Keterkaitan Investasi Sukuk Dana Haji Indonesia dengan Maqashid Syari’ah

Sukuk Dana Haji Indonesia

Agama Islam melarang manusia untuk mendiamkan harta yang dimilikinya sehingga menjadi tidak produktif. Islam mendorong dan menganjurkan agar harta itu dikembangkan. Salah satu caranya adalah melalui investasi. Investasi secara sederhana bisa diartikan sebagai kegiatan menanam harta supaya bisa berkembang karena adanya keuntungan di masa depan.

Secara umum, investasi dibedakan menjadi investasi financial asset dan investasi real asset. Kegiatan investasi ini tentunya memiliki resiko karena berkaitan dengan sesuatu yang tidak pasti, sehingga return yang didapat tidak tetap. Hubungan antara resiko dan keuntungan yang didapat bersifat linear. Artinya, ketika resiko yang ada semakin tinggi, maka keuntungan yang didapat nantinya juga bisa tinggi.

Maqashid Syari’ah

Kegiatan investasi bisa dikaitkan dengan konsep maqashid syari’ah untuk memastikan tujuannya untuk kemajuan ekonomi. Maqashid syari’ah dalam sistem keuangan Islam merupakan tujuan syari’ah yang berhubungan dengan transaksi serta kegiatan keuangan menurut standar, kriteria, dan nilai-nilai syari’at Islam sehingga mencapai kemaslahatan. Maslahat merupakan sesuatu yang mendatangkan manfaat dan mencegah mudharat. Terdapat lima elemen penting yang harus dilindungi supaya tidak menimbulkan kekacauan yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), intelektualitas (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal).

Bacaan Lainnya

Keterkaitan antara investasi dengan maqashid syari’ah bisa dilihat dalam investasi keuangan dana haji yang dilakukan melalui sukuk negara. Indonesia dengan akumulasi dana hajinya yang sangat besar harus mampu mengelolanya dengan tepat dan cermat. Berdasarkan sejarah yang ada,  penyalahgunaan dana haji bisa menimbulkan banyak kerugian untuk masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah membuat kebijakan tentang pengelolaan sukuk dana haji di Indonesia supaya bisa memberikan manfaat pembangunan dan ekonomi serta terlindungi dari penyalahgunaan. Kebijakan tersebut menempatkan dana haji ke dalam Surat Berharga Syari’ah Negara secara private placement antara menteri agama dan menteri keuangan dan memilih instrumen investasi sukuk. SBSN ini disebut dengan Surat Dana Haji Indonesia (SDHI).

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi

Sukuk berbeda dengan obligasi karena tidak bersifat hutang dan tidak disertai pembayaran bunga. Namun keduanya memiliki resiko yang sama yaitu resiko gagal bayar, resiko pasar, resiko tingkat bunga dan resiko likuiditas. Sukuk memiliki manfaat antara lain sebagai sumber penerimaan APBN, pembiayaan proyek infrastruktur, penguat peran sistem keuangan syari’ah di Indonesia, pendiversifikasian investor, memperluas instrumen investasi dan percepatan pertumbuhan pasar keuangan syari’ah dalam negeri.

Dengan dipilihnya sukuk yang merupakan instrumen berbasis syari’ah, maka umat Islam bisa berinvestasi sesuai aturan syari’ah sehingga mendapatkan perlindungan agama (al-din). Pemeliharaan jiwa (al-nafs) juga terpenuhi karena pembangunan proyek yang dibiayai sukuk bisa menampung banyak tenaga kerja. Proyek tersebut juga mencakup pembangunan sarana pendidikan seperti perguruan tinggi sehinga memenuhi unsur perlindungan akal (al-aql). Dengan banyaknya lapangan pekerjaan, maka tenaga kerja proyek tersebut bisa menghidupi kebutuhan dirinya dan keluarga, sehingga terpeliharalah keturunannya (al-nasl). Untuk pemenuhan unsur pemeliharaan harta (al-mal) dalam sukuk ada pada perannya membangun sistem keuangan syari’ah di Indonesia yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Sehingga kesejahteraan mereka juga ikut meningkat.

Investasi dana haji ke dalam sukuk merupakan pilihan tepat karena merupakan instrumen keuangan yang menerapkan akad-akad syari’ah. DSN MUI serta OJK mengawasi sukuk ini supaya tetap terjaga kesyari’ahannya. Konsep maqashid syari’ah yang terpenuhi dalam sukuk menjadikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dharuriyat, hajiniyat dan tahsiniyat. Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut menjadikan investasi sukuk pada dana haji Indonesia bernilai maslahah.

Nabila Rasya Annisa
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Rahmat Al Kafi

Baca Juga:
Prospek Merger 3 Bank Syariah BUMN
Berwirausaha Secara Syariah, Kenapa Tidak?
Pasar Saham Kovensional atau Pasar Saham Syariah?

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI