Pembagian Hak Waris kepada Anak Terkait Perkara Perceraian dengan Adanya Unsur Perpindahan Agama

Perceraian
Ilustrasi Perceraian (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Abstrak

Artikel ini membahas tentang perkara yang sedang ditangani oleh kantor terkait Pembagian Hak Waris atau biasa juga disebut dengan Warisan yang akan diberikan kepada anak Penggugat dan Tergugat.

Pada artikel ini penulis ingin menjabarkan pada perkara yang sedang ditangani oleh Kantor Hukum Dr.Erry Meta,S.H.,M.H. & Partners serta pasal-pasal yang mengaitkan terhadap Tergugat tersebut.

Perceraian sering sekali terjadi pada lingkup masyarakat akan tetapi, pada perkara ini sedikit berbeda dari perkara-perkara Perceraian pada umumnya yang dimana pada perkara ini pihak Tergugat menginginkan Perceraian dengan cara berpindah agama.

Bacaan Lainnya

Kata Kunci: Perceraian, Agama, Hak Waris, Warisan, Pasal

Abstract

This article discusses the case currently being handled by the office regarding the Distribution of Inheritance Rights or also known as Inheritance which will be given to the Plaintiff’s children.

In this article the author wants to describe the case being handled by the Law Office of Dr. Erry Meta, S.H., M.H. & Partners as well as articles relating to the Defendant.

Divorce often occurs in the community, however, this case is slightly different from divorce cases in general, where in this case the Defendant wants a divorce by changing religions.

Keywords: Divorce, Religion, Inheritance Rights, Inheritance, Section  

Pendahuluan

Perceraian, sebagai suatu fenomena sosial, telah menjadi bagian yang tak terhindarkan dari kehidupan manusia di sepanjang sejarah peradaban. Ini adalah proses hukum dan emosional yang mengakhiri sebuah pernikahan atau ikatan romantis antara dua individu.

Perceraian sering kali menjadi titik puncak dari berbagai masalah, konflik, dan ketidaksepakatan yang mempengaruhi hubungan antara pasangan. Dalam konteks sosial dan budaya, pandangan terhadap perceraian bervariasi di seluruh masyarakat.

Di beberapa budaya, perceraian dianggap sebagai aib atau kegagalan, sementara di tempat lain, itu dianggap sebagai langkah yang wajar atau bahkan terkadang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan yang tidak sehat atau tidak bahagia.

Selain dampak psikologis dan emosional pada pasangan yang bercerai, perceraian juga memiliki implikasi yang luas dalam masyarakat, termasuk pada anak-anak, keluarga luas, dan jaringan sosial. Proses perceraian sering kali melibatkan pertimbangan hukum kompleks terkait pembagian aset, hak asuh anak, dan dukungan finansial, yang dapat memperpanjang dan memperumit prosesnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren perceraian telah mengalami perubahan signifikan, dengan tingkat perceraian yang bervariasi di berbagai negara dan budaya. Faktor-faktor seperti perubahan sosial, ekonomi, dan budaya, serta pergeseran nilai dan pandangan terhadap pernikahan, semuanya dapat mempengaruhi dinamika perceraian dalam masyarakat.

Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas perceraian, masyarakat dapat mengembangkan pendekatan yang lebih empatik dan mendukung bagi individu yang mengalami situasi tersebut, serta upaya untuk mencegah perceraian yang tidak perlu melalui pendekatan pencegahan dan penyelesaian konflik yang efektif dalam hubungan.

Dalam konteks perceraian, penyelesaian hak waris anak menjadi lebih kompleks karena perpecahan pasangan yang bercerai. Pengadilan atau mediasi mungkin diperlukan untuk menentukan hak asuh dan dukungan finansial yang paling sesuai dengan kepentingan anak. Faktor-faktor seperti kelayakan kedua orang tua, kepentingan terbaik anak, dan kebutuhan finansial anak harus dipertimbangkan dengan cermat dalam proses ini.    

Pembahasan

Dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Kantor Hukum ini, penulis serta staff Kantor Hukum menelaah apa saja yang menjadi faktor dan apa saja yang menjadi dampak dari Perkara Perceraian tersebut. Dalam Perkara ini terbukti juga bahwa pihak Penggugat dan Tergugat pernah menjadi pasangan suami istri yang sah sesuai dengan aturan agamanya.

Perceraian dengan adanya delik perpindahan agama menjadi suatu poros atau akar permasalahan pada Perkara Perceraian ini, pihak Tergugat juga terbukti bahwasanya pihak tersebut tidak menafkahi semenjak adanya saling chaos antar rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Pada perkara yang sedang ditangani oleh Kantor Hukum ini pihak Tergugat menginginkan dikabulkannya oleh Hakim Ketua agar dilaksanakannya dan diputuskannya Perceraian antara pihak Penggugat dan Tergugat dengan adanya delik dan alasan Perpindahan Agama.

Pada kasus perkara yang dihadapi ini Hakim Ketua mengabulkan permintaan pihak Penggugat dikarenakan bisa diputus sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.  

Penutup

Dalam mengakhiri tulisan ini, penting untuk diingat bahwa hukum perceraian bukanlah hanya sekadar aturan legal, tetapi juga memengaruhi kehidupan manusia secara mendalam. Proses perceraian mengandung kompleksitas emosional dan sosial yang memerlukan pendekatan yang bijaksana dari semua pihak terkait. Penting untuk memahami bahwa setiap kasus perceraian memiliki dinamika dan konteksnya sendiri.

Diharapkan, artikel ini dapat memberikan wawasan yang berguna tentang proses perceraian serta mengingatkan kita semua akan pentingnya komunikasi, pengertian, dan keadilan dalam menangani masalah ini.  

 

Penulis: Zidan Alrifqy Putra Arianto
Mahasiswa Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi  

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI