Pengamen yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Anak Jalanan
Sumber: Republika Online.

Pengamen, sudah tak asing lagi dari pendengaran dan penglihatan kita, saat kita berada di lampu merah jalan dan rumah makan yang berada di pinggir jalan atau tempat wisata sekalipun, kadang masih banyak juga pengamen yang membawa anak di bawah umur, ini merupakan masalah serius untuk segera ditangani oleh para pemerintah setempat.

Seharusnya anak itu mendapatkan pendidikan yang layak dan masa kecil yang baik seperti anak-anak pada umumnya, dan seringkali kita lihat anak yang diajak mengamen terlihat lusuh dan kelelahan, kondisi ini dapat memengaruhi kondisi mental dan fisik mereka dengan usia yang terbilang masih terlalu muda, mereka belum layak dan belum siap untuk bekerja, pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus ini.

Dalam pengakkan hukumnya, memperkerjakan anak di bawah umur dilarang, dalam hal ini diatur undang-undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun, sanksi pidana tercantum dalam Pasal 185 Ayat 1 dan Pasal 187 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp100 juta  dan maksimal RP400 juta.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya tindakan yang tegas dan efektif dari pemerintah, memberikan sanksi yang tegas kepada orang tua atau oknum yang memobilisasi dan memanfaatkan keluguan mereka demi mendapatkan rasa prihatin dan iba.

Para oknum-oknum yang mengeksploitasi dan memobilisasi harus dipidana dan para anak atau korban harus diberikan pendidikan dan kehidupan masa kecil yang lebih baik lagi oleh negara.

Penulis: Teguh Krisnanda
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI