Pencurian dan Pembunuhan terhadap Driver Taksi Online

Hukum
Pencurian dan Pembunuhan terhadap Driver Taksi Online

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (17/10/2022) di Jakarta.

Penyidik mengungkapkan bahwa alasan tersangka AW melakukan tindakan tercelanya itu lantaran terlilit utang. Lantas AW mengajak dua rekannya ME dan MF berinisiasi untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka AW beserta ME dan MF kemudian memesan taksi online dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 03.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hukum Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas

Usai melaksanakan aksinya itu, tersangka AW membuang jasad korban yang berinisial ADR di Banjir Kanal Timur (BKT). Dan untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok, serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Perspektif Hukum terhadap Impor Mobil Mewah secara Ilegal dari Kawasan Singapura ke Pelabuhan Batam

Penulis: Andi Saputro
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI