Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.
Untuk itu, Pemerintah telah mengambil strategi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan dan pemulihan perekonomian.
Dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Menghadapi permasalahan tersebut Pemerintah mengambil strategi kebijakan “Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.
Langkah awal dalam masa extraordinary ini adalah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sosialisasi Vaksinasi dan Penerapan Pola Hidup Sehat Menghadapi Covid-19 di Desa Gringging, Grogol
Program PEN ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi.
KKN atau kepanjangan dari Kuliah Kerja Nyata merupakan syarat wajib bagi mahasiswa syarat ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, masa pandemi seperti ini ada dua opsi kegiatan KKN yang pertama ada kegiatan pencegahan Covid-19 dan ada juga tentang UMKM.
Seperti yang dilakukan oleh saudara Achmad Hariono mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mahasiswa ini memilih KKN bertema UMKM yang sodara Achmad Hariono targetkan adalah penjual roti bakar sebagai mitra KKN. Bertempatkan di pasar malam Jalan Karang Menjangan RW 07 kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Kegiatan yang dilakukan pada saat KKN adalah membantu untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memasang tempat cuci tangan, memberi hand sanitizer dan juga penyemprotan disinfektan ke gerobak mitra. Tidak hanya itu peserta KKN juga membantu Mitra untuk berjualan dan juga mempromosikan produk mitra KKN sendiri.
Baca Juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya: Lakukan KKN Mandiri dengan Mengedukasi dan Sosialisasi
Entah kebetulan atau memang sudah rezeki mitra selama 12 hari kegiatan KKN Alhamdulillah ada pengaruh pada usaha mitra, pada saat dipromosikan oleh peserta KKN mulai banyak pesanan yang datang mulai dari tetangga mitra, orang tua dari teman anak mitra dan pengunjung pasar malam karang menjangan.
Achmad Hariono
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Diana Pratiwi