Mahasiswa UIB Bergerak Membantu BAWASLU dalam Pemantauan Tahapan Pemilu 2024

Kegiatan Mahasiswa
Dokumentasi Kegiatan Mahasiswa (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB) mengikut serta dalam kegiatan membela negara, melalui projek kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pemantauan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini berlangsung pada tanggal 04-12 Maret 2023. Kegiatan dilaksanakan secara offline, dan berjalan di perumahan yang berdomisili di daerah Tiban Koperasi dan Tiban Housing, Batam.

Dalam kegiatan ini, pihak kampus dan mahasiswa yang ditugaskan memainkan peran penting. Pihak kampus sebagai pembimbing memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan dan panduan kepada mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan pemantauan coklit pemilu.

Bacaan Lainnya

Pihak kampus juga berperan sebagai penghubung antara mitra dan tim pelaksana abdimas. Mahasiswa, sebagai pelaksana utama kegiatan, berperan dalam melakukan pemantauan langsung terhadap proses coklit pemilu. 

Target dari kegiatan abdimas ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya coklit pemilu dan mendukung Bawaslu dalam memperoleh data pemilih yang valid.

Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat umum, terutama pemilih yang terdaftar. Selain itu, juga ditargetkan para pemuda dan kelompok masyarakat lainnya yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Kegiatan pemantauan coklit pemilu ini akan dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:

1. Perencanaan

Tim pelaksana abdimas akan melakukan rapat dengan mitra, yaitu Bawaslu, untuk membahas rencana kegiatan, tujuan, target, dan langkah-langkah yang akan diambil.

2. Pelatihan

Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan akan menjalani pelatihan terkait pemahaman coklit pemilu, teknik pengumpulan data, dan penggunaan perangkat lunak atau aplikasi yang relevan.

3. Pemantauan

Mahasiswa akan melaksanakan pemantauan langsung terhadap proses coklit pemilu di berbagai wilayah yang ditentukan. Mahasiswa mengumpulkan data dan informasi yang relevan melalui wawancara setiap kepala keluarga di domisili yang ditentukan.

4. Analisis

Data yang dikumpulkan akan dianalisis oleh tim pelaksana abdimas untuk mendapatkan temuan-temuan yang dapat digunakan sebagai dasar peningkatan pemahaman masyarakat dan rekomendasi kepada Bawaslu.

5. Penyusunan laporan

Tim pelaksana abdimas akan menyusun laporan hasil kegiatan pemantauan coklit pemilu, yang mencakup temuan, analisis, dan rekomendasi.

Pelaksanaan kegiatan pemantauan coklit pemilu telah dilakukan dengan sukses. Tim pelaksana abdimas telah melakukan pemantauan langsung terhadap proses coklit pemilu di beberapa wilayah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemilih.

Kegiatan pemantauan coklit pemilu ini memiliki dampak yang penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, memperbarui data pemilih, dan meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat, diharapkan pemilu di masa depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan demokratis.

Kami berharap bahwa hasil kegiatan kali ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan abdimas yang dilakukan dalam pemantauan coklit pemilu dan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di negara kita.

 

Penulis: Kelompok Suku Osing 1

  1. Andry Junianto
  2. Randy
  3. Muhammad Fazlan
  4. Chintya Kharina
  5. Emella Kansa Sulthanah Gumay
  6. Stefanus
  7. Darren Huang
  8. Muhammad Juliansyah Bedrio. D
  9. Evelyne Huangsajaya
  10. Rudolf Vensius Situmorang
  11. Tiara Deswinta
  12. Cindy Plenita Purba
  13. Muhammad Yassin
  14. Derateo Amelly
  15. Kezia Halim

Mahasiswa Universitas Internasional Batam

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI