Transaksi Sewa Pacar

transaksi sewa pacar

Seiring perkembangan zaman membuat seseorang ingin meningkatkan gaya hidupnya menuju gaya hidup “hedonisme”. Pengaruh biaya hidup hingga gaya hidup membuat sejumlah orang memutar otaknya untuk mencari penghasilan tambahan.

Berbagai upaya pun dilakukan mulai dari bekerja paruh waktu hingga menjajakan diri sendiri, bukan hanya Pekerja Seks Komersial (PSK), melainkan membuka transaksi sewa pacar mayoritas dilakukan oleh mahasiswi.

Bentuk transkasi ini dilakukan melalui laman website dengan promosinya melalui sosial media atau bahkan dari mulut ke mulut.

Bacaan Lainnya

Jasa sewa pacar di Indonesia sendiri sudah marak sejak belakangan ini transaksi tersebut merupakan fenomena sosial baru.

Baca juga: Tak Selalu Buruk, Adakah Manfaat dari Bucin?

Alasan dari adanya transaksi ini karena banyak masyarakat yang membutuhkan pendamping ‘bayaran’ hanya untuk menghilangkan gengsi selain itu juga untuk mencari teman kencan atau mencoba hal baru dari adanya transaksi jasa sewa pacar.

Transaksi ini laris manis ketika musim nikah, tahun baru, hari libur panjang, ulang tahun lelaki jomblo yang masih gengsi karena tak punya pacar, atau pemuda yang didesak orangtua untuk segera menikah.

Transaksi ini dilakukan dengan penyewa yang memegang kendali atas orang yang disewa untuk mengikuti kemauan sang penyewa dengan dasar kesepakatan sebelumnya.

Transaksi ini belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia, bahkan secara moralitaspun masih dipertanyakan. Keabsahan serta akibat hukum bagi para pihak jika terjadi melanggar perjanjian juga belum pasti.

Transaksi sewa pacar merupakan perjanjian yang tergolong perjanjian obligator dan jenisnya yaitu perjanjian jasa tertentu yang terdapat ketentuannya.

Syarat sah mengenai adanya kesepakatan dari orang yang mengikatkan diri terdapat dalam transaksi sewa pacar, ditemukan adanya prosedur terkait pemesanan sewa pacar yang dilakukan dengan pelanggan membayarkan uang dimuka untuk menentukan jadwal dan kemudian dibayarkan full setelah ditemukan pacar sewaan.

Baca juga: Sudah Saatnya kita Mulai Mencintai Diri Sendiri

Adanya deal diikuti dengan adanya jasa yang ditawarkan pacar sewaan merupakan terpenuhinya syarat kesepakatan yang terdapat pada syarat sahnya perjanjian.

Pada transaksi sewa pacar terdapat syarat dimana pelanggan tidak diperbolehkan untuk meminta hal yang menjerumus ke ranah seksual. Sentuhan yang diperbolehkan hanya sebatas pegangan tangan atau berpelukan.

Kemudian pengelola bisnis jasa sewa pacar menyatakan bahwa transaksi ini hanya sebatas untuk menemani pelanggan, tidak untuk hal negatif apalagi mengarah kepada tindak asusila.

Perjanjian transaksi sewa pacar ini merupakan perjanjian yang tidak sah sehingga transkasi ini merupakan perjanjian yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat kedua pihak.

Mengenai batalnya perjanjian ini membuat para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan terkait perjanjian atau meminta ganti rugi. Hal tersebut kerena perjanjian ini tidak melahirkan hak dan kewajiban yang mempunyai akibat hukum.

Berikut contoh pengalaman dari sewa pacar oleh salah seorang perempuan sebut saja Viska. Viska yang pada saat itu menjadi model berkenalan dengan salah seorang member komunitas.

Setelah mencari tahu maksud dan tujuan si lelaki memperkenalkan diri, Viska diminta untuk menjadi pacar bohongan untuk lelaki tersebut yang memang pada saat itu komunitas mobil tersebut akan mengadakan gathering dalam waktu dekat. Namun, member yang tidak membawa perempuan akan di-bully.

Setelah mengiyakan ajakan untuk menjadi pacar sewaan, Viska memastikan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan kedua pihak. Kesepakatan singkat tanpa adanya perjanjian tertulis pun terjadi.

Sebagai pacar sewaan, Viska bertugas menciptakan gelagat dan perilaku sewajarnya gadis yang sedang kasmaran. Perilaku yang harus dilakoni pun termasuk menggandeng tangan, sorot mata romantis, hingga panggilan ‘Sayang’.

Sementara itu, penyewa harus memperlakukannya dengan baik pula. Penyewa diperbolehkan menggandeng, merangkul, dan memeluk Viska, tapi ada batas waktu. Yaitu hanya dilakukan di depan teman-temannya dan pada hari itu saja.

Baca juga: Pariwisata Hits: Bukit Cinta di Semarang

Kecuali ada perjanjian untuk memperpanjang masa pacaran. Setelah berhasil menjalankan pekerjaan sebagai pacar sewaan, Viska mendapat bayaran. Viska mendapat bayaran Rp 500 ribu untuk pekerjaan yang dilakoni tak lebih dari tiga jam.

Pengalaman menjadi pacar bohongan tak selalu berbuah manis. Terdapat suatu kasus dimana pacar sewaan berujung hamil di luar nikah seperti contoh di Kota Surabaya Jawa Timur.

Adanya pengakuan dari pihak yang terkait bahwa awalnya hanya dikira menjadi teman jalan, tetapi malah menjerumus ke ranah seksual sehingga memaksakan untuk menikah dini. Terkait kasus ini membuat jasa sewa pacar dikatakan sebagai transaksi yang melanggar suatu kesusilaan.

Walaupun dengan adanya syarat bahwa pelanggan dilarang menjerumus ke ranah seksual, tetapi seperti dalam kasus di atas bahwa transaksi ini memang melanggar kesusilaan dalam syarat adanya suatu sebab yang halal dalam perjanjian.

Dengan demikian transkasi sewa pacar merupakan perjanjian karena adanya perbuatan mengikatkan diri satu orang kepada satu orang lainnya yang telah memenuhi unsur yang diwajibkan terdapat pada perjanjian.

Transaksi sewa pacar dikategorikan sebagai bentuk transaksi obligator dengan jenisnya, yaitu perjanjian bernama karena merupakan perjanjian jasa tertentu. Akan tetapi, transaksi ini tidak sah karena adanya syarat sah objektif yang dilanggar, yaitu adanya sebab yang halal ditandai dengan bertentangnya transaksi ini dengan kesusilaan.

Akibat dari adanya perjanjian yang tidak sah yaitu tidak adanya kekuatan hukum dan perjanjian ini tidak mengikat para pihak.

Perjanjiaan yang batal membuat pihak yang terlibat tidak dapat mengajukan tuntutan apabila terdapat janji yang tidak ditepati atau meminta ganti rugi kepada pengadilan karena perjanjian ini tidak melahirkan hak dan kewajiban dari akibat hukum.

Penulis: Rafi Farras Pahlevi Marwan
Mahasiswa D-3 Manajemen Bisnis Universitas Sebelas Maret

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI