Peran ZISWAF dalam Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Peran ZISWAF Mewujudkan Umat

Di era globalisasi ini lembaga-lembaga pengelolaan ZISWAF dan pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Sampai saat ini masih terjadi kesenjangan sosial, tingginya angka kemiskinan, layanan publik yang tidak memadai dan tingkat kehidupan yang rendah menjadi sebab utamanya.

Kehidupan umat manusia belum mewujudkan kemaslahatan umat sebagaimana yang telah diajarkan dalam agama Islam. Islam tidak hanya mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya akan tetapi juga mengajarkan hubungan antar sesama manusia.

Ibadah, zakat, infaq, shadaqah dan waqaf atau yang biasa disebut ZISWAF merupakan salah satu cara dalam mewujudkan kemaslahatan umat manusia, dengan adanya ZISWAF tidak ada lagi kesenjangan sosial antar yang kaya dan yang miskin dan meningkatkan tali persaudaraan antar sesama manusia.

Bacaan Lainnya

Zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik kepada sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan bahwa umat Islam muslim bersaudara, saling tolong menolong antar yang kaya dengan yang miskin dalam tatanan kehidupan sosial (M Sahri, T dan Paramita M, 2020 : 121-126).

Baca Juga: Apakah Korelasi Ekonomi dengan Islam?

Banyaknya masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam sangat tinggi sehingga telah banyak lembaga-lembaga pengelola ZISWAF yang hadir ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang beragama Islam diperkirakan mencapai 229 juta dari total populasi 263 juta dengan persentase penduduk Muslim di Indonesia mencapai 87% atau sekitar 13% dari populasi Muslim di dunia (Putra, M Wahyu P, 2021 : 1-16).

Sebagai negara dengan populasi manusia mayoritas beragama Islam zakat, shadaqah, infaq dan waqaf (bagi yang mampu) telah menjadi kebiasaan yang akan menjadikannya ladang pahala bagi mereka di akhirat. Dengan demikian, zakat, infaq, shadaqah dan waqaf berperan sebagai alternatif dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Di Indonesia jumlah penduduk yang tergolong miskin masih tergolong tinggi, badan pusat statistik menunjukkan bahwa sekitar 27,76 juta penduduk berada dalam kategori miskin, sedangkan kemiskinan di perdesaan jauh lebih tinggi yaitu 13,96 juta% dibandingkan di daerah perkotaan yaitu 7,73% (Adam Faqih, 2018 : 80-88).

Akan tetapi, dari banyaknya mayoritas umat muslim di Indonesia kesadaran dalam mengeluarkan  ZISWAF masih kurang. Masyarakat di Indonesia kebanyakan hanya mengenal dan melaksanakan ibadah zakat saja, dimana zakat dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah. Mekanisme ZISWAF sebagai salah satu cara mewujudkan kesetaraan ekonomi dan mewujudkan kemaslahatan umat belum dimengerti oleh masyarakat Indonesia.

Pertumbuhan ZIS di tahun 2005 dan 2007 terus meningkat hal ini dibuktikan dari pertumbuhan yang cepat dari 90% tahun sebelumnya. Rata-rata pertumbuhannya ZIS dari IS dari tahun 2002-2005 mencapai 35%, pertumbuhan ZIS ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan di tahun 2002-2015 yaitu 5,42% per tahun (Setiadi, Irfan, 2017 : 164-169).

Baca Juga: Manusia dan Kekuasaan yang Adil dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Dengan demikian, besar pendapatan ZIS seiring dengan berjalannya waktu terus meningkat ini belum termasuk waqaf. Hal ini dapat diketahui zakat telah diketahui ketentuannya sehingga nilai dana himpunan akan sama saja tidak akan mengalami peningkatan.

Berbeda dengan infaq dan shadaqah, nomilal dana yang dikeluarkan tidak terbatas, yaitu sesuai dengan kemampuan ekonomi seseorang. Kesadaran infaq dan shadaqah ini yang akan mempengaruhi peningkatan dana himpunan ZIS.

Hasil riset BAZNAS dan FEM IPB bahwa potensi zakat nasional di tahun 2017 mencapai 3,4% dari PDB sebesar 217 triliun, namun berbanding terbalik dengan dana waqaf yang dihimpun yaitu sebesar 1% sebesar 2,6 triliun (Gandana, Deden dan Udin, 2020 : 41-50).

Dengan demikian, kesadaran umat muslim dalam mengeluarkan ZISWAF sudah mencapai angka maksimal, namun hanya dari dana himpunan dari zakat, sedangkan dana waqaf yang terhimpun sangat minimal masih jauh dari harapan untuk mengurangi kemiskinan dan mewujudkan kemaslahatan umat.

Perkembangan teknologi saat ini menghadirkan lembaga-lembaga pengelola ZISWAF muncul seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah yang semakin meningkat. Digitalisasi pendistribusian pengelolaannya dan munculnya berbagai lembaga-lembaga pengelolaannya berlomba-lomba dalam mewujudkan manajemen pengelolaan yang baik sehingga diharapkan mampu meningkatkan jumlah himpunan dana ZISWAF.

Tentunya lembaga-lembaga pengelolaan ini akan menjadi penentu. Teknologi ini juga bisa menjadi tolak ukur bagaimana tingkat pengeluaran dana ZISWAF umat muslim di Indonesia apakah telah mencapai maksimal atau malah sebaliknya yaitu minimal.

Sebagian besar umat muslim tidak begitu menguasai akan teknologi pengelolaannya, mereka hanya menggunakan teknologi untuk kepentingan tertentu saja. Kerentanan-kerentanan ini akan mengakibatkan ketidakefektifan dan kurang maksimal dalam meningkatkan dana himpunan ZISWAF.

 ZISWAF dalam Islam dilihat dari dalam Al-Qur’an yang telah menganjurkan keseimbangan antara mengeluarkan zakat dan menegakkan shalat. Telah ditegaskan dalam Al-Quran perintah zakat diulang sebanyak 72 kali.

Perintah infaq dengan berbagai bentuk penyampaiannya muncul sebanyak 71 kali dan kata shadaqah muncul sebanyak 24 kali. Pentingnya ibadah zakat dapat dilihat dari ajaran Islam sebagaimana shalat merupakan rukun Islam yang paling utama, dimana zakat dinilai setara dengan ibadah pelaksanaan shalat.

Baca Juga: Terlibatkah Umat Islam dalam Penjagaan Al-Qur’an?

Barbagai faktor yang menyebabkan umat muslim di Indonesia belum benar-benar memahami pentingnya ZISWAF bagi kemaslahatan umat. Dengan demikian perlu adanya penyadaran umat muslim yaitu pertama, dengan mensosialisasikan kepada masyarakat muslim mengenai pentingnya ibadah ZISWAF yang dapat mengantarkan umatnya kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan memberi edukasi tersebut, diharapkan umat muslim semakin gencar dalam beribadah ZISWAF.

Kedua, dengan mensosialisasikan peran dan manfaat lembaga-lembaga pengelola ZISWAF. Edukasi tersebut diharapkan masyarakat muslim dapat percaya bahwa lembaga-lembaga tersebut telah dikelola dengan manajemen yang baik dan tidak diragukan lagi.

Ketiga, dengan pengembangan relasi antar pihak dan sektor pendidikan. Diharapkan dengan banyaknya relasi yang dilaksanakan maka semakin mudah terwujudnya kemaslahatan umat.

ZISWAF atau Zakat, Infaq, Shadakah, dan Waqaf merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik kepada sesama manusia. Dengan adanya ZISWAF ini merupakan salah satu cara mewujudkan kemaslahatan umat muslim yang dapat mengentaskan kesenjangan antar sesama umat muslim.

Lembaga-lembaga pengelola ZISWAF untuk mempermudah masyarakat dalam pendistribusian dan penyaluran dana. Dengan demikian peran umat muslim dalam pemahaman lembaga-lembaga ZISWAF berpengaruh dalam besar kecilnya hasil ZISWAF.

Perkembangan pesat teknologi saat ini di usia anak-anak, remaja, dewasa hingga tua mereka telah menggunakan smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka belum mengetahui bahwa fitur-fitur yang dapat digunakan untuk menyalurkan dana ZISWAF mereka.

Hal ini karena kurangnya sosialisi terhadap digitalisasi ZISWAF. Oleh sebab itu, agar dapat mewujudkan kemaslahatan umat diperlukan adanya sosialisasi lembaga-lembaga ZISWAF maupun fitur-fitur digitalisasinya.

DAFTAR PUSTAKA

M Sahri, T dan Paramita M. 2020. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf (ZISWAF) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat.Jurnal Qardhul Hasan. 6 (2): 121-126.

Putra, M Wahyu P. 2021. Bulak Sumber Framework: Implementation Social Capital Values To Optimise ZISWAF Potension.Jurnal Hunafa: Studia Islamica, 18 (1):  p 1-16.

Adam, Faqih. 2018. Proverty Reduction Through The ZISWAF Program The Sinergi Foundation Village Barn in Cibaeud Village Tasikmalaya District. Review of Islamic Economics and Finance (RIEF). 1 (2): p 80-88.

Setiadi, Irfan. 2017. Applying Islamic Economics in order to Improve Prosperity in Indonesia.Advances in Social Science, Education and Humanities Research (ASSeHR). 126: 164-169.

Gandana M, Deden dan Udin Saripudin. 2020. Pengelolaan Dana Filantropi Islam Dalam Pengembangan Ekonomi Islam. SERAMBI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. 2 (1): 41-50.

Anisa Lystyani
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ForSEBI UINSUKA

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI