Ditjen PAS Kemenkumham sebagai Pelaksana Good Governance

Kemenkumham
Ditjen PAS Kemenkumham

Pemerintahan yang baik merupakan harapan seluruh bangsa di setiap negara khususnya bangsa Indonesia karena merupakan syarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi rakyat, kritik dan saran yang membangun dan mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.

Reformasi birokrasi merupakan upaya pembenahan dalam rangka mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, salah satu asas penyelenggaraan negara yang baik adalah akuntabilitas.

Perubahan regulasi sebagai peningkatan kecepatan pemahaman otoritas publik melalui Pelayanan Penguatan Alat Negara dan Perubahan Regulasi berbicara kepada seluruh organisasi untuk menyelesaikan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan yang telah yang ditentukan dalam Pedoman Pendeta Perubahan Manajerial dan Penyelenggaraan Majelis Mekanik Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Bahaya Moral Pegawai di Balik Penjara pada Kasus Penyelundupan Narkoba!

Sesuai dengan amanat RPJPN 2005-2025, tujuan pembenahan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan budaya Indonesia yang merdeka, mutakhir, adil, dan makmur melalui percepatan pembenahan di berbagai bidang dengan menekankan struktur konstruksi keuangan yang kuat mengingat keunggulan di berbagai tempat yang didukung oleh aset normal.

Sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 merupakan tahapan keempat (dan terakhir) dari pentahapan RPJPN 2005-2025, sehingga berperan penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka panjang.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, presiden telah menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi dan pencapaian sasaran visi Indonesia 2045.

Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.

Penyusunan Rencana Strategis Lembaga Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta mengacu pada Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Menangani Potensi Gangguan Keamananan dan Ketertiban di Lapas

Misi Kementerian Hukum dan HAM

1. Membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas         

Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu kementerian yang bertanggungjawab terhadap perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan akan berupaya seoptimal mungkin untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional.

Makna kualitas dalam misi ini adalah peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, dalam misi ini juga terkandung peran strategis Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan pembinaan hukum nasional sehingga produk hukum yang dihasilkan dilaksanakan sesuai norma dan aturan dan mampu menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai dalam kerangka Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI tahun1945.

2. Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas

Kementerian Hukum dan HAM bertanggungjawab memberikan layanan kepada seluruh masyarakat secara adil dan berkepastian hukum, khususnya di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, keimigrasian, pemasyarakatan, dan pemberian bantuan hukum secara prima sesuai asas pelayanan publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain untuk mencegah praktik korupsi di bidang pelayanan publik, terjaganya kualitas layanan publik akan mampu memberikan kontribusi positif pada upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha (easy of doing business/ EODB) Indonesia di dunia internasional serta untuk meningkatkan investasi di bidang perekonomian.

Baca Juga: Kasus Rafael Trisambodo, Apakah Indonesia Masih Negara Hukum atau Negara Tekanan Sosial?

3. Mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya

Penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM selain harus adil dan berkepastian hukum, tentunya harus memenuhi kemanfaatan. Beberapa dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:

  • Di bidang kekayaan intelektual dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan terlindunginya hak kekayaan intelektual tersebut, diharapkan mampu mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa di negeri ini dan mampu mengkontribusi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Di bidang keimigrasian diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan negara melalui penindakan atas pelanggaran dokumen keimigrasian sekaligus melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengawasan lalu lintas manusia di perbatasan.
  • Di bidang pemasyarakatan selain diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan negara dengan cara menjaga kondisi Lapas/ Rutan selalu aman dan tertib, juga diarahkan untuk menciptakan manusia mandiri yang mampu bekerja dan menghasilkan pendapatan sehingga memingkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Proses ini akan dilakukan melalui program revitalisasi pemasyarakatan dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
  • Di bidang administrasi hukum umum diarahkan pada pengawasan terhadap kegiatan/ pelanggaran kode etik notaris di wilayah dan pendaftaran serta pelepasan kewarganegaraan baik melalui perkawinan campuran maupun naturalisasi.

Baca Juga: Prosedur dan Jaminan Hukum Dalam Proses Pengangkatan Anak

4. Melaksanakan peningkatan kesadaran hukum, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang berkelanjutan

Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu kementerian yang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pembudayaan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia,  tentunya harus mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai bentuk dari penghormatan HAM.

Keberhasilan dari misi ini dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran hukum dan HAM serta menurunnya tingkat pelanggaran hukum dan HAM serta dilihat dari meningkatnya partisipatif pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional HAM.

Penulis: Christian Situmorang
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI