PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Melonjaknya angka pasien covid19 memaksa pemerintah untuk melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat Jawa-Bali Level 1-4 hingga 2 Agustus, yang dimana membuat beberapa sektor usaha kecil/besar, mall, dan usaha lain yang tidak terlalu diperlukan harus ditutup sampai tanggal yang ditentukan. PPKM sebelumnya sudah sempat dilaksanakan dengan nama PSBB namun hal itu belum menunjukkan tanda-tanda penurunan angka pasien covid. Para pekerja kantor, jasa dan industri kreatif lainnya terpaksa harus kembali WFH (Work From Home) dan bersabar sampai nantinya pandemi ini berakhir. Dalam pemberlakuan PPKM ini masyarakat khususnya Jawa-Bali diharapkan untuk bekerja sama dengan selalu menjaga kesehatan, tidak keluar rumah kecuali urusan mendesak dan juga vaksin.

Selain membantu dalam mengurangi jumlah pasien covid19, vaksin juga membantu dalam melawan virus yang masuk ke dalam tubuh kita jadi untuk masyarakat yang merasa belum vaksin, maka dianjurkan untuk segera melaksanakannya. Guru besar bidang sosiologi bencana dari Universitas Teknologi Nanyang Singapura, Prof Sulfikar Amir, menjelaskan bahwa memang saat ini kasus Corona di Jawa-Bali cenderung menurun. Dia menilai Jawa-Bali telah mendapat efek dari PPKM darurat yang dilaksanakan. Walaupun Bali masih kritis dengan naiknya jumlah pasien, namun sejauh ini PPKM dikatakan sudah bekerja. Setelah PPKM ini berakhir diharapkan kepada pemerintah untuk tidak melakukan kelonggaran secara besar, untuk menghindari terjadinya lonjakan mendadak.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental selama Pandemi Covid-19

Bacaan Lainnya

Dari hasil yang didapatkan Satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perkembangan akumulatif Provinsi Bali, pertambahan kasus di tanggal 2 Agustus 2021 sebagai berikut : TERKONFIRMASI sebanyak 1.044 orang (859 orang melalui Transmisi Lokal, 182 PPDN dan 3 PPLN),  SEMBUH sebanyak 770 orang dan 47 pasien meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :  TERKONFIRMASI  78.509 orang, SEMBUH 63.367 orang (80,71%), dan  Meninggal Dunia 2.231 orang (2,84%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.911 orang (16,45%). Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.073.181 orang dan vaksin 2 sebanyak 902.143 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 610.935 dosis.

Dan untuk mempercepat penanganan pandemi, sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, lansia, petugas layanan publik dan masyarakat yang berada di zona merah. Fakta lainnya adalah meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan yang terjadi selama PPKM berlangsung dan juga tidak meratanya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sehingga beberapa masyarakat . yang kurang mampu harus banting tulang untuk bertahan hidup di situasi saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, jumlah warga miskin per Maret 2021 sebanyak 27,54 juta orang. Angka itu turun 0,01 juta orang dibandingkan September 2020 yang sebanyak 27,55 juta.

Baca Juga: Tren Bekerja dari Rumah Diyakini Berlanjut setelah Pandemi COVID-19

Wawancara Terkait Perpanjangan PPKM

Perkenalkan namanya Yasmin (23th) yang bekerja sebagai guru bimbel yang bertempat tinggal di Singaraja, Bali. Dia mengatakan bahwa PPKM ini merupakan hal yang berat untuk saya, apalagi gaji yang terus dipotong akibat kurangnya siswa. Bekerja di rumah membuat saya lebih mudah stres dan jenuh, memaksa saya untuk memutar otak namun belum sempat saya lakukan kembali ada peraturan baru yang menurut saya tidak masuk akal, dimana jam buka dibatasi serta lampu jalan yang dimatikan. Sebelumnya pembatasan seperti ini sudah pernah dilakukan namun tidak efektif karena beberapa masyarakat tidak mematuhi itu pun karena tuntutan pekerjaan juga, jika dirasa tidak berhasil untuk apa dilanjutkan dan jelas angka pasien tetap meningkat setiap harinya. Saya berharap ada langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk membantu kami yang bekerja di sektor pariwisata, jasa, industri. Saya juga tidak menyalahkan adanya PPKM ini karena ada hal positif yang bisa saya ambil, yaitu bisa berkumpul dengan keluarga, melakukan aktivitas menyenangkan di rumah, dan mencoba untuk melatih kesabaran saya selama pembatasan ini berlangsung.

Selanjutnya kami mewawancarai seorang pemilik usaha warung makan bernama Syah (48th) yang bertempat tinggal di Bali. Dia mengatakan “Saya harus terus merugi akibat pembatasan yang diberlakukan”. Saya punya tanggungan keluarga dan hanya ini usaha yang bisa saya andalkan untuk hidup sehari-hari. Keluarga saya telah melakukan vaksin dan kenapa angka covid-19 terus meningkat, rumah sakit di Singaraja sudah penuh semua, kurangnya nakes dan peralatan lainnya.

Baca Juga: Pro dan Kontra Pendistribusian Vaksin Covid-19,Bagaimana Menurut Anda?

Dan terakhir kami mewawancarai keluarga Pande yang harus menjalani isolasi mandiri karena nenek Dami harus dibawa ke rumah sakit karena positif covid-19. Keluarga Pande merupakan pekerja buruh harian, Pande bekerja saat memang ada pekerjaan dan akhirnya peraturan PPKM pun diberlakukan. Semakin sempit ruang gerak, semakin susah juga keluarga Pande untuk membeli beras. Pasien covid ini adalah nenek Dami berumur 67th dan memiliki gangguan pada ginjal sehingga mengharuskannya cuci darah setiap minggu, tapi di minggu kemarin tanggal 28 July dia drop dan masuk UGD. Namun saat merasa sudah bisa pulang hasil swab menunjukkan bahwa nenek Dami positif dan harus dirawat di rumah sakit. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan. Semoga setelah ini pemerintah melakukan solusi yang tepat dan membantu kebutuhan keluarga Pande yang harus isoman.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/08041651/jerit-warga-ke-jokowi-dan-nasib-kelanjutan-ppkm-jawa-bali?page=all JAKARTA, KOMPAS.com – Hampir genap satu bulan pembatasan kegiatan masyarakat berjalan. Dimulai dari Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diterapkan 3-20 Juli 2021, dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 yang masih diberlakukan hingga hari ini. Meski pembatasan telah dilakukan di sana-sini, laju penularan virus corona di Indonesia nyatanya masih sangat tinggi. Di sisi lain, rakyat kecil yang ingin supaya pembatasan disudahi. Alasannya sederhana, sangat sulit bagi mereka memperoleh pendapatan.

https://infocorona.baliprov.go.id/2021/08/02/update-penanggulangan-covid-19-senin-2-agustus-2021/ Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 02 Agustus 2021.

Putu Febryanti
Mahasiswa London School of Public Relations (LSPR)

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI