Generasi Milenial-Lestarikan Bahasa Daerah sebagai Bentuk Cinta Tanah Air

sumber gambar: koleksi gambar pribadi

Indonesia terkenal akan keberagamannya, hal ini dapat dilihat dari kekayaaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia. Masing-masing daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke pasti memiliki bahasa daerah yang menjadi ciri khas dari daerah tersebut.

Misalnya bahasa Jawa, penggunaan bahasa Jawa masih sering terdengar di telinga kita meskipun para generasi muda sudah tak pandai menggunakan bahasa Jawa krama alus, mereka lebih sering menggunakan bahasa Jawa ngoko ketika berkomunikasi.

Namun ada beberapa bahasa daerah di Indonesia dikategorikan mengalami kemunduruan, terancam punah, kritis bahasa, bahkan ada juga yang sudah punah. Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat kekayaan bahasa daerah di Indonesia yang ada 718 bahasa daerah yang harus tetap kita jaga dan lestarikan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jangan Malu Berbahasa Daerah

Mari kita bahas salah satu bahasa daerah yang terancam punah. Bahasa daerah yang terancam punah mayoritas dari luar Jawa, seperti bahasa Hulung dari Maluku, bahasa Samasuru Maluku, bahasa Mander dari Papua, bahasa Usku dari Papua, dan beberapa bahasa lainnya.

Oleh sebab itu, sebagai generasi milenial alangkah lebih baiknya ikut mencintai dan melestarikan bahasa daerah sebagai bentuk rasa cinta tanah air.

Upaya Pelestarian Bahasa Daerah sebagai Bentuk Cinta Tanah Air

Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 14: Pengembangan sastra daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan bahasa daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahasa daerah harus tetap digunakan dan dilestarikan di era milenial seperti ini, hal ini berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan Keempat yang terdiri atas dua ayat berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Baca Juga: Mulai Pudarnya Kearifan Lokal Bahasa Daerah di Kalangan Remaja

Untuk upaya pelestarian bahasa daerah di era milenial, ada beberapa cara yang dapat kita tempuh:

  • Gunakanlah bahasa ibu saat berkomunikasi baik itu di ranah pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Mulailah mengajarkan anak dengan bahasa ibu dan bahasa Indonesia sejak kecil, sehingga anak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan tidak melupakan bahasa daerahnya.
  • Memasukan bahasa daerah ke dalam mata pelajaran muatan oran masing-masing daerah. Hal tersebut dapat untuk menanamkan rasa cinta pada bahasa dan budaya daerah.
  • Adanya media cetak maupun digital yang menggunakan bahasa daerah. Seperti oran, majalah, YouTube yang menggunakan bahasa daerah.
  • Mengadakan event atau program tentang bahasa daerah. Pemerintah daerah diharapkan membuat event atau program aktif berbahasa daerah serutin mungkin, hal ini membuat generasi milenial memiliki ketertarikan untuk mempelajari bahasa dan budaya daerahnya.

Pelestarian dan perlindungan terhadap bahasa daerah merupakan tanggung jawab dari Pemerintah daerah. Pelestarian bahasa daerah harus dikembangkan sebagai salah satu warisan budaya untuk generasi milenial, supaya generasi milenial tidak melupakan bahasa daerahnya. Selain itu masyarakat Indonesia harus aktif berpartisipasi dalam pelestarian bahasa daerah.

Penulis: Nur Laelatul Izza (NIM 211011200074)
Mahasiswa Progam Studi S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Redaktur Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI