Tinjauan Hukum Hadist Nabi tentang Larangan Menyerupai Wanita

larangan menyerupai wanita

Pendahuluan

Generasi Homodigitalis ( Isti: 2015) adalah sebutan bagi generasi yang memiliki kecakapan digital interaktif, dengan ciri utama generasi tersebut memiliki kemudahan berteknologi, penggunaan yang mudah serta murah.

Media digital diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia berkomunikasi secara intens dan cepat, layaknya komunikasi interpersonal seperti layanan chatting dan video call sekaligus kebutuhan komunikasi pada level yang lebih luas, komunikasi kelompok, publik bahkan global seperti media sosial.

Perkembangan teknologi serta industri media digital pun memungkinkan pengguna memeroleh perangkat dan layanan media digital dengan harga yang semakin murah dari waktu ke waktu.

Bacaan Lainnya

Generasi Saat ini Gen Z di era kontemporer adalah penguasa Informasi dengan berbagai judul dan pengembangan. Gen Z mampu mengolah berbagai Chip data, baik berupa signal hingga data besar.

Selain kemampuan mengesankan itu Gen z memiliki kelemahan salah satunya adalah korban trend dan konten. Hal itu dapat dibuktikan dengan munculnya kasus baru pada Media sosial TikTok dengan adanya trend Gay.

Trend Gay dibintangi oleh influencer Muda yang diketahui bernama Emil. Ia menyebutkan bahwa dengan karirnya saat ini ia mampu membanggakan keluarganya, memiliki finansial lebih serta menjadi seseorang yang berpengaruh pada media sosial.

Trend Gay yang penulis maksudkan adalah Trend dimana seseorang Laki laki tidak harus menjadi pria sejati, maskulin, dan perkasa.

Di sini penulis mengklaim dari pernyataan Emil yang  menyebutkan bahwa menyerupai wanita adalah kebebasan dan hak mutlak seseorang. Dengan begitu banyak pengikutnya yang mengalami keraguan homoseksual, menjadi yakin sebab pilihannya dibenarkan.

Terlepas dari kajian Agama, trend ini menyebabkan seseorang mengalami gawat budaya, dimana serapan asing dan hak-hak kebebasan yang jauh dari prinsip dan norma agama. Pengakuan Emil ini telah di stich oleh berbagai pihak baik yang pro maupun Kontra.

Berdasarkan hal ini dapat kita petakan bahwa bagaimana respon masyarakat kontemporer menanggapi hal ini, kemudian bagaimana tinjauan dari segi Hukum Islam berdasarkan Hadist nabi tentang dilarangnya menyerupai wanita.

Baca juga: Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Pembahasan

Tinjauan agama tentang fenomena tersebut berdasarkan hadist:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ‏.‏ تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ‏.‏

“Muḥammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Gundar menceritakan kepada kami, Syu‟bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari „Ikrimah, dari Ibn Abbas, dia berkata, “Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” Hadis ini diriwayatkan pula oleh „Umar, Syu‟bah mengabarkan kepada kami” Yang artinya : Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).

Berdasarkan penelitian terhadap rawi-rawi di atas, maka dapat disimpulkan dapat bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh orang orang yang ṡiqah dan terpercaya.

Hadis ini disandarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sehingga hadis ini dapat dikategorikan sebagai hadis marfu’.

Apabila memperhatikan biografi rijāl dalam sanad al-Bukhārī, antara satu rawi dengan rawi berikutnya tidak diragukan lagi persambungan sanadnya baik dilihat dari sisi tahun wafat maupun rawa ‘an dan rawa ‘anhu, bahkan beberapa rawi meriwayatkan secara alsima’i sebagaimana tergambar dalam ṣigah yang mereka gunakan yaitu haddaṡana.

Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa hadis ini adalah garib dari sisi kuantitas sanadnya, akan tetapi mempunyai nilai Ṣaḥiḥ al-Isnad. (Zaimah : 2016)

Pada penjelasan hadist tersebut, haram hukumnya bagi para laki laki menyerupai wanita begitupun sebaliknya. Bagi seorang laki laki menyerupai wanita maupun sebaliknya.

Berdasarkan analisa kontekstual, manusia mempunyai daya pikatnya dan hasrat erotisnya masing masing. Hal ini berkaitan langsung dengan masalah biologis (jenis kelamin), laki laki dengan sifat bawaan dan maskulinitasnya dan perempuan dengan sifat feministnya tidak bisa dipisahkan. Dan bagian dari kodrat serta sunnatullah.

Karakteristik yang telah dibangun pada diri perempuan dan diri lak-laki semata mata merupakan karunia dari Allah. Laki-laki dianugerahi sifat ke laki-laki an untuk memimpin diri sendiri dan lingkungannya. Laki laki juga diamanahi tanggung jawab yang lebih dari wanita membuat dirinya harus tampil berwibawa dan perkasa.

Pun perihal pernyataan salah satu influencer terkait penyerupaan tersebut, dalam Islam tidak dapat dibenarkan sama sekali. Popularitas, gimmick, dan pansos dapat diraih dengan cara lain, salah satunya adalah berprestasi dan berkarya.

Ketatnya persaingan di media sosial membuat para influecer transgender menguntungkan dan diuntungkan. Pendapat harian mereka akan naik sebab popularitas dan keyword mereka sering muncul  dalam pencarian baik di Google maupun di website browser lain.

Dengan adanya fenomena ini, masyarakat muslim seharusnya lebih edukatif dan interaktif melakukan langkah bijak dan santun sebagai adab bermedia sosial, dengan mengurangi komentar bersifat judgement.

Sebaliknya harus dibuktikandengan contoh dan perilaku kehidupan sehari hari, selain itu juga aktif menghentikan penyebaran video video tersebut dengan stopshare dan memposting hal hal lain yang dapat menguntungkan bagi masyarakat.

Dikutip dari ngaji Almaghfurllah K.H Dimyati Rois Pengasuh Pondok pesantren Kaliwungu, beliau mengungkapkan bahwa “jangan heran jika orang perancis bisa meramal. Pada Abad 18 mereka mengumumkan akan ada orang yang pergi ke bulan, maka seharusnya jika kita heran, Heranlah pada Imam Ghazali Yang beliau 1000 tahun sebelumnya dapat menyusun kitab  Assofar ‘Alal Qomar.”

Pernyataan yang luar biasa dari para alim ulama tenyang kesadaran perubahan tekhnologi dan hakikatnya. Dengan Hal ini dapat dibuktikan bahwa Islam dan Peradaban teknologinya telah digambarkan oleh Ulama’ terdahulu.

Perubahan moralitas yang disebabkan dampak tekhnologi sejatinya adalah ujian bagi ummat muslim. Pemberdayaan digital kreatif seharusnya dapat membumikan nilai nilai kemanusiaan dan kesejahteraan.

Analisa sosial terkait penyimpangan gay pada trend dan konten. Berdasarkan hasil riset (tirto.id), menyatakan bahwa masyarakat indoensia menyebut  LGBT adalah perbuatan salah (55,72 persen). Dan  (48,66 persen) dari mereka membutuhkan perawatan medis. Sementara itu, 35,92 persen masyarakat masih setuju LGBT memiliki hak hidup di Indonesia. Sebanyak 39,30 persen, di sisi lain, tidak setuju jika pemerintah harus melindungi hak-hak komunitas ini.

Selanjutnya dilakukan Dampak  terhadap  seseorang yang merupakan LGBT, maka jawaban teratas dari hasil penelitian tersebut dengan diobati lewat psikolgi/medis, sebagaian besar menyebutkan dengan nasihat agama, sebagian lain dengan dibuang dari keluarga.

Masyarakat Indoensia yang mayoritas besarnya adalah masyarakat agamis sangat menghormati norma dan akhlak. Maka sudah menjadi kwewajaran apabila ada penolakan terhadap klaim gay tersebut. Respon selanjutnya pada masyarakat Indonesia dalam memenuhi laman media sosial perlu adanya edukasi serta informasi yang utuh.

Khususnya para generasi muda yang tidak asal-asal an membuat trend, dan mendukung penuh aksi aksi tersebut. Selain itu diperlukan norma dan etika dalam bermedia sosial agar terhindar dari pengaruh keruh Medsos.

Baca juga: Takhrij Hadits: Cara Mengetahui Kualitas Suatu Hadis

Kesimpulan

Pada artikel ini mengusung beberapa narasi audiovisual salah satunya datang dari selebtok atau seleb  TikTok. Influencer yang memeiliki semangat muda ini sempat menjadi trending one pada TikTok sebab bberapa pernyataannya.

Adanya gay yang menjadi trend dan konten tidak dapat dibenarkan sebab sudah menjadi Qodrat laki laki untuk memilki jiwa maskulin, sebab ia mempunyai gesture dalam biologi maupun tanggung jawab dalam bidang sosiolgi.

Islam melarang dan melaknat adanya Gay berdasarkan Hadist rosulullah shallallahu alaihi wa sallam. Hadist tersebut shohih dan dapat dijadikan acuan.

Selain itu pada analis sosial masyarakat Indonesia yang cenderung agamis menolak adanya perlakuan gay di Indoneisa. Dengan adanya hal tersebut perlu adanya edukasi bagi masyarakat terkait LGBT dalam kacamata Agama maupun sosial.

Penulis: Nilna Muna Aisyi
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Daftar Rujukan

Isti Purwi Tyas Utami.2021. Kegagapan Homo Digitalis. Universitas Pembangunan Jaya.link mailto:https://www.kompress.upj.ac.id/post/kegagapan-homo-digitalis diakses pada tanggal 12 juni 2022.

Link riset Tirto.id mailto:https://tirto.id/pandangan-terhadap-lgbt-masih-soal-penyakit-sosial-dan-agama-edju, diakses pada tanggal 12 juni 2022.

Zaimah. 2016.STUDI KRITIS HADIS NABI TENTANG PENYERUPAAN TERHADAP LAWAN JENIS.Semarang.

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI