Pro Kontra Tuntutan Sambo

Hukum
Sumber foto: ntb.jpnn.com

Terdakwa Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuntutan itu menuai reaksi di kalangan masyarakat luas. Kalau dipersentase kiranya masyarakat awam pada umumnya lebih banyak yang kurang setuju dengan tuntutan itu.

Mereka berharap Sambo dituntut hukuman mati. Masyarakat merasa kesal bahwa seorang polisi telah  berkhianat terhadap institusinya sendiri.

Perasaan publik yang demikian itu wajar. Mereka hanya mengenal keadilan dalam bentuk subjektif, menurut versi mereka sendiri. Sedangkan hukum menghendaki keadilan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Naungi Hak Tolak Wartawan

Sebagai contoh umum, seorang terdakwa yang nyata-nyata sudah mengakui berbuat, namun tidak didukung oleh alat bukti yang cukup maka hakim tidak akan menghukum terdakwa yang demikian.

Keadilan objektif hanya didapat dari fakta-fakta di persidangan, bukan dari dari berkas perkara atau surat dakwaan yang dibuat oleh JPU. Oleh karena itu maka tuntutan akan diperoleh dari fakta persidangan. Bagi penegak hukum baik JPU, hakim, dan penasihat hukum akan selalu menghendaki keadilan yang bersifat objektif.

Dalam kasus ini, terdakwa Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kalau terdakwa dituntut mati, berarti JPU harus bisa membuktikan bahwa perencanaannya itu dilakukan secara luar biasa. Misalnya terdakwa berbuat secara sadis sangat biadab, dan menakutkan masyarakat atau memakan banyak korban.

Sebagai analogi dalam tindak pidana teroris terdakwa meledakkan berton-ton bahan peledak, sehingga banyak korban. Atau dalam tindak pidana narkotika terdakwa membawa berkilo-kilo sabu, sehingga akan berakibat merusak banyak generasi muda.

Secara hukum, tuntutan JPU juga sering dipengaruhi oleh kondisi subjektif terdakwa, misalnya apakah terdakwa seorang residivis atau melakukan gabungan beberapa tindak pidana. Kiranya kalau dipandang dari kaca mata pembuktian, maka tuntutan JPU sudah sewajarnya dituntut penjara seumur hidup.

Karena dalam pembunuhan berencana ada tingkatan ancaman hukuman mulai dari penjara sementara waktu maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan paling tinggi maksimal hukuman mati. Sesuai fakta persidangan maka hukuman seumur hiduplah yang paling relevan untuk terdakwa.

Sementara itu, isu yang berkembang di masyarakat, ada kekhawatiran kalau terdakwa diputus hukuman seumur hidup maka dalam perjalanan waktu hukumannya, terdakwa akan mendapat pengurangan hukuman (remisi), di lembaga pemasyarakatan, sehingga masa hukumannya akan menjadi lebih pendek.

Perlu dijelaskan di sini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan untuk hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi.

Hal ini adalah sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa pelepasan bersyarat boleh diberikan apabila terpidana telah menjalani 2/3 dari hukumannya. Dalam hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada komulasi bulan atau tahun. Jadi 2/3 dihitung dari mana?

Baca Juga: Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Mempertahankan Kinerja Pelayanan Publik selama Pandemi

Dan juga JPU sebelum membuat tuntutan selalu mencari pembanding dengan kasus sejenis. Misalnya kasus yang paling dekat dengan kasus pembunuhan berencana oleh Jessica Komala Wongso dituntut oleh JPU 20 tahun penjara tahun 2016.

Maka sudah wajar jika terdakwa Sambo dituntut lebih berat yaitu penjara seumur hidup karena Sambo melakukan gabungan tindak pidana yaitu pembunuhan berencana dan tindakan penghalangan penyidikan (Obstactioan of Justice).

Akhirnya kita akan sama-sama menunggu apakah majelis hakim setuju dengan tuntutan JPU. Mari kita tunggu.

Penulis: Ketut Netra
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI