Banyaknya Penegak Hukum yang Melanggar Hukum, Mau Jadi Apa Negara Ini?

Hukum
Ilustrasi: pixabay.com

Aparat penegak hukum adalah suatu institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum negara ini. Para aparat penegak hukum ini, mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidang/ tugasnya masing-masing.

Di negara Indonesia dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yaitu kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, dengan hadirnya UU Advokat, pilar penegak hukum pun bertambah menjadi lima pilar penegak hukum. Adapun kelima pilar penegak hukum inilah yang dikenal sebagai aparat penegak hukum.

1. Tugas dan Wewenang Kepolisian

Tugas utama kepolisian berdasarkan UU 2/2002 adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum;
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia: Hasil Pengupayaan Kewajiban Warga Negara

Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian antara lain:

  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti;
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Tetapi banyak dari penegak hukum dari kepolisian yang terlibat kasus kriminal, narkotika, bahkan polisi tembak polisi juga ada.

Beberapa kasus melibatkan polisi dan menjadi perhatian publik:

  1. Kapolres Nunukan aniaya anggotanya;
  2. Polisi di Lombok Timur tembak rekannya;
  3. Kapolsek Parigi diduga perkosa anak tersangka;
  4. Polisi banting mahasiswa;
  5. Polisi pacaran menggunakan mobil patrol;
  6. Polisi dan ASN rampok mobil mahasiswa;
  7. Polisi terlibat pembunuhan berencana;
  8. Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak Luwu Timur;
  9. Polisi menganiaya warga di NTT;
  10. Polisi di Mojokerto pesta narkoba di villa;
  11. Kapolda diduga pengedar narkotika.

Baca Juga: Menyongsong Pilkada 2020: Pentingnya Penegakan Supermasi Hukum Di Tengah Carut Marut Demokrasi Electoral

Dari beberapa kasus di atas, aturannya para penegak hukum kepolisian memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum di negara Indonesia.

Seperti tugas utama dari penegak hukum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tapi kenyataan yang kita lihat di media masih banyak penegak hukum sampai saat ini terlibat kasus.

2. Tugas dan Wewenang Jaksa

Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

Di bidang pidana:

  1. Melakukan penuntutan;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan;
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang untuk melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau orang yang berhak.

Baca Juga: Membangun Budaya Hukum

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang untuk:

  1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
  2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
  3. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
  4. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  5. Melaksanakan pengawasan multimedia.

Dari beberapa tugas jaksa di atas, jaksa adalah pegawai negeri sipil. Tugas dan wewenang utamanya dalam sistem peradilan pidana. Namun, jaksa juga berperan dalam bidang peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, bidang ketertiban, hingga ketenteraman umum.

Jaksa merupakan salah satu profesi yang berperan dalam sistem peradilan pidana. Namun ada beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus suap, rekayasa persidangan, narkoba, pemerasan, dugaan penculikan. Jaksa harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya, dan memberikan keadilan dan jujur.

Berikut ini beberapa jaksa yang terlibat kasus di negara Indonesia:

  1. Urip Tri Gunawan (terlibat kasus suap terkait penyelidikan kasus BLBI);
  2. Cirus Sinaga (terlibat kasus rekayasa persidangan dengan mafia pajak);
  3. Sistoyo (terlibat kasus dugaan suap);
  4. Ester Tanak (terlibat kasus narkoba);
  5. Hari Soetopo (terlibat kasus dugaan penculikan bayi);
  6. Burdju Ronni Allan Felix (terlibat kasus pemerasan kepada mantan Dirut Jamsostek);
  7. Cecep Sunarto (terlibat kasus pemerasan dan partner Burdju Ronni Allan Felix).

Baca Juga: Hubungan Hukum Islam dan Hukum Internasional

3. Tugas dan Wewenang Lembaga Kehakiman

Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dan penjelas UU 48/2009 menerangkan bahwa perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:

  1. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  3. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Namun yang kita lihat para penegak hukum di kehakiman pun juga terlibat kasus suap jual beli putusan, di mana putusan dengan hukuman paling lama untuk tersangka dibuat menjadi makin singkat/ berkurang, ada juga kasus korupsi, namun paling banyak kasus di kehakiman menerima suap suatu perkara yang mereka terima.

Menurut saya, kehakiman harusnya memberikan contoh ke penegak hukum lainnya agar berbuat adil, jujur, bijaksana, dan sesuai UU, bukan sebaliknya mencoreng dunia hukum dengan kasus suap dan korupsi.

Baca Juga: Hubungan Hukum Islam dan Hukum Internasional

Kasus suap jual beli putusan yang mengguncang Makamah Agung:

  1. Sudrajad Dimyati (menerima suap dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana);
  2. Probosutedjo (terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp100 miliar);
  3. Djodi Suprataman (terlibat perkara mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito);
  4. Nurhadi (disangka menerima suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal).

4. Tugas dan Wewenang Lembaga Pemasyarakatan

Dalam laman Kemenkumham dijelaskan, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut:

  1. Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) kembali disorot soal jual-beli kamar di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini terungkap ketika salah satu warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC bercerita bahwa dia harus menyetor uang demi mendapatkan kamar selama ditahan. Uang tersebut diperlukan demi napi bisa mendapat kamar.

Kasus jual-beli kamar disebut sudah lama terjadi, biasa jual-beli kamar tersebut adalah bandar narkoba dan kasus korupsi. Aksi jual beli kamar lapas ini mendapat kritik dari Institute Criminal and Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, praktik jual beli kamar sudah berlangsung menahun dan berkaitan dengan kondisi buruk lapas dan rutan Indonesia saat ini.

Pemerintah perlu mengedepankan konsep dekriminalisasi dalam revisi UU Narkotika. Kemudian, upaya penerapan restorative justice memang dikedepankan, tetapi juga perlu konsep dekriminalisasi secara terukur, agar tidak terjadi jual-beli kamar di Lapas.

Baca Juga: Hukum Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas

5. Tugas dan Wewenang Advokat

Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
  2. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
  3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan;
  4. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
  6. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya;
  7. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat;
  8. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kliennya; dan
  9. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Selain tugas advokat di atas, advokat juga bertugas: Memperjuangkan hak asasi manusia; Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia; Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran; Melaksanakan kode etik advokat; Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.

Namun banyak juga advokat yang melalaikan tugasnya sebagai advokat dan tersandung berbagai kasus seperti kasus suap, kasus korupsi, menghalangi proses pemeriksaan, ada juga memberikan keterangan palsu (merekayasa), melanggar aturan mereka yaitu memberikan contoh yang baik sebagai penegak hukum di Indonesia, bukan memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Regulasi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

  1. Tengku Syaifudin Popon (terjerat kasus suap kepada panitera pengadilan tinggi);
  2. Harini Wijoso (terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI);
  3. Manatap Ambarita (terjerat kasus menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan);
  4. Lambertus Palang Ama (terjerat kasus dengan memberikan keterangan tidak benar dan merekayasa);
  5. Adner Sirait Advokat (terjerat kasus suap ke hakim pengadilan tata usaha negara);
  6. Haposan Hutagalung (terjerat kasus suap ke penyidik dan memberikan keterangan tidak benar);
  7. Mohammad Hasan bin Khusi (warga negara Malaysia) (terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi);
  8. Azmi bin Muhammad Yusuf (warga negara Malaysia) (terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi);
  9. Susi Tur Andayani (terjerat kasus suap untuk memenangkan gugatan perkara sengketa Pilkada).

Penulis: Hamid
Mahasiswa 
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI