KOMPAS.com
Asap itu kembali. Pekat, menyesakkan, dan seolah tak kenal ampun. Di awal tahun 2026, langit di atas Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat kembali berubah menjadi jingga kelabu yang mencekam. Warga yang sudah hafal siklus ini hanya bisa menghela napas panjang—mereka yang masih bisa bernapas dengan leluasa, setidaknya.
Kebakaran Hutan dan Lahan, atau yang akrab disebut Karhutla, kembali menjadi mimpi buruk jutaan orang di Pulau Borneo. Bukan untuk pertama kali, dan tragisnya, tampaknya bukan untuk yang terakhir kali pula. Tahun demi tahun, musim kemarau demi musim kemarau, cerita yang sama terus terulang seperti kaset rusak yang tak ada yang mau memperbaiki.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lonjakan titik api yang signifikan sejak pertengahan 2026. Ribuan hotspot terdeteksi oleh satelit pemantau milik BRIN, menyebar di lahan gambut Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Ketapang, hingga Hulu Sungai. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya dan Pontianak sempat menyentuh kategori “Berbahaya”, sebuah penanda bahwa udara yang dihirup warga sesungguhnya sedang meracuni mereka secara perlahan.
Sekolah-sekolah diliburkan. Bandara terganggu. Rumah sakit kewalahan menerima pasien dengan keluhan sesak napas, batuk berkepanjangan, dan iritasi mata. Di ruang-ruang UGD, para dokter dan perawat bekerja dengan ritme yang mereka tahu akan berlangsung berminggu-minggu ke depan.
“Anak saya sudah empat hari tidak bisa tidur nyenyak. Batuk terus, napasnya bunyi,” kata seorang ibu muda di Palangka Raya yang enggan disebutkan namanya. Di sekitar rumahnya, jarak pandang turun drastis. Tetangga di seberang jalan pun tampak seperti bayangan kabur. Masker yang ia kenakan sudah berubah warna menjadi abu-abu kotor, dan itu baru dipakai sejak pagi.
Kisah serupa berulang di ratusan desa dan kota kecil di Kalimantan. Yang paling menderita, seperti selalu, adalah mereka yang paling tidak berdaya: anak-anak balita, lansia, ibu hamil, dan warga miskin yang tidak punya pilihan untuk sekadar mengungsi ke tempat yang udaranya lebih bersih.
Para ilmuwan dan pakar lingkungan sudah lama menjelaskan mengapa Karhutla di Kalimantan begitu sulit diatasi. Kombinasi antara musim kemarau yang semakin panjang akibat perubahan iklim dan fenomena El Niño, lahan gambut yang mengering karena drainase berlebihan, serta praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menciptakan kondisi yang nyaris sempurna untuk bencana skala besar.
Lahan gambut adalah masalah tersendiri yang patut mendapat perhatian khusus. Ketika gambut mengering, ia berubah menjadi material yang sangat mudah terbakar. Yang lebih berbahaya, api gambut tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga menjalar di bawah tanah, tersembunyi dari pandangan mata, dan bisa menyala kembali berminggu-minggu setelah dianggap padam. Inilah alasan mengapa memadamkan Karhutla di lahan gambut jauh lebih sulit dan jauh lebih mahal dibandingkan kebakaran biasa.
Namun, di balik faktor alam, ada faktor yang lebih mendasar dan lebih menyakitkan untuk diakui: sebagian besar Karhutla terjadi karena ulah manusia. Praktik membakar lahan untuk membuka perkebunan atau ladang baru masih berlangsung, baik oleh petani kecil yang tak punya modal untuk metode lain maupun oleh oknum perusahaan besar yang memilih jalan pintas demi efisiensi biaya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejatinya sudah melarang keras praktik ini. Ancaman pidananya pun tidak main-main. Namun, hukum sebaik apa pun tidak akan berarti banyak jika penegakannya lembek dan penuh kompromi. Dari tahun ke tahun, lebih banyak asap yang mengepul daripada tersangka yang dijerat hukum secara tuntas.
Pemerintah, tentu saja, tidak tinggal diam. BNPB bersama TNI, Polri, dan Kementerian LHK mengerahkan helikopter water bombing, tim Manggala Agni, serta operasi modifikasi cuaca untuk merangsang hujan buatan. Status siaga darurat ditetapkan di beberapa provinsi. Posko kesehatan didirikan dan masker dibagikan kepada warga.
Upaya-upaya ini penting dan perlu diapresiasi. Namun, para aktivis lingkungan dan akademisi kompak menyuarakan kritik yang sama dari tahun ke tahun: semua itu bersifat reaktif. Pemerintah datang ketika api sudah membesar, ketika asap sudah mengepul, ketika rakyat sudah jatuh sakit. Pertanyaan yang lebih mendasar—bagaimana agar api itu tidak muncul sama sekali—tampak belum mendapatkan jawaban yang serius dan konsisten.
Di tingkat internasional, Karhutla Kalimantan bukan sekadar urusan dalam negeri. Kabut asap lintas batas yang menyeberang ke Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam sudah berkali-kali memicu ketegangan diplomatik. Lembaga-lembaga internasional seperti WWF dan berbagai badan PBB terus mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan yang lebih serius dan terukur, bukan sekadar janji di forum-forum internasional yang menguap begitu delegasi pulang ke tanah air.
Ada dimensi yang bahkan lebih besar dari itu semua. Hutan Kalimantan menyimpan cadangan karbon dalam jumlah yang luar biasa, terutama di lahan gambutnya. Setiap kali hutan dan gambut terbakar, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun itu terlepas seketika ke atmosfer, memperburuk krisis iklim yang sudah mengancam seluruh umat manusia. Karhutla Kalimantan, dengan kata lain, bukan hanya masalah Indonesia, tetapi juga masalah dunia.
Lalu ada mereka yang paling tidak bersuara, tetapi paling merasakan kehilangan: orangutan Kalimantan, bekantan, beruang madu, dan ratusan spesies endemik yang rumahnya habis dilahap api. Populasi orangutan yang sudah berstatus kritis terancam punah kini menghadapi tekanan yang semakin berat. Beberapa individu ditemukan tersesat di permukiman warga, kebingungan, tanpa hutan yang bisa mereka sebut rumah.
Mereka tidak bisa memilih untuk mengungsi. Mereka tidak bisa memakai masker. Mereka hanya bisa berlari ke tempat yang entah masih ada atau tidak.
Ada harapan, meski tipis. Sejumlah program restorasi gambut yang digagas pemerintah dan lembaga non-pemerintah mulai menunjukkan hasil di beberapa titik. Komunitas-komunitas adat Dayak yang selama berabad-abad menjaga hutan dengan kearifan lokalnya semakin banyak dilibatkan dalam upaya pencegahan. Teknologi pemantauan satelit semakin canggih dalam mendeteksi hotspot lebih awal.
Tetapi semua ini membutuhkan satu hal yang sejauh ini masih paling langka: kemauan politik yang sungguh-sungguh dan konsisten, yang tidak berhenti pada musim pemilu dan tidak tergantung pada apakah kamera media sedang menyorot atau tidak.
Karhutla Kalimantan 2026 akan padam pada waktunya. Musim hujan akan datang, api akan mereda, asap akan pergi, dan berita-berita lain akan segera mengambil alih perhatian publik. Namun, tahun depan, ketika kemarau tiba lagi, kita semua tahu apa yang kemungkinan besar akan terjadi.
Pertanyaannya bukan lagi apakah ini bisa dicegah. Kita sudah tahu jawabannya: bisa. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah apakah kita sebagai bangsa, sebagai pemerintah, sebagai masyarakat benar-benar mau melakukan apa yang diperlukan untuk menghentikan siklus ini.
Atau kita akan menunggu musim kemarau berikutnya dan kembali terkejut ketika langit Kalimantan kembali menghitam.
Penulis: Komang Aditya Surya Putra Wibawa
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Oktaviani, M. B., Nurjani, E., Suarma, U., & Sekaranom, A. B. (2026). Analisis Faktor Meteorologi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Kalimantan Periode 2019-2023. Majalah Geografi Indonesia, 40(1), 1–13.
Ramsah, M., Dakhoir, A., & Rahmiati, P. (2026). Reconceptualizing Hifz al-Bīʻah within Maqāṣid al-Sharī’ah: An Islamic Environmental Jurisprudence Analysis of Forest and Land Fires in Kalimantan. Mir’ah: Family Law and Legal Culture, 3(1), 20–34.
Wardani, A., & Suprayitno, D. (2026). Analisis Framing Entman dalam Pemberitaan Karhutla pada Kompas.com dan Cnnindonesia.com Tahun 2026. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(2), 1195–1209.
Istiqlaliyah, M. A., Salsabila, M. A., & Sihidi, I. T. (2026). Environmental Governance in Handling Forest and Land Fires in Banjarbaru, South Kalimantan. Journal of Political and Governance Studies, 2(1), 105–120.
Khalwani, K., Hanita, M., & Cipta, J. D. (2026). Avoided Loss Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk Keamanan Nasional, Ekologis, dan Human Security Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 953–960.
Pratama, A. R., & Arifin, Z. (2026). Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Studi Kasus Di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai). Cross-border, 9(1), 124–137.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















