Konsep Inovasi Pelayanan Publik pada UPT Pemasyarakatan

Pelayanan Publik
UPT Pemasyarakatan

Jelas bahwa dewasa ini, program pemasyarakatan didasarkan pada “konsep keadilan restoratif” dan telah memprioritaskan “rehabilitasi” para pelanggar untuk mencegah mereka melakukan kejahatan lagi setelah mereka dibebaskan. Namun, tujuan ini mungkin sulit dicapai dalam konteks pemasyarakatan.

Lapas/ Rutan adalah institusi yang rumit dengan tujuan kontrol dan regulasi yang ketat. Kehilangan kemerdekaan adalah perasaan yang khas di penjara, karena pilihan bagi narapidana untuk mengatur hidup mereka sendiri secara terang-terangan dihilangkan dan dibatasi.

Komunikasi sangat dibatasi di Lapas/ Rutan, yang di mana pembatasan tersebut akan membantu Lapas/ Rutan untuk mengontrol dan mengatur interaksi narapidana/ tahanan antar pribadi baik di dalam maupun di luar Lapas/ Rutan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Narapidana Kabur dari Lapas, Apa Penyebabnya?

Lapas/ Rutan berperan dalam memberikan layanan kepada narapidana, dan teknologi berdampak pada bagaimana layanan ini diberikan, yang mengarah pada pengembangan inovasi pelayanan publik berbasis digital di lembaga pemasyarakatan.

Walaupun sulit untuk berinovasi dikarenakan Lapas/ Rutan bertujuan untuk penahanan adalah untuk membatasi dan dengan sengaja menolak akses barang, jasa, dan orang (kehilangan kemerdekaan).

Namun dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam hal ini Presiden menginginkan administrasi pemerintahan yang berjalan di dewasa ini dalam memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat haruslah merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Mengingat juga adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini  untuk mencapai wilayah birokrasi bersih dan melayani instansi pemerintah tersebut harus mengeluarkan inovasi teknologinya.

Oleh karena itu, berikut penulis akan sajikan apa-apa saja inovasi yang dikeluarkan UPT Pemasyarakatan dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi dan menuju instansi yang WBK dan WBBM.

1. Sistem Database Pemasyarakatan

Di pemasyarakatan ini, SDP adalah penemuan teknis revolusioner yang memulai debutnya pada tahun 2008. Sistem database pemasyarakatan merupakan sistem yang membantu petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tanggung jawab dan kegiatannya.

Baca Juga: Mengungkap Fakta di Balik Penjara: Penyimpangan Seksual Narapidana

Ini dikembangkan untuk memberikan informasi kepada publik sehingga individu dapat menggunakan layanan informasi secara proaktif.

Peluncuran SDP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan baik itu kepada internal atau eksternal maupun kepada warga binaan pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat.

Informasi dalam SDP ini mengkaji lamanya masa pidana yang divoniskan kepada WBP/ tahanan, lamanya masa pidana yang telah dijalani, dan kemungkinan kapan masa pidana yang dijalani oleh narapidana di Lapas akan selesai, maka narapidana dapat memperoleh kepastian hukum.

SDP juga akan membantu kapan WBP sudah dapat mendapatkan PB. Selain itu, SDP memastikan tidak ada alasan adanya data yang tidak valid, seperti adanya kesalahan pada data informasi pribadi WBP/ tahanan yang sengaja dipalsukan, seperti usia, pekerjaan, dan history kejahatannya. 

Selain itu SDP ini akan memberikan informasi apakah ketersediaan BaMa sesuai dengan jumlah WBP yang ada. SDP ini akan berpotensi untuk mendeteksi kapabilitas dari UPT apakah sudah overcrowding atau tidak. Dalam hal ini juga SDP akan membantu untuk melakukan mutasi WBP.

SDP adalah mitra transparansi data untuk masyarakat umum dan media, menawarkan layanan seperti SMS-Lap sehingga mereka yang ingin mempelajari informasi terbaru tentang dunia dapat dengan mudah mengaksesnya melalui situs web SDP.          

SDP memudahkan pemantauan penyalahgunaan penempatan ruangan dan memungkinkan standarisasi data masukan WBP dengan menstandarisasi format korespondensi pada setiap tahapan. Hal ini juga memungkinkan peningkatan layanan internal ke dalam proses kerja pemasyarakatan.

SDP meningkatkan kualitas pelayanan tidak hanya terhadap WFP dan masyarakat tetapi juga terhadap pelayanan internal yang diberikan di dalam WBP.

Baca Juga: Banyaknya Penegak Hukum yang Melanggar Hukum, Mau Jadi Apa Negara Ini?

2. Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar

Sisumaker yang mengelola surat masuk dan keluar serta nota resmi, agenda, dan komunikasi merupakan akronim dari sistem informasi surat masuk dan keluar yang dikendalikan oleh pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sisumaker diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.TI.03.02 tahun 2018.

Karena program Sisumaker hanya dengan menggunakan smartphone dan koneksi internet, namun sangat bermanfaat bagi otoritas struktural untuk melacak arus surat yang datang dan berangkat bahkan ketika mereka sedang dalam perjalanan bisnis.

3. Sistem Pemantauan dan Evaluasi Bahan Makanan

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Sistem Pemantauan dan Evaluasi Bahan Makanan (Simonev Bama) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan untuk memantau secara langsung pelaporan harian terkait permintaan Bama (bahan makanan), kuitansi Bama, penyimpanan Bama, pengolahan Bama, sertifikat kelayakan kebersihan, sertifikat penanganan makanan, dan sertifikat catering di Lapas UPT di seluruh Indonesia, yang saat ini belum dapat dilakukan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pesan antar makanan bagi warga sekitar, anak-anak, dan ibu menyusui di Rutan, LPKA, Lapas, dan RS Pengayoman, dikeluarkannya surat edaran Dirjen Pas Nomor PAS24.OT.02.02 tahun 2021.

Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan Sambo

Aplikasi Simonev Bama merupakan sistem pengawasan dan pengawasan berbasis IT yang real-time, akurat, transparan, dan akuntabel bagi pemangku kepentingan internal dan eksternal Kementerian Hukum dan HAM di bidang prisoner, child, prisoner, dan pengiriman oleh keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Akibatnya, keluarga warga binaan pemasyarakatan tidak perlu melakukan perjalanan ke Unit Pelaksana Teknis atau lapas untuk menerima layanan tersebut.

Adapun proses dan alur dalam pengurusan remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sudah lengkap dijelaskan pada aplikasi Silapadu.

Selain itu data dan persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan format penulisan sudah lengkap dalam aplikasi.

4. Teknologi Identifikasi Biometrik

UPT Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan teknologi identifikasi biometrik seperti sidik jari, wajah, atau iris mata untuk meningkatkan keamanan dan akurasi dalam proses identifikasi narapidana, petugas pemasyarakatan, serta pengunjung yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penyusupan, kehilangan identitas, atau penyalahgunaan data yang dapat merugikan kepentingan UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga: Wawasan Nusantara

5. Sistem Monitoring Elektronik

UPT Pemasyarakatan dapat memanfaatkan teknologi monitoring elektronik seperti cincin atau gelang elektronik untuk melakukan pemantauan terhadap narapidana yang telah diberikan cuti bersyarat, menjalani program asimilasi, atau pembebasan bersyarat.

Sistem ini dapat membantu mengurangi beban kerja petugas pemasyarakatan dalam melakukan pemantauan fisik secara langsung, sambil tetap memastikan bahwa narapidana tetap berada dalam batasan yang ditetapkan.

6. Penggunaan E-Dokumen

UPT Pemasyarakatan dapat mengganti penggunaan dokumen fisik dengan e-dokumen dalam proses administrasi dan pengarsipan data.

Dalam hal ini, dokumen-dokumen seperti surat keputusan, laporan, dan dokumen legal lainnya dapat diubah menjadi format digital yang dapat diakses secara elektronik oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang.

Penggunaan e-dokumen dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, serta mempercepat proses pencarian dan pengolahan data.

7. Penggunaan Aplikasi Mobile dan Website

UPT Pemasyarakatan dapat mengembangkan aplikasi mobile dan website untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan bagi para narapidana, petugas pemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Meruwat dan Merawat Kembali Demonstrasi Mahasiswa

Aplikasi mobile dapat digunakan untuk memantau perkembangan program rehabilitasi dan reintegrasi, memfasilitasi komunikasi antara narapidana dan keluarga, memberikan informasi mengenai narapidana.

Cotohnya adalah website Sistem Pelayanan Lanim Terpadu dari Lapas Muara Enim. Di mana Lapas tersebut menciptakan Sistem Pelayanan Lanim Terintegrasi yang juga dikenal dengan Silapadu.

Inovasi teknologi berbasis aplikasi ini masih terus dikembangkan. Aplikasi Silapadu mengelola permintaan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti sebelum pembebasan, yang semuanya dapat diakses secara online.

Penulis: Pido Sodipta Astanja Girsang
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan POLTEKIP

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI