Peran Pemerintahan Nasional dalam Penanganan Covid-19

Gambar: Pixabay.com

Pandemi Covid-19 merupakan sebuah penyakit yang sangat cepat menular atau disebut juga sebagai virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti middle east respiratory syndrome (MERS) dan severe acute respiratory syndrome (SARS). Gejala-gejala Covid-19 yang paling umum adalah demam, batuk kering, dan rasa lelah. Gejala lainnya yang lebih jarang dan mungkin dialami beberapa pasien meliputi rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki.

Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang menjadi terinfeksI tetapi hanya memiliki gejala ringan. Sebagian besar (sekitar 80%) orang yang terinfeksi berhasil pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari 5 orang yang terinfeksi Covid-19 menderita sakit parah dan kesulitan bernapas. Orang-orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan kondisi medis penyerta seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung dan paru-paru, diabetes, atau kanker memiliki kemungkinan lebih besar mengalami sakit lebih serius.

Namun, siapa pun dapat terinfeksi Covid-19 dan mengalami sakit yang serius. Orang dari segala usia yang mengalami demam dan/atau batuk disertai dengan kesulitan bernapas/sesak napas, nyeri/tekanan dada, atau kehilangan kemampuan berbicara atau bergerak harus segera mencari pertolongan medis. Jika memungkinkan, disarankan untuk menghubungi penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan terlebih dahulu, sehingga pasien dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan yang tepat. (sumber:Word Health organization)

Bacaan Lainnya

Outbreak Covid-19 sudah dideklarasikan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat secara Global (Global Public Health Emergency) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Januari 2020. Corona virus adalah jenis virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis corona virus yang diketahui dapat menyebabkan penyakit dengan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)Corona virus Disease 2019 (Covid-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah di identifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab Covid-19 ini dinamakan Sars-CoV-2.

Covid-19 adalah penyakit baru, dimana penelitian terkait penyakit ini masih sedikit. Diperlukan informasi yang berbasis bukti (evidence base) tentang perawatan, pengobatan, maupun informasi lainnya terkait penyakit Covid-19 ini. Berikut ini, Cochrane Indonesia memberikan daftar artikel ilmiah yang dapat digunakan sebagai referensi guna meningkatkan pengetahuan tentang Covid-19.

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi, sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.  Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.

S.F. Marbun dan M. Mahfud M.D. mendefinisikan pemerintahan dalam arti sempit sebagai organ atau alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi sebagai badan eksekutif (eksekutif atau bestuur).

Wewenang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 5) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata “memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara, maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara.

Menurut Philips M. Hadjon, peraturan kebijakan pada hakikatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis. (Ridwan,2006:183)

Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi proses kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apa pun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu, kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. (S.H. Sarundajang, 2002:5)

Pemerintahan adalah Besctuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan Pemerintah adalah organ atau alat yang menjalankan pemerintahan (Ridwan HR, 2002:2).

Secara definitif konflik memiliki pengertian yang berbeda-beda, demikian juga para ahli dalam memberikan definisi konflik tidak ada yang sama, karena sudut pandang mereka yang berbeda. Kata konflik berasal dari kata bahasa latin yaitu con yang berarti sama dengan figen berarti penyerangan (Hartatik, 2005). Dalam kamus besar bahasa indonesia, konflik didefinisikan sebagai percekcokan, perselisihan, atau pertentangan. Dengan demikian, secara sederhana konflik merujuk pada adanya dua hal atau lebih yang berseberangan, tidak selaras, dan bertentangan (Ahmadi,2009).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa “selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat”.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan skema pengendalian dengan menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang tentang Bencana, Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu Nomor 23 Tahun 1959) tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Dalam Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno itu terletak serangkaian peraturan yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan status darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.

PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Dari penjelasan teori di atas dapat kita artikan bahwa pemerintahan adalah sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Atau dalam arti luas Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, temasuk legislatif dan yudikatif.

Namun, pada kali ini kita membahas bagaimana peranan pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19 yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia. Ada beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi pandemik Covid-19 ini anatar lain, yaitu:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah. Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan. Dengan diterapkannya PSBB, khususnya di Ibu Kota Jakarta, diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Latar Belakang di Berlakukan PSBB

Pertimbangan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah:

  1. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
  2. Bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dasar Hukum PSBB

Dasar hukum PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273),
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723),
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)

Studi Kasus dari Kebijakan PSBB

1. Aktivitas sekolah dan tempat kerja

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Akan tetapi, terjadi permasalah baru yang muncul akibat ditutupnya tempat-tempat kerja seperi pabrik atau perusahan swasta lainya, dimana telah terjadi PHK besar-besaran kepada pekerja buruh di berbagai perusahaan swasta yang ada di Indonesia, hal ini sekarang menjadi boomerang bagi pemerintah sendiri, dimana satu sisi kita harus menerapkan PSBB untuk memutuskan menyebaran virus corona, tapi disisi lain terjadinya PHK kepada pekerja yang dikarena perusahan tidak lagi sanggup membayar para pekerja tersebut.

2. Penutupan tempat ibadah

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang kemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Akan tetapi, sebagaian daerah malah tidak mengikuti arahan tersebut yaitu salah satunya adalah Aceh, dimana Aceh penyebaran Covid-19 sudah berada pada zona hijau dan inilah yang menjadi alasan masyarakat Aceh tidak mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan sebagian masyarakat lain pun beranggapan begitu, bahkan Sekjen MUI mengatakan bahwa “mereka kecewa terhadap pemerintah dimana pada situasi seperti ini mall dibuka dan masjid ditutup, dan pernyataan ini pun banyak menyadarkan masyarakat akan hal tersebut.

2. Kebijakan New Normal

New normal adalah langkah percepatan penanganan Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait. “Badan bahasa sudah memberikan istilah Indonesianya, yaitu Kenormalan Baru. Kata Normal sebetulnya dalam bahasa Inggris sudah dijadikan nomina makanya jadi New Normal. Badan bahasa kemudian membuat padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal itu adjektiva kata sifat, jadi Kenormalan Baru,” kata ahli bahasa Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dari Universitas Indonesia.

Organisasi kesehatan dunia WHO telah menyiapkan pedoman transisi menuju new normal selama pandemi Covid-19. Dalam protokol tersebut, negara harus terbukti mampu mengendalikan penularan Covid-19 sebelum menerapkan new normal.

Pengendalian ini juga harus bisa dilakukan di tempat yang memiliki kerentanan tinggi, misal panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan wilayah dengan banyak penduduk. Langkah pengendalian dengan pencegahan juga harus diterapkan di tempat kerja. “Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja mulai ditetapkan seperti jarak fisik.

Studi kasus kebijakan New Normal

Awalnya Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan new normal pada 1 Juni 2020. Namun, muncul kebijakan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Perpanjangan PSBB ternyata tidak lantas membatalkan awal penerapan new normal.

“Tidak batal, kalau Jabar tanggal 1 Juni sebagai launching new normal. Lebih tepatnya dimulainya budaya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Berli Hamdani.

DKI Jakarta beberapa kali disinggung sebagai provinsi yang paling siap menerapkan tatanan kehidupan normal baru. Meski begitu, Jakarta memilih memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 dan mempertimbangkan data kasus terakhir sebelum menerapkan new normal.

Khulaimi
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala

Editor: Ningga Yudha Prajna
Instagram: @ninggayudha

Baca juga:
Pengaruh Minat Konsumen Belanja Online selama Covid-19

Strategi Pemerintah Indonesia dalam Menangani Covid-19

Kebijakan Indonesia dalam Menghadapi Global Pandemic Covid-19

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI