Mungkin landasannya adalah hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah meluruskan dan merapatkan shaf. Serta pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya wajib.

Bacaan Lainnya

Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset (The European Council for Fatwa and Research)

“Pada kondisi seperti ini sebaiknya shalat di masjid dihentikan sementara, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Shalat berjamaah (di masjid) hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan menjaga keselamatan jiwa manusia hukumnya wajib, sehingga mengutamakan perkara sunnah atas perkara wajib tidak tepat.

Shalat dengan cara tersebut terkesan dipaksakan dan mempersulit perkara yang dimudahkan Allah, ia juga bertolak belakang dengan ruh/hikmah disyariatkannya shalat berjamaah, menyalahi nas-nas yang memerintahkan untuk merapatkan saf dan melarang shalat sendirian di belakang shaf.

Selain itu cara seperti ini tidak menjamin orang-orang terhindar dari virus menular, sebab mereka tetap bercampur saat masuk dan keluar, sujud di tempat yang sama, begitu pula saat membuka pintu. Masjid haruslah menjadi contoh kedisiplinan terhadap peraturan dan undang-undang, juga dalam kehati-hatian dalam melindungi jiwa manusia, bukan malah sebaliknya.” Jawab lembaga Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset dalam fatwa no. 7/30 (28 Maret 2020).

  • Pendapat kedua menyatakan bahwa, salat jamaah dengan menjaga jarak atau merenggangkan shaf ialah sah dan tetap mendapat pahala salat berjamaah. Para ulama yang berpendapat seperti ini di antaranya:
  • DR. Khalid bin Ali al-Musyaiqih

Dalam artikel yang berjudul Hukum-hukum Fikih Terkait Virus Corona (الأحكام الفقهية المتعلقة بفيروس كرورنا ), hal. 17, masalah fikih no. 17, tentang hukum shaf yang berjauhan dalam shalat berjamaah, beliau menulis:

“Sunnah (tuntunan Rasulullah) bahwa shaf shalat haruslah berdekatan, jarak antara satu shaf dengan shaf berikutnya adalah seukuran tempat sujud. Tetapi jika (berjauhan jarak) diperlukan karena khawatir terjangkit penyakit, maka berjauhan shaf tidak mengapa, walaupun seorang harus shalat sendiri di belakang shaf karena hajat (kebutuhan).

Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib, tetapi jika dibutuhkan (untuk shalat sendiri) seperti jika shaf sudah penuh, maka shalatnya sah dan kewajiban sejajar dengan saf menjadi gugur.

Begitu pula jika ia takut terjangkit penyakit, kemudian shalat sendirian di belakang shaf, maka shalatnya sah, meskipun pada asalnya berbaris di shaf hukumnya wajib, berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Ali bin Syaiban radhiyallahu ‘anhu, rasulullah bersabda: “Tidak (sah) shalat orang yang sendirian di belakang shaf.” (HR. Ahmad, dan yang lainnya).

Jumhur ulama mazhab Syafii dan Hambali

Ulama Syafiiyah menganggap sah iqtida’ (bermakmum) kepada imam, sedang jarak antara keduanya 3 dzira’ (sekitar 1,5 meter), begitu juga jika jarak antara shaf pertama dan kedua dan seterusnya, atau antara seorang makmum dengan makmum lain di sebelah kanan atau kirinya, meski jarak antara mereka 3 dzira’ (sekitar 1,5 meter), batas maksimal jarak antara imam dan makmum, antara satu shaf dengan shaf yang lain, atau satu orang dengan yang lainnya disebutkan 300 dzira’ (sekitar 150 meter), dengan syarat makmum dapat melihat shalat imam atau mendengar suara takbirnya.

Semua dianggap sah dalam kondisi normal, apalagi jika ada uzur atau sebab tertentu yang memaksa jamaah saling mengambil jarak aman antara satu sama lain seperti saat penyebaran virus corona. Ini berkaitan dengan salah satu syarat berjamaah yang disebutkan dalam mazhab Syafii, yakni berkumpulnya imam dan makmum di satu masjid (tempat). Pendapat ini menjadi lebih kuat karena jumhur ulama berpendapat bahwa merapatkan dan meluruskan shaf hukumnya sunnah/mustahab, bukan wajib. Meski demikian, semua ulama sepakat bahwa shalat berjamaah dengan shaf yang lurus dan rapat tentu lebih afdhal.

Kesimpulan

Jika tetap memilih untuk salat berjamaah di masjid dengan merengganggkan shaf di kala pandemi COVID-19, hukumnya ialah InsyaAllah sah dan tetap mendapatkan pahala salat berjamaah, sebagaimana pendapat kedua yang tersebut di atas.

Adi Pikaso
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Protokol Baru di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
Perlukah Marah dalam Islam?

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI