PB IKAMI Sulsel Minta Kapolri Tindak Tegas Wakil Bupati Yalimo

Wakil Bupati Yalimo
Foto: Grid.id

Jakarta – Anggota Polwan Polda Papua tewas tertabrak mobil yang dikendarai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Hasil tes alkohol menunjukkan Wakil Bupati tersebut positif berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kasus tersebut tentu menyita perhatian publik tak terkecuali pengurus PB IKAMI Sulsel.

“Tentu tak pantas seorang pejabat negera pulang pagi, ugal-ugalan dengan kondisi mabuk. Wakil Bupati tersebut harusnya mencontohkan perilaku yang baik kepada masyarakatnya. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) Pasal 311 UU 22/2009 ayat (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Tutur Rio Halide.

Lebih lanjut Ketua Bidang Pertahanan, Keamanan dan Kemaritiman PB IKAMI Sulsel tersebut juga menyoroti fakta bahwa Wakil Bupati tersebut juga tidak memiliki SIM. Ini menjadi preseden buruk bagi Pemeritahan di Papua, bahwa masih ada saja seorang Wakil Bupati tidak memiliki SIM dan suka mabuk-mabukan.

Bacaan Lainnya

Senada Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IKAMI Rahim B Lasupu menegaskan bahwa pada prinsipnya penegak hukum berkewajiban untuk memproses kecelakaan lalu lintas tersebut tanpa melihat siapa saja yang terlibat, terlebih lagi akibat kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa.

Sehingga PB IKAMI mendesak agar Kapolri memantau kasus ini hingga selesai dan pelakunya dihukum sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku. Tanggung jawab moril seharusnya juga menjadi perhatian Bapak Mendagri, agar bisa menjadikan kasus ini sebagai upaya memberikan peningkatan kedisiplinan bagi pejabat di tingkat Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia./SM

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI