Peran Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Good Governance

Keuangan
Ilustrasi: istockphoto

Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanakan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan penggerak utama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan lainnya.

Perencanaan pembangunan daerah harus mengacu dari perencanaan pembangunan nasional. Hal ini melihat bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah adalah lembaga negara yang bertujuan untuk melayani masyarakat. Kesejahteraan masyarakat merupakan petunjuk dari keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

Tata kelola pemerintahan yang baik secara umum diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan berdasarkan kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.

Prinsip good governance tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU ini, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dijalankan dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun 4 prinsip utama dari good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum.

Salah satu isu penting di Indonesia sejak tahun lalu yaitu tuntutan untuk mewujudkan good goernance. Hal itu diawali dari krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang meluas menjadi krisis mutidimensi.

Adanya krisis tersebut dapat mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan negara termasuk birokrasi pemerintahannya.

Penyebab terjadinya krisis mutidimensi adalah buruknya tata kelola kepemerintahan, seperti adanya dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak-pihak lainnya sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan, terjadinya tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), rendahnya pelayanan aparatur kepada publik ataupun kepada masyarakat di berbagai bidang.

Tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Perencanaan dan penganggaran merupakan gambaran dari pengelolaan ataupun pendapatan secara efektif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, semakin seimbang pengelolaan keuangan daerah dapat dikatakan bahwa pemerintah melakukan penganggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat. Proses pengambilan keputusan akan melibatkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat.

Tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang keuangan sangat penting karena menggunakan dana APBN dan APBD. Oleh karena itu, sistem keuangan negara memiliki tugas untuk mengatur proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah meningkatkan kemampuannya dalam menyusun Laporan keuangan daerah yang baik, sebagai wujud pertanggungjawabannya sebagai pemerintah daerah atas otonomi pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut sesuai dalam paket UU tentang Keuangan Negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja pemerintah daerah yaitu akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas merupakan suatu hal penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah.

Akuntanbilitas adalah suatu perwujudan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui pertanggungjawaban secara periodik.

Adapun beberapa faktor penghambat akuntabilitas antara lain, faktor nilai moral masyarakat, faktor kultural, lemahnya faktor penegakan hukum, dan faktor teknologi.  

Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas kinerja pemerintah antara lain:

1. Adanya kejelasan sasaran anggaran

Anggaran yang jelas dapat dijadikan tolak ukur dalam kinerja organisasi.

2. Adanya pertanggungjawaban anggaran

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menerapkan sistem akuntabilitas dan menyampaikannya dalam laporan kinerja pemerintah.

3. Kinerja manajerial yang baik

Kinerja manajerial adalah kinerja para individu anggota organisasi dalam kegiatan manajerial. Kualitas pegawai memiliki keterkaitan erat dalam keberhasilan suatu organisasi.

4. Otoritas pengambilan keputusan

Otoritas pengambil keputusan merupakan suatu kondisi di mana seseorang memiliki hak dalam mengambil keputusan. Otoritas pengambilan keputusan dapat diukur dengan menggunakan indikator otoritas pemimpin, saran dan kritik dari masyarakat, dan saran dan kritik dari staf atau karyawan.

Sedangkan transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Tuntutan para stakeholders baik di pusat maupun di daerah adalah pengelolaan keuangan yang transparan, sehingga dapat mewujudkan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.

Oleh karena itu, transparansi pengelolaan keuangan menjadi tuntutan bagi para pengelola keuangan daerah.

Beberapa faktor penghambat transparansi antara lain, adanya tumpang tindih peraturan, rendahnya profesionalisme sumber daya manusia, lemahnya sistem keuangan, lemahnya penegakan hukum, dan toleransi masyarakat atas penyimpangan pelayanan publik.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam Djalil (2014: 388) menjelaskan bahwa transparansi mengandung makna, “Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.”

Transparansi dalam penyusunan laporan keuangan sangat diperlukan dengan tujuan agar terhindar dari berbagai kecurangan ketika penyusunan ataupun pengelolaan laporan keuangan, selain itu transparansi laporan keuangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintah daerah di mata masyarakat.  

Faktor pendukung atau pendorong transparansi antara lain adanya kesesuaian fungsi dan ukuran lembaga, adanya kejelasan aturan (sistem) yang mengatur transparansi pengelolaan keuangan daerah dan persaingan lingkungan yang sehat.

Selain itu, untuk mewujudkan transparansi perlu dilakukkan beberapa hal seperti, dilakukan pelatihan pengelolaan web kepada sumber daya manusia agar laporan APBD dapat diunggah di web resmi, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk menarik antusiasme masyarakat agar lebih peduli dalam pembuatan anggaran, perlu dilakukaan pelatihan berbasis kompetensi untuk pegawai yang kurang berkompeten, perlu dilakukaan pemberian reward untuk pegawai yang berprestasi tinggi, perlu dilakukan rapat khusus untuk mengkaji ulang tugas, fungsi masing-masing, dan tata pemerintahan agar tidak menghambat proses transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: 
1. Ermina Ariqoh
2. Nadia Uzlah
3. Shafahanun Faiha
4. Yunia Serly Maulinda
5. Raihan Dharmaputra
6. Alya Fanny
Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN Walisongo

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Halmawati & Mustin, F. A (2015). “Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Tekanan Eksternal Dan Komitmen Organisasi”.

Sari, Dessy Monika. “Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju Transparansi dan Akutabilitas di Kantor DPPKAD Kabupaten Pati”. Skripsi, Universitas Diponegoro.

Rukmini, Meme dkk. (2022). “Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tata Kelola Menuju Pemerintahan yang Baik”. Penerbit : CV Eureka Media Aksara, Purbalingga.

Andriani, R. Uzami, A. Ruwanti, S. “Analisis faktor-faktor yang Mempengaruhi Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.” Skripsi, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Haryono, Slamet.(2022). “Membangun Komitmen dan Transparansi Untuk Mengimplementasikan Good Governance Yang Lebih Konkrit.” Rencana Aksi.

Nurdiono. (2015). “Tata Kelola dan Peran Akuntansi dalam Mewujudkan Kualitas LKPD.” Penerbit : CV Andi Offest, Yogyakarta.

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI