Penjahat Berdarah Dingin

Opini
Sumber foto: sruputkopi85.blogspot.com

Peristiwa Jambo Keupok merupakan kejadian yang terjadi di Aceh pada tahun 2003 lalu di mana peristiwa tersebut merupakan kejadian yang amat memberi trauma yang amat besar bagi para korban dan masyarakat Aceh sendiri.

Kejadian tahun itu merupakan salah satu tempat terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) tepatnya terjadi pada tanggal 17 Mei 2001 di Jambo Keupok, Aceh Selatan.

Karena peristiwa itu banyak masyarakat yang menjadi korban akibat dari penyiksaan, penebakan, pembunuhan, dan pembakaran yang tidak berkejelasan alasannya, hal itupun mengabikatkan banyak dari masyarakat sipil yang menaggung penderitaan, 16 orang masyarakat penduduk asli mengalami penyiksaan dari yang masih anak-anak sampai yang tua, 5 orang mendapatkan kekerasan dari para anggota TNI lebih tepatnya aparat pemerintahan, dari yang luka-luka sampai dengan ada yang mati terbunuh oleh aparat TNI karena akibat perbuatan yang mereka sendiri tidak lakukan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pembantaian terhadap Warga Sipil

Aparat pemerintah bukan lagi sebagai pelindung dan pendamai masyarakat namun malah sebagai sosok bengis yang berhati dingin lagi keras memperlakukan masyarakat tanpa rasa kemanusian dan kebenaran.

Awal dari peritiwa ini salah satunya akibat adanya kabar yang sampai kepada aparat TNI bahwa Jambo Keupok menjadi tempat yang diyakini menjadi kediaman GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

Di mana GAM merupakan sekelompok tentara Aceh yang membentuk tentaranya sendiri guna ingin menjadikan Aceh berdiri sendiri atau merdeka dan tidak dalam wilayah Indonesia pada saat itu, para TNI melakukan razia sekaligus menyisir desa-desa yang ada di Kecamatan Bakongan dengan membawa senjata laras panjang dan senapan.

Perbedaan gender tidak mereka pikirkan yang mereka lakukan adalah memaksa masyarakat untuk keluar dan untuk diintrogasi agar mengaku jika mereka tau di mana keberadaan GAM sambal ditodongkan senjata.

Ketika TNI tidak mendapatkan jawaban yang mereka inginkan maka mereka menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Oleh karena itu 16 orang warga sipil meninggal setelah dianiaya, baik itu disiksa, ditembaki, dan dibakar hidup-hidup, bahkan beberapa di antaranya mendapat kekerasan dari para Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Para Komando (PARAKO), serta TNI.

Akibat yang timbul dari peristiwa itu masyarakat terpaksa mengungsi selama 44 hari lamanya di sebuah masjid karena merasa takut akan didatangi kembali oleh para TNI. Bisa dikatakan aparat keamanan pada saat itu adalah penjahat berdarah dingin.

KONTRAS di Aceh mencatat lebih kurang ada 1.326 tindakan kekerasan yang terjadi dan dirasakan warga sipil. Beberapa hari setelah kejadian itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh.

Pada masa itu warga sipil dituduh bekerja sama dengan GAM dan membungkam mereka agar informasi situasi di Aceh tidak diketahui dunia luar. Dengan demikian status DM pun ditiadakan atau dicabut.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional Secara Damai Melalui Jalur Politik

Walaupun demikian pencabutan DM tidak membuahkan hasil apa-apa bagi korban, para pelaku masih tidak mendapatkan hukuman atas perbuatan mereka dari pemerintah dan korban, keadilan masih belum didapatkan korban dan keluarganya.

Berkas-berkas pengajuan peristiwa Jambo Keupok masih belum ada perkembangan, lembaga HAM masih belum melakukan upaya yang maksimal dalam kasus ini, belum adanya titik akhir dalam kasus ini, keluarga yang mendapatkan trauma tidak terlihat oleh mata pemerintah.

Hal demikian membuat masyarakat Aceh masih berupaya dalam menuntut permintaan maaf atas perlakuan para aparat yang sewenang-wenang terhadap warga sipil pada peritiwa tak berkemanusiaan pada masa tersebut dengan berbagai cara agar timbul kembali ke permukaan sehingga tidak dilupakan dan mendapatkan pengakuan segaimana mestinya.

Penulis: Mirawati
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI