Kewaspadaan Masyarakat terhadap Penerbitan Sertifikat Palsu Kian Marak yang di Dalangi oleh Mafia Tanah Mengatas Namakan Pemerintah Setempat

Penerbitan Sertifikat Palsu
Ilustrasi Mafia Tanah (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Dalam hal ini, banyaknya para mafia tanah yang mengatas namakan pemerintah mengambil lahan-lahan yang tak berpenghuni.

Dengan demikian, tertuang berbagai peristiwa yang terjadi dikalangan masyarakat Indonesia. Akibat kurangnya pemahaman hukum yang terjadi dipertanahan sehingga banyak korban masyarakat yang gagal memahami hukum tersebut.

Adapun berbagai peristiwa dirangkul dalam hukum pokok pertanahan yang tertulis dengan Dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan dapat juga dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan juga tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU PA dimana hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Adapun demikian, berbagai aspek yang perlu kita ketahui mengapa terjadi sengketa tanah dikarenakan Masyarakat terkadang lupa membayar pajak bangunannya sehingga terjadi sistem di BPN yaitu menerbitkan sertifikat baru. Dari kejadian tersebut, kita perlu mengetahui dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  3. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (Repelita III) 1979/80-1983/84.

Maka dari pada itu, Masyarakat juga harus dapat memahami literatur dalam sengketa dan mengetahui pihak-pihak terkait dan juga segera mendaftarkan tanahnya agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda yang dilakukan oleh mafia tanah yang kian marak di era sekarang ini.

Penulis: Herinton Pasaribu
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI