Mahasiswa UBY Berikan Sosialisasi Cara Pendaftaran Merek UMKM

Sosialisasi pendaftaran merek UMKM

Boyolali – Mahasiswa yang tergabung dalam Tim 9 KKN Universitas Boyolali tahun 2022 melakukan sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM yang berada di sekitar Kampung Jomboran RT.05 RW.11,, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Sabtu (12/02/2022).

Tujuan kegaitan ini agar UMKM lokal bisa meningkatkan daya saing di masa pandemi Covid-19 dengan mendaftarkan merek. Disamping itu, pendaftaran merek juga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan meningkatkan nilai prestise bagi produk.

Tim KKN membagikan tips lengkap cara mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Acara dimulai dengan perkenalan kemudian diteruskan dengan pemaparan materi sosialisasi dan tanya jawab dari peserta sosialisasi. Pemateri dalam kegiatan tersebut disamping dari Tim 9 KKN Universitas Boyolali juga didampingi oleh dosen pembimbing Dr. H. Dasmadi, S.E., M.M.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Mahasiswa UBY Perkuat Kompetensi Manajemen Keuangan Pelaku UMKM di Dukuh Grenjeng

Upaya sosialisasi ini dilakukan karena Pandemi covid-19 berdampak besar bagi para pelaku UMKM terutama yang jualan kuliner. Penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan mengurangi mobilitas atau bepergian membuat tempat-tempat wisata dan kuliner menjadi sepi.

Tim KKN menyampaikan kepada peserta bahwa masyarakat mulai berusaha mengkonsumsi makanan dan minuman yang lebih higienis dan beranggapan bahwa merek suatu produk dapat menjamin tingkat higienis. Setiap hari semakin banyak orang-orang yang mulai memilih membeli produk-produk yang bermerek melalui daring. Akibatnya UMKM lokal yang berada dikawasan sekitar menjadi kurang peminat karena dianggap produk yang belum bermerek masih kurang higienis.

Baca juga: Mahasiswa KKN UAD Lakukan Sosialisasi UMKM dan Pengelolaan Bahan Hasil Panen di Desa Karangduwet

Selama ini, para pelaku UMKM masih belum terlalu memperhatikan pendaftaran merek karena kurangnya sosialisasi. Padahal proses pendaftaran merek untuk saat ini sudah begitu mudah. Semuanya dapat dilaksanakan melalui daring dan tanpa harus datang langsung ke kantor. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat web portal yang menyediakan panduan mulai syarat yang harus dipersiapkan, proses pendaftaran, tata cara pembayaran, hingga akhir penerbitan sertifikat merek. Semuanya dapat diakses melalui situs web https://merek.dgip.go.id/.

Kemauan dan tekad para pelaku UMKM juga masih tinggi untuk mendaftarkan merek dari produk mereka, karena merek juga meningkatkan daya tarik pasar dan membuat suatu produk lebih mudah dikenali sehingga lebih berpotensi mensejahterakan pelaku UMKM.

Penulis: Bayu Purwo Andoko
Dosen pembimbing: Dr. H. Dasmadi, S.E., M.M.

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI