Pancasila Menjadi Kiblat Anti-Plagiarisme

Mengukir Tata Kelola dengan Sentuhan Pancasila Menuju Pemerintahan yang Adil dan Berkeadilan
Lambang Pancasila. (Sumber: https://perpustakaan.peradaban.ac.id/2022/06/02/sejarah-burung-garuda-dan-alasan-sebagai-lambang-negara-indonesia/)

Meraih kesuksesan di dunia akademik perlu adanya kreativitas serta kemampuan berinovasi yang baik. Mendengar kata plagiarisme suatu permasalahan yang bukan sepele. Tindakan plagiarisme ini merugikan pencipta karya. Bahkan dapat merusak karir dan reputasi seseorang di dunia akademik.

Diambil dari laman Oxford English Dictionary, plagiarisme ialah tindakan atau praktik mengambil karya, ide, dan sebagainya milik orang lain, menjadikannya sebagai milik sendiri; pencurian sastra.[1]

Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya praktik plagiarisme antara lain kemajuan teknologi.[2] Indonesia saat ini telah memasuki era society 5.0. Sebuah konsep yang dirumuskan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe bahwa society 5.0 ialah teknlogi informasi dan komunikasi seperti Artificial Intelligence, Internet of Things dan Big data bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia.

Bacaan Lainnya

Ramai diperbincangkan aplikasi Chat GPT. Penggunaan chatbot ini membantu para mahasiswa dalam pembuatan penulisan artikel, makalah, skripsi, hingga tesis. Penggunaan chat GPT berpotensi timbulnya plagiarisme. Sebab data chat GPT meng-copy karya orang lain tanpa mencantumkan sumber datanya.[3]

Perkembangan AI juga merambah di dunia kreatif. Pada dasarnya AI bertujuan untuk membuat komputer melaksanakan suatu perintah yang diinginkan manusia. Mengubah sebuah foto biasa menjadi karya digital yang menakjubkan dengan hitungan detik hanya menggunakan teknologi tersebut.

Hal ini menimbulkan keresahan terhadap pelaku industri kreatif . Contohnya kejadian di Colorado State Fair yang dimenangkan pekerja kreatif yang memanfaatkan kecerdasan buatan bernama Midjourney, sehingga menimbulkan perdebatan.[4]

Rendahnya minat baca dan menunda tugas hingga dikejar deadline menyebabkan mahasiswa melakukan tindakan plagiarisme.[5] Berdasarkan survei Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019. Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah.[6]

Hal tersebut mengakibatkan kurangnya referensi relevan yang dapat menguatkan dan mendukung argumen. Sehingga tulisan kita tidak memiliki keakuratan yang cukup sesuai fakta.

Pemahaman mahasiswa yang belum mengetahui dengan jelas tentang bentuk-bentuk plagiarisme. Salah satunya ialah saya seorang mahasiswa semester awal. Seketika mendapat tugas menulis hal itu menjadi sebuah tantangan bagi saya.

Terlintas berpikir apakah yang saya tulis ini termasuk plagiarisme??
Dalam proses pembuatan, saya telah membaca berbagai sumber dan memparafase sitasi yang dicantumkan pada karya tersebut.

Tentu saja, kita sebagai mahasiswa tidak ingin reputasi dan integritas akademik kita tercemar oleh tuduhan plagiasi yang tidak benar. Namun, dalam situasi seperti ini  tetap tenang dan mencari tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Tindakan plagiarisme termasuk pelanggaran Pancasila sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mengapa plagiat bisa merusak nilai-nilai Pancasila?
Salah satu nilai Pancasila yang utama adalah keadilan. Dalam tindakan plagiat, tidak ada keadilan bagi pencipta asli yang telah berusaha keras menciptakan suatu karya. Sebagai mahasiswa yang berkompeten dan tahu apa itu hukum. Adapun ketentuan hukum tindakan plagiarisme Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat.

Jika terbukti melakukan plagiasi maka akan memperoleh sanksi meliputi teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, dan pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Tindakan plagiarisme dapat membawa dampak yang buruk bagi pelakunya maupun orang lain. Bagi yang melakukan plagiarisme, ia tidak akan mengembangkan kemampuan menulis dan menganalisa karena hanya menyalin tulisan orang lain.

Selain itu, plagiarisme juga dapat merugikan pemilik tulisan asli karena karya yang telah dihasilkan dan didapatkan dengan susah payah dapat dicuri secara tidak adil. Plagiarisme dapat merusak kepercayaan terhadap sumber informasi atau akademik.

Selain itu, tindakan plagiarisme juga dapat merugikan hak cipta seseorang dan dapat menimbulkan konflik hukum. Penting sekali bagi kita untuk mengetahui dampak dari plagiarisme. Memperhatikan betul sumber informasi dan ide yang kita gunakan dalam menulis. Supaya nantinya, terhindar dari tindakan plagiarisme yang merugikan tersebut.

Kita semua tahu bahwa Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara. Apabila para mahasiswa terus melakukan tindakan plagiarisme, maka bisa dipastikan bahwa Indonesia akan kekurangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang baik.

Mari kita terus berupaya untuk menghindari plagiat dan menekankan nilai-nilai Pancasila yang menganjurkan kreativitas dan kebebasan berkarya. Dengan cara ini, kita dapat membangun masyarakat yang berkualitas serta menjamin keberhasilan bangsa kita di masa depan.

 

Penulis: Cinthya Dhea Permata
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

 

Daftar Pustaka

[1]plagiarisme, n. OED Online . Desember 2012. Oxford University Press. 3 Januari 2013 https://www.oed.com/view/Entry/144939

[2]  Napitupulu, Darmawan dkk. 2020. Menghindari Praktek Plagiat: Kejahatan Akademik Terbesar. Jawa Timur: CV Penerbit Qiara Media

[3] Gusti.grehenson. (2023, April 4). Menulis Ilmiah menggunakan platform AI berpotensi kena plagiarisme. Universitas Gadjah Mada.https://ugm.ac.id/id/berita/23557-menulis-ilmiah-menggunakan-platform-ai-berpotensi-kena-plagiarisme/

[4] Fadilla, A. N., Ramadhani, P. M., & Handriyotopo, H. (2023). Problematika Penggunaan ai (artificial intellegence) Di Bidang Ilustrasi : Ai vs artist. CITRAWIRA : Journal of Advertising and Visual Communication, 4(1), 129–136. https://doi.org/10.33153/citrawira.v4i1.4741

[5] Napitupulu, Darmawan dkk. 2020. Menghindari Praktek Plagiat: Kejahatan Akademik Terbesar. Jawa Timur: CV Penerbit Qiara Media

[6] Tingkat literasi Indonesia di dunia rendah, ranking 62 dari 70 Negara. (n.d.). https://perpustakaan.kemendagri.go.id/2021/03/tingkat-literasi-indonesia-di-dunia-rendah-ranking-62-dari-70-negara/

 

Editor: I. Chairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI