Pentingnya Mengembangkan Penguasaan Argumentasi Hukum bagi Advokat

Argumentasi Hukum bagi Advokat
Haryo Raksoko Utomo dan Advokat.

Dalam program pelaksanaan magang, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bekerja selama 40 hari di tempat magang yang dituju. Penulis melakukan program magang di Kantor Advokat Damardjati Utomo, S.H. & Partner yang beralamat di Jl. Cipto Mangun Kusumo No. 20, Sidoarjo.

Selama pengalaman magang, penulis mendapat beberapa ilmu yang salah satunya adalah penguasaan argumentasi hukum bagi praktisi hukum atau advokat.

Diperlukan argumentasi hukum yang baik karena manajemen dalam argumentasi diperlukan logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali para praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, peristiwa/ perbuatan hukum, dan praktik hukum.

Bacaan Lainnya

Seorang praktisi hukum juga mempunyai perbendaharaan kata yang luas agar dapat menyampaikan pikiran dan argumentasi secara tepat.

Seorang Akademisi dan Praktisi Hukum yang baik idealnya memahami dan menguasai apa itu argumentasi hukum. Argumentasi hukum adalah suatu hasil proses berpikir yang dibutuhkan oleh setiap ahli hukum, calon ahli hukum, dan penegak hukum.

Argumentasi hukum merupakan suatu kerangka berpikir seorang juris dalam membuat legal reasoning. Untuk itulah, dalam membentuk argumentasi hukum diperlukan suatu bahan dasar dan cara yang tepat. Bahan dasar yang dibutuhkan adalah pemahaman mengenai sesuatu hal tentang hukum yang berkaitan dengan ilmu hukum.

Misalnya, bahan dasar yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Diperlukannya ketelitian dalam menentukan peraturan perundang-undangan mana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Oleh karenanya, seorang juris harus memahami terlebih dahulu kasus yang dihadapi. Sekiranya kasus tersebut berkaitan dengan hukum apa? Entah itu hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum perdata.

Setelah memahami posisi kasus hukum yang dihadapinya, kemudian dilihat peraturan perundang-undangan mana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, terkadang dalam satu kasus menyangkut beberapa peraturan perundang-undang yang berkaitan.

Dengan demikian, seorang juris harus piawai dalam menentukan peraturan perundang-undangan mana, yang substansinya sesuai dengan kasus tersebut. Tak hanya itu, dalam menyusun argumentasi hukum, diperlukan juga suatu penguasaan untuk melakukan perumpamaan dalam melakukan proses berpikir. Melakukan perumpamaan dalam rangkaian berpikir, akan memudahkan dalam memahami dan menyusun argumentasi hukum.

Studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentun hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia.

Argumentasi hukum berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.

Argumentasi hukum juga mengasah dasar-dasar logika berpikir seperti proposisi, premis, argumen, validitas, induktif-deduktif; berpikir objektif, dan beragumen dari dua sisi pihak yang berbeda.

Penguasaan argumentasi hukum merupakan salah satu unsur kunci yang tak terpisahkan dalam profesi advokat. Sebagai seorang pembela hukum, kemampuan untuk membangun argumen yang kuat dan meyakinkan adalah fondasi utama untuk mencapai keberhasilan dalam persidangan.

Pemahaman yang mendalam terhadap pentingnya mengembangkan penguasaan argumentasi hukum menjadi esensial bagi setiap advokat yang ingin memberikan pelayanan hukum yang optimal.

Membangun Dasar Pembelaan yang Kokoh:

Argumentasi hukum merupakan pondasi dari setiap pembelaan hukum yang berhasil. Advokat yang mampu menguasai argumen hukum dengan baik dapat membangun dasar pembelaan yang kokoh dan substansial. Hal ini memungkinkan mereka untuk menghadapi segala tantangan hukum yang mungkin muncul dalam persidangan.

Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Klien:

Klien mencari advokat notabene untuk memberikan perlindungan hukum yang terbaik. Penguasaan argumentasi hukum tidak hanya memberikan keuntungan dalam ruang persidangan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas advokat di mata klien. Kepercayaan klien dapat tumbuh ketika mereka merasa bahwa advokat mereka mampu mengelola argumen hukum dengan cermat dan efektif.

Menyiasati Strategi Lawan:

Dalam konteks persidangan, advokat harus siap menghadapi argumen dari pihak lawan. Penguasaan argumentasi hukum memungkinkan advokat untuk menyiasati strategi lawan dengan memberikan tanggapan yang tepat dan mempertahankan posisi kliennya. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam terhadap hukum yang berlaku dan kemampuan untuk menganalisis situasi dengan cepat.

Mengoptimalkan Penggunaan Bukti Hukum:

Argumentasi hukum tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga terkait erat dengan penggunaan bukti hukum. Advokat yang memiliki pemahaman mendalam tentang bagaimana menggunakan bukti hukum secara efektif dalam argumennya dapat mengoptimalkan potensi pembelaannya. Ini mencakup kemampuan untuk menyusun dan menyajikan bukti dengan cara yang meyakinkan.

Menyampaikan Pemikiran dengan Jelas dan Logis:

Salah satu aspek kunci dari penguasaan argumentasi hukum adalah kemampuan untuk menyampaikan pemikiran dengan jelas dan logis. Advokat yang mampu mengorganisir argumennya secara sistematis dapat lebih efektif meyakinkan hakim, juri, atau pihak yang bersengketa. Keterampilan ini juga berdampak pada kredibilitas dan daya persuasif advokat.

Dengan memahami pentingnya mengembangkan penguasaan argumentasi hukum, advokat dapat memperkuat posisinya dalam lingkungan hukum yang kompetitif. Kemampuan untuk membangun argumen yang kuat tidak hanya menjadi alat untuk mencapai kemenangan hukum tetapi juga menjadi landasan etika profesi advokat dalam memberikan keadilan bagi klien mereka.

Penulis: Haryo Raksoko Utomo
Mahasiswa Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI