Lapor dan Bayar Pajak Ternyata Menguntungkan bagi Pelaku UMKM

Pajak
Ilustrasi: istockphoto

Tak dapat dipungkiri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), indonesia memiliki UMKM sebanyak 64,2jt unit, dan usaha menengah 60,7 ribu unit. UMKM juga telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen dari total tenaga kerja nasional.

Jumlah UMKM yang tinggi rupanya tidak sebanding dengan jumlah UMKM yang telah melaporkan kewajiban perpajakannya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berdasarkan buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, jumlah wajib pajak pada tahun 2023 mencapai 69,1 juta. Sampai dengan medio Tahun 2023, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 14 juta SPT.

Bacaan Lainnya

Penyebab rendahnya pelaporan pajak ataupun pembayaran pajak pelaku UMKM salah satunya adalah minimnya literasi perpajakan. Persepsi sebagian besarnya adalah kewajiban perpajakan merupakan hal yang menyulitkan dan pasti ujung-ujungnya “bayar”.

Meliandari, S. dan Utomo, R dalam jurnalnya tahun 2022 mengenai Tinjauan Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Khas Bali di Kabupaten Badung menyimpulkan, selain kurangnya sosialisasi mengenai perpajakan, UMKM juga memiliki persepsi, bahwa pajak yang dibayarkan cukup kecil sehingga tidak berdampak bagi perekonomian negara.

“Nanti kalo sudah besar pak, baru kami bayar pajak,” kata salah satu pelaku UMKM yang penulis temui.

Tujuan utama UMKM adalah menjadi “Besar”

Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha badan maupun orang pribadi. Berita baiknya, NPWP akan didapatkan secara otomatis apabila pelaku UMKM mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada website pelayanan satu pintu berusaha OSS (Online Single Submision).

NPWP ini menjadi pintu bagi UMKM untuk mendapatkan layanan seperti pembukaan rekening bank ataupun pendanaan kredit dari lembaga peminjaman.

Mitra kerja atau investor lebih mengutamakan pelaku usaha yang memiliki NPWP dikarenakan lebih terjamin keabsahan profil dan identitasnya. UMKM mendapatkan lebih banyak peluang untuk menggaet pembeli-pembeli korporat yang tentu saja memiliki buying power yang lebih besar. Selalu diingat, tujuan utama UMKM adalah menjadi besar dan memiliki akses ke perpajakan adalah salah satu awalnya.

UMKM bayar pajak lebih rendah dan mudah!

Ketakutan untuk membayar pajak rupanya sudah tidak beralasan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP membagi UMKM menjadi dua kategori, UMKM yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan 500 juta dan UMKM yang penghasilan brutonya sudah melebihi 500 juta namun tidak melebihi dari 4,8 miliar pertahunnya.

UMKM yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan 500 juta dipastikan tidak dikenakan pajak penghasilan dan yang telah melebihi pun hanya dikenakan tarif final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tarif yang rendah diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku UMKM di Indonesia. Pengenaan tarif final pada komponen penghasilan bruto juga ditujukan untuk mempermudah, dikarenakan pelaku UMKM tidak perlu untuk menghitung beban biaya untuk memperoleh penghasilan bersih, cukup mencatat saja berapa jumlah penghasilan bruto setiap bulannya.

Metode pembayarannya juga sangat mudah, setelah membuat kode billing pembayaran pajak, maka pelaku UMKM dapat membayarnya melalui ATM, internet banking, market place, ataupun gerai convenience store seperti Indomaret.

Laporan pajak dapat dijadikan acuan mendapatkan kredit

Setelah membayar pajak setiap bulannya, pelaku UMKM masih berkewajiban untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan setiap tahunnya. Pelaporan ini dapat dibuat dan dikirimkan secara online melalui website www.djponline.pajak.go.id.

Laporan  dilengkapi dengan dokumen pencatatan penghasilan bruto dalam setahun dan tambahan pembukuan untuk pelaku UMKM yang berbentuk usaha badan.

Laporan pajak yang dikirimkan setiap tahun tidak hanya sebagai sarana bagi UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakan, namun juga ternyata memiliki keuntungan sebagai riwayat keuangan yang dipersyaratkan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit usaha.

Modal yang terbatas menjadi penyebab utama rendahnya daya saing bagi UMKM, sebut saja survei yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, yang mana 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan. Persyaratan adanya jaminan ataupun riwayat keuangan menjadi momok bagi pelaku UMKM.

Beberapa lembaga keuangan selain mensyaratkan adanya NPWP, juga mengharuskan untuk menunjukan laporan pajak tahunan untuk membuktikan bahwa kondisi keuangannya telah sesuai untuk dapat diberikan kredit.

DisclaimerTulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.

Penulis: Tri Rizki Mefianto
Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I, Alumni Politeknik STAN Perpajakan, Universitas Terbuka Manajemen

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI