Peran Suami-Istri dalam Membentuk Keluarga Sakinah yang Bahagia

Membentuk Keluarga Sakinah yang Bahagia
Keluarga Sakinah.

Pendahuluan

Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974, pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu Bab 1 Pasal 1 menetapkan bahwa, “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pernikahan merupakan awal dari gerbang utama yang harus dilewati oleh pasangan suami istri dalam membentuk keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah sebagaimana yang diajarkan dalam agama (Islam).

Pembahasan

Keluarga sakinah ialah kombinasi dari dua kata yaitu keluarga dan Sakinah. Keluarga dalam bahasa arab ialah ahlun. Selain kata ahlun ada juga kata yang bermakna keluarga adalah ali dan ashir. Kata ahlun berasal dari kata ahila yang berarti rasa suka, rasa senang, serta ramah. Pada pendapat lain kata ahlun berawal dari kata ahala yang berarti menikah.

Bacaan Lainnya

Keluarga dimaksud merupakan suami istri yang tercipta melalui ikatan perkawinan. Kehidupan bersama seseorang laki-laki dengan seseorang perempuan bukan dikatakan keluarga, apabila keduanya tidak diikat oleh pernikahan, sebab itu pernikahan dibutuhkan untuk membentuk legalitas keluarga dan anak-anak yang terdapat di dalamnya. Beberapa pendapat tadi relevan dengan firman Allah S.W.T.:

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَـٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (72)

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak- anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (Q.S. An-Nahl, 72).

Secara umum seorang suami berperan sebagai kepala keluarga yang bertugas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Suami juga berperan sebagai mitra istri yaitu menjadi teman setia yang menyenangkan dan selalu ada di saat suka maupun duka dengan selalu menyediakan waktu untuk berbincang dan menghabiskan waktu senggang dengan sang istri.

Sebagai suami juga harus berperan untuk mengayomi atau membimbing istri agar selalu tetap berada di jalan yang benar.

Selain menjadi rekan yang baik untuk istri, suami juga dapat membantu meringankan tugas istri, seperti mengajak anak-anak bermain atau berekreasi serta memberikan waktu-waktu luang yang berkualitas untuk anak di sela-sela kesibukan suami dalam mencari nafkah.

Selain peran suami, istri juga mempunyai peran yang sangat penting, yaitu sebagai pendamping suami di setiap saat dan ibu yang siap menjaga dan membimbing anak-anaknya. Sama seperti suami, istri juga berperan sebagai mitra atau rekan yang baik dan menyenangkan bagi pasangan hidupnya.

Istri dapat diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai macam permasalahan yang terjadi dan juga berbincang tentang hal-hal yang ringan. Istri sebagai pendorong dan penyemangat demi kemajuan suami di bidang pekerjaannya (Dewi, 2011).

Unsur-unsur yang membentuk keluarga sakinah:

1. Memilih Pasangan yang Ideal

Mencari jodoh yang baik adalah syarat utama membentuk generasi Rabbani, penerus peradaban, umat yang kelak dibanggakan Rasulullah karena tidak hanya jumlahnya yang banyak, tetapi karena ketaatannya pada agama.

2. Membina dan Menanamkan Nilai-Nilai Agama dalam Keluarga

Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban untuk berupaya mendekatkan diri pada Allah dengan cara melaksanakan segala perintah Allah dan berusaha sekuat tenaga meninggalkan larangan-Nya.

Hal ini sebagaimana telah digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat at-Talaq ayat 1-2:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًۭا (1)

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا (2)

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (Q.S. At-Talaq: 1-2).

3. Membina Hubungan antara Keluarga dan Lingkungan

Ikatan yang serasi antara suami istri dan anggota keluarga tidak berjalan dengan sendirinya, namun harus selalu diupayakan secara baik dan serius.

Oleh sebab itu rasa cinta dan kasih sayang juga perlu dipelihara dengan baik saalah satunya jalin komunikasi pada setiap anggota keluarga, membina keluarga dengan keimanan, hindari konflik dan perdebatan dan tumbuhkan sikap saling memahami satu sama lain.

4. Menanamkan Sifat Qona’ah dalam Keluarga

Keluarga akan menemukan saling pengertian adalah dengan cara menerima apa adanya baik itu sifat yang dimiliki oleh pasangan masing-masing maupun pendapatan yang diperoleh keduanya. Sifat ini perlu ditumbuh kembangkan dalam keluarga, sebab dengan sifat qonaah akan merasa rela dan cukup atas apa yang dimiliki oleh suami atau istri.

Oleh karena itu sifat qona’ah harus menjadi benteng dalam rumah tangga agar keharmonisan dalam keluarga dapat terpelihara sehingga keretakan dan kehancuran rumah tangga dapat dihindari.

Ciri-ciri keluarga sakinah:

Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumah tangga. Namun berikut adalah ciri-cirinya:

1. Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah

Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata.

Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya:

“Kemudian jika kamu selisih faham/ pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulullah (Sunnah)”.

2. Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)

Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan.

Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong.

3. Mengetahui Peraturan Berumah Tangga

Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain.

Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.

Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

4. Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak

Pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya.

Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.

5. Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar

Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.

Penulis: Dwi Putri Febriana dan Sabrina Dwi Priastuti
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka  

(Putri & Lestari, 2015)Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2015). Pembagian peran dalam rumah tangga pada pasangan suami istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85. http://journals.ums.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1523

(Sofyan, 2018)Sofyan, B. (2018). Building a Sakinah Family. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan, 7(2), 1–14. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Irsyad_Al-Nafs/article/view/14544

Siregar, R. (2015). Urgensi Konseling Keluarga Dalam Menciptakan Keluarga Sakinah. Jurnal Hikmah, 11(01), 83–85. http://repo.iain-padangsidimpuan.ac.id/262/1/Risdawati Siregar.pdf

Warsah, I., Masduki, Y., Imron, Daheri, M., & Morganna, R. (2019). Muslim minority in Yogyakarta: Between social relationship and religious motivation. Qudus International Journal of Islamic Studies, 7(2), 367–398. https://doi.org/10.21043/qijis.v7i2.6873

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI