Upaya Pemutusan Peredaran Mata Rantai Narkoba di Rutan/ Lapas

Lapas
Sumber gambar: rutanbanyumas.kemenkumham.go.id

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.

Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam Rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Narapidana Kabur dari Lapas, Apa Penyebabnya?

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 Ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan narapidana di Pasal 1 Ayat (3), narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya tahanan dalam Pasal 1 Ayat (4) adalah seorang tersangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan.

Namun pada Rutan/ Lapas sendiri kerap menjadi sorotan berupa isu hoaks yang beredar bahwa Rutan/ Lapas menjadi tempat peredaran narkoba.

Narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika dan obat-obatan yang bersifat adiktif. Banyak sekali dampak negatif yang dirasakan penggunanya. Semakin kecanduan, semakin bahaya efek samping terhadap kesehatan mental dan fisik. 

Menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa di antaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Baca Juga: Babak Baru Pemasyarakatan di Indonesia

Oleh karena hal tersebut banyak penyalahgunaan narkoba yang menjadi narapidana yang sedang menjalani proses pengadilan maupun sudah menjalani proses pengadilan di Rutan dan Lapas menjadi sorotan kepada publik bahwa tempat tersebut menjadi tempat peredaran narkoba.

Ditambah dengan kerap munculnya beberapa kasus di mana beberapa petugas yang menyimpang  menjadi oknum dalam peredaran narkoba sehingga menjadikan Rutan dan Lapas menurut sorotan publik menjadi sarang peredaran narkoba.

Seperti pada kasus 5 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat akibat terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Pemecatan berlangsung saat dilaksanakannya apel kebangsaan bebas narkoba di Lapas Kelas IIA Palu.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya peringatan bagi siapapun baik petugas maupun masyarakat untuk tidak ikut campur dalam peredaran narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus untuk melakukan pencegahan masalah tersebut secara progresif dan serius.

Seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia. Upaya yang dilakukan terutama dari sisi keamanan dan ketertiban (kamtib) hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba.

Penambahan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga dilakukan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.

Upaya dari segi pengamanan maka di Rutan dan Lapas sendiri melaksanakan sistem pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pengiriman barang bawaan pihak keluarga narapidana secara menyeluruh tanpa ada yang terlewati, selain itu adanya sistem pengecekan berupa x-ray untuk memastikan lebih apabila ada barang-barang yang terlarang yang dimasukan di dalam barang bawaan pihak keluarga ataupun pengunjung.

Lanjut dari pemeriksaan barang bawaan ataupun penggeledahan pengunjung, baik Rutan dan Lapas sering juga melakukan penggeledahan berupa razia kamar hunian bagi tahanan dan narapidana untuk mencegah hal-hal yang tidak terduga di kemudian hari atau penyeludupan narkoba.

Baca Juga: Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan dan Bagaimana Penanganannya

Upaya berupa sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan hukuman baik pengguna maupun pengedar narkoba juga sering dilakukan di setiap UPT Rutan dan Lapas.

Upaya lain yang juga dilakukan yaitu melakukan kerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan. Salah satu kerjasama yang dilakukan yaitu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kerjasama ini yaitu untuk membangun sistem terintegrasi untuk menangani masalah narkoba guna mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba).

Banyak hal yang dilakukan oleh Rutan dan Lapas dalam upaya pemutusan perderan mata rantai narkoba, Pemasyarakatan juga tidak akan letih dan henti untuk melakukan berbagai hal untuk mencegah peredaran narkoba guna menciptakan masyarakat yang bersih dan bebas narkoba.

Penulis: Louwis Firdaus Vascalis Sirait
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan Kelas B Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI