Optimalisasi Peran Zakat pada Perekonomian Nasional di Masa Pandemi

Peran Zakat

Zakat termasuk rukun iman ketiga dan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Perintah untuk membayar zakat diatur dalam Al-quran dan Hadist.

Zakat bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, zakat adalah hal yang penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

Baca juga: Zakat dan Perekonomian Umat Islam

Bacaan Lainnya

Implementasi konsep dan sistem zakat dapat mengurangi pengangguran dalam perekonomian melalui tiga mekanisme.

Pertama, implementasi zakat membutuhkan tenaga kerja. Kedua, perubahan golongan mustahik yang awalnya tidak memiliki akses pada ekonomi menjadi golongan yang lebih baik secara ekonomi sehingga mampu meningkatkan angka partisipasi tenaga kerja. Ketiga, multiplier effect dari munculnya usaha/industri pendukung yang akan menambah lapangan kerja.

Zakat memberikan dampak yang sangat penting dalam aktivitas masyarakat, apabila pendistribusian zakat dapat difokuskan pada aktivitas yang produktif.

Secara yuridis formal zakat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin. Untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui BAZNAS yang bertugas untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.

Baca juga: Ketahui Peran Zakat dalam Membangun Perekonomian Saat Pandemi

Melihat sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam, maka sesungguhnya zakat merupakan sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Dalam pendistribusiannya, zakat disalurkan kepada delapan golongan yang telah disebutkan secara eksplisit di dalam Al-quran.

Delapan golongan tersebut dijabarkan oleh para ulama, diantaranya menurut ulama salaf dari mazhab Syafi’i (Sabiq, 2009) terdapat fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Pada masa pandemi ini, zakat dijadikan sebagai instrumen sumber pendanaan dalam menangani Covid-19. Seperti yang terlihat perkembangan perekonomian Indonesia saat ini menjadi momentum yang paling menakutkan bagi pelaku perekonomian dan masyarakat seluruh Indonesia.

Semua kegiatan ekonomi yang semulanya berjalan stabil dan cukup lancar, sekarang malah berbalik ke arah pergolakan ekonomi yang sangat menyulitkan dan membuat resah seluruh masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa pada tahun 2020 Nomor 23 tentang Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah yang ditujukan untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 tersebut.

Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan agar pemanfaatan dana zakat yang digunakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi tidak terbatas hanya untuk umat Islam. Artinya, segala bentuk bantuan dapat disalurkan untuk masyarakat muslim dan non-muslim.

Selain itu, pendistribusian dana zakat juga dihimbau sesuai dengan kualitas, keadilan serta diperhatikan prinsip dalam pemerataan dan kewilayahan.

Baca juga: Yuk Zakat Saham! Zakat Milenial

Beberapa kebijakan yang telah direalisasikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selama pandemi yaitu sudah mendistribusikan dana zakat di beberapa sektor.

Pertama, sektor darurat kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19, di antaranya untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), mendirikan ruang isolasi, penyemprotan disinfektan, serta memberikan edukasi/pendidikan ke masyarakat.

Kedua, sektor darurat sosial ekonomi untuk membantu memulihkan kondisi perekonomian yang disebabkan oleh adanya bencana pandemi Covid-19. Dana zakat disalurkan untuk memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga, zakat fitrah, BTM, Cash For Work, serta bantuan bagi karyawan yang di PHK dan para buruh yang menganggur.

Ketiga, sektor keberlangsungan program eksisting, untuk sektor ini BAZNAS telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp 480.925.530,00. Total penyaluran dana dari ketiga sektor tersebut mencapai Rp 7.578.461.063 (Nasional, 2020).

Kementerian Agama dan BAZNAS juga membantu para pendakwah yang terdampak Covid-19. Dana bantuan tersebut berasal dari penghasilan zakat ASN kemenag yang dioperasikan oleh BAZNAS, yang akan ditujukan untuk para ustadz, para qori, guru ngaji, imam masjid, dan penyuluh agama Islam, dengan dana bantuan yang didapatkan sebesar RP 300.000.

Lalu, BAZNAS melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) melangsungkan aksi Cash For Work (CFW) dengan membantu para pengusaha UMKM serta masyarakat kelas bawah yang menjadi relawan (Sahbani, 2020).

Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di masa pandemi Covid-19 ini telah memberikan bantuan yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia.

Peran optimal zakat akan membantu mengurangi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, ancaman kesehatan, dan pengangguran akibat dampak yang ditimbulkan pandemi.

Tari Yulia Tilova
Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Editor: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI