Opini Terkait Maraknya Isu 3 Periode Masa Jabatan Presiden RI

Opini Terkait Maraknya Isu 3 Periode Masa Jabatan Presiden RI
Ilustrasi Presiden Indonesia. (Sumber: pixabay.com)

Saya selaku mahasiswa Fakultas Hukum, ingin melayangkan opini saya terhadap isu terhangat terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden RI yang sebelumnya 2 periode menjadi 3 periode.

Di sini, kita mengetahui dengan adanya Pasal 7 UUD NKRI Tahun 1945 yang secara tegas mengatakan bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Akan tetapi dapat dipilih kembali dalam masa jabatan
yang sama yaitu lima tahun atau yang sering kita dengar sebagai 2 periode.

Adapun upaya dari sekelompok anggota partai yang diwakili oleh Muchdi PR, mengatakan harapannya agar MK (Mahkamah Konstitusi) mengusulkan bahwa Presiden yang sudah menjabat 2 periode dapat kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Menurut saya pribadi, selaku mahasiswa tentunya hal tersebut sudah berada di luar aturan. Tentunya saya kritis terhadap perihal ini, mengapa?
Karena hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 7 UUD NKRI yang berbunyi: presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat 5 tahun dan dapat dipilih 2 kali.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Bahaya bagi Demokrasi, tetapi Disetujui oleh Pemerintah?

Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden yang tadinya 2 periode menjadi 3 periode menurut opini saya pribadi dan menurut anggapan dosen saya akan membuat Hukum Tata Negara semakin panjang, karena di pengaruhi masa jabatan seorang Presiden.

Maka semakin besar pula potensi penyalahgunaan jabatan. Jika Presiden masih bersikeras untuk mencalonkan diri menjadi seorang presiden dan di dukung oleh partai yang mengusung, hal tersebut sama saja mereka tidak menghargai konstitusi yg ada. Serta layak dinyatakan sudah melanggar UUD.

Tentunya kita berharap kepada presiden dan wakil presiden pada masa saat ini, agar termasuk dalam pasal 7A UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi “presiden dan wakil presiden dapat di berhentikan jika melanggar hukum”, namun jika tetap bersikeras untuk mencalonkan diri menjadi presiden 3 periode, ini sama halnya melanggar pasal 7 UUD NKRI tahun 1945.

Kita berharap, siapapun orangnya berhak mengajukan diri dan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden sesuai syarat-syarat serta aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Kepala Desa Kembali Gelar Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Badko HMI Kalbar: Rumah Kalian Tidak Ada Cermin?

Sesuai pasal 1 ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945, menyatakan: negara ini adalah negara hukum dan semua ketentuan sudah di atur, serta merupakan negara legal state (negara hukum).

Jadi kita selaku individu yang mengerti law (hukum), harus peka terhadap konstitusi yang sudah disepakati bersama.

Melihat peninjauan asas negara kita negara yang berasaskan demokrasi sehingga bisa dianalogikan asas kesepakatan Sesuai pasal 1 ayat 2 UUD tahun 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat yang di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian juga aturan tersebut wajib bisa di pahami oleh KPU selaku Komisi Pemilihan Umum. Saya berharap, pada Pemilu tahun 2024 yang akan di laksanakan tahun depan agar bisa berjalan lancar, jujur aman dan kondusif.

Karena menurut Bill Gelfeald, Professor Hubungan Internasional di Universisad San Francisco de Quito Ecuador, menarasikan bahwa studi diberbagai negara memperlihatkan masa perpanjangan jabatan presiden sangat berdampak negatif karena potensi paling berbahaya dalam ilmu hukum tata negara, yaitu penyimpangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, penyebabnya tidak ada pengontrolan kekuasaan.

Dalam sejarah Indonesia, yang melatarbelakangi pemerintah yang berkuasa secara otoriter menimbulkan trauma tersendiri di sejarah demokrasi Indonesia. Dari sejarah tersebut, maka dibatasi lah kewenangan jabatan presiden menjadi 2 periode saja setelah masa Orde Baru yang memasuki masa reformasi sejak tahun 1998 hingga saat ini.

Penulis: Muhammad Alvi Lubis
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Riau

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI