Polemik Halal Haram Vaksin di Masyarakat

halal haram vaksin

Di era sekarang ini sudah banyak musibah yang manusia lalui dan yang paling menjadi perhatian khusus belakangan ini adalah musibah yang berkaitan dengan kesehatan atau yang disebut sebagai wabah.

Ketika wabah ini menyerang dunia dan akhirnya sampai di negara tercinta kita ini maka solusi yang tersedia untuk umat manusia adalah menemukan sebuah formula obat atau  vaksin dengan tujuan untuk segera menjauhkan manusia dari wabah tersebut.

Akhirnya setelah berbagai cara dilakukan untuk menanggulangi virus ini adalah ditemukannya vaksin. Vaksin merupakan produk biologi  yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau zat yang sudah diolah sedemikian rupa, diracik dengan teliti sehingga menghasilkan sebuah formula yang mampu melawan wabah virus tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat ini, vaksin telah didistribusikan ke seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinansi ini merupakan pemberian antigen dari virus atau bakteri yang dapat merangsang daya tahan tubuh (antibodi) dari sistem imun didalam tubuh.

Baca juga: Sering Mengeluh Setelah Vaksin, yuk Kenali Efek Samping yang Sering Terjadi saat Vaksin Covid-19

Semacam memberi infeksi ringan. Pemberian vaksin ini merupakan solusi yang dianggap paling tepat untuk mengurangi wabah virus ini.

Lantas, mengapa setiap orang harus menjalani vaksinasi covid-19? Karena vaksinasi bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.

Tujuan pemerintah memberikan vaksin ini kepada masyarakatnya adalah agar menurun angka kematian akibat virus ini. Meskipun tidak 100% bisa melindungi seseorang dari wabah  ini, tapi dapatt memeperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akbiat covid-19. Selain itu vaksinasi ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan tubuh.

Orang yang tidak dianjurkan untuk  menrima vaksin antara lain anak kecil dan orang menderita penyakit tertentu, misalnya diabetes atau hipertensi yang tidak terkontrol.  Dengan mendapatkan vaksin tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang disekitar anda.

Setelah pemerintah mewajibkan masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi banyak terjadi polemik, pro dan kontra terhadap keputusan pemerintah ini. Masyarakat bertanya-tanya apakah  vaksin ini haram atau halal? Sudah kita ketahui Indonesia mayoritas masyarakat menganut agama Islam. Dan banyak yang masih meragukan tentang kehalalan vaksin ini.

Baca juga: Vaksinasi Booster untuk Seluruh Masyarakat

Masyarakat mengira bahwa vaksin ini adanya unsur “babi”. Isu-isu ini tersebar luas di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus mengkaji ulang penggunaannya dari berbagai sisi, khususnya dari prespektif hukum Islam. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat memperhatikan aspek keamanan.

Pendapat para ulama tentang vaksinasi diketahui bahwa vaksinasi bukan hanya dilaksanakan di Indonesia saja namun juga dilaksanakan disemua negara yang terkena dampak wabah ini, termasuk negara-negara muslim.

Sampai saat ini tidak pernah terdengar seorang pun dari ulama-ulama di negara-negara muslim itu yang melarang diberikannya vaksinasi kepada bayi dan anak dinegaranya. Sebagai contoh Abdullah Bin Bazz seorang mufti dari Saudi Arabia membolehkan vaksinasi.

Yusuf Qardhawy seorang ulama mujtahid yang berdomisili di Qatar pun membolehkan imunisasi. Bahkan beliau banyak menyarankan masalah ini kepada para dokter yang menguasai ilmu vaksinologi secara mendalam dan kemudian beliau memberikan fatwa terhadap apa yang diungkapkan para dokter.

Jikalau para ulama ditingkat Internasioal saja membolehkan vaksinasi lalu mengapa ada orang yang bukan ulama malah mempermasalahkan bolehnya vaksinasi dalam Islam?

Adapun pendapat sebagian kelompok Islam yang mengatakan vaksinasi dilarang dalam Islam karena menggunakan kuman yang disuntikan kedalam tubuh sehingga berpotensi membahayakan tubuh, adalah pendapat yang tidak berlandaskan ilmu.

Baca juga: Penelitian Vaksin di Laboratorium

Hanya berdasarkan zham atau prasangka belaka. Padahal Islam melarang umatnya untuk berprasangka, karena sebagian prasangka adalah dosa. Saat ini ada sebagian orang yang bukan ahlinya tapi sering kali komentar mengenai sesuatu yang tidak dipahaminya secara mendalam.

Hanya sekedar bacaan dari internet, bersumber dari tokoh-tokoh fiktif yang tidak pernah ada atau berdasarkan teori konspirasi.

Hal ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan anjuran dan tradisi Islam yang sangat menekankan aspek kejujuran dan obyektivitas ilmiah. Masalah enzim babi dalam proses  pembuatan vaksin salah satu  persoalan yang sering dipermasalahkan mengenai kehalalan vaksin adalah digunakan enzim dari babi selama pembuatan beberapa vaksin tertentu.

Seringkali masalahnya ada pada perbedaan persepsi. Sebagian orang mengira bahwa proses pembuatan vaksin itu seperti orang membuat puyer. Bahan-bahan yang ada semua dicampur menjadi satu, termasuk yang mengandung babi, dan kemudian digerus menjadi vaksin. Hal seperti ini adalah persepsi keliru mengenai proses pembuatan vaksin di era modern ini. Bila proses tersebut sudah tentu hukum vaksin menjadi haram.

Sebenarnya pembuatan vaksin diera modern ini sangat kompleks. Ada beberapa tahapan, dan tidak ada proses seperti menggerus puyer tadi. Enzim tripsin babi digunakan  sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptide dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan baik secara langsung maupun tidak. Dengan demikian isu bahwa vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan dan isu semacam itu timbul karena persepsi yang keliru pada tahapan proses pembuatan vaksin.

Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19, MUI menyatakan bahwa vaksin hukumnya suci dan halal.

Majelis Ulama Indonesia dalam menentukan kehalalan vaksin tersebut menggunakan bebrapa landasan dalil syariah, baik dari Al-Quran dan Hadis maupun yang berasal dari dalil ‘aqli. Ayat-ayat yang digunakan antara lain adalah QS. Al-Baqarah ayat 168, 195,173 dan QS. Al-An’am ayat 119.

Dari ulasan di atas pemerintah berharap kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksinasi ini. Dan juga jaminan vaksin ini sudah ada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab BPOM memiliki kewenangan melakukakan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Jadi untuk masyarakat Indonesia jangan mendengarkan berita yang belum tentu benar.

Pemerintah melakukan itu pasti yang terbaik untuk masyarakatnya. Jangan memakan mentah-mentah berita hoax. Pemerintah melakukan vaksinasi ini agar bisa terputus wabah yang menular dan mematikan ini.

Sudah kita ketahui semua bahwa wabah covid-19 ini memakan banyak korban baik yang tua maupun muda. Vaksinasi merupakan salah satu cara utuk mengatasi hal tersebut. Dan sudah terbukti ditahun ini wabah sudah tidak ada lagi.

Penulis: Rohim Matur Rofiah
Mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI