Pentingnya Peningkatan Kesadaran akan Edukasi “Anti-Narkoba”

Anti Narkoba

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, yang berisi tentang nilai-nilai luhur yang kemudian dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam menjalankan kehidupan.

Seiring berkembangnya zaman, terlihat bahwa generasi muda Indonesia cenderung mengalami kemerosotan dalam hal menaati dan menerapkan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan sehari-harinya.

Oleh karena itu, pentingnya diberlangsungkan pembelajaran Pendidikan Pancasila demi meningkatkan moralitas dan membentuk karakteristik para generasi muda Indonesia untuk menjadi penerus bangsa yang teladan.

Bacaan Lainnya

Dalam jenjang Pendidikan Tinggi, Pancasila merupakan satu di antara beberapa aspek yang harus menjadi dasar penyelenggaraannya sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Pasal 35 Ayat (3) dan (5) Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mencantumkan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila wajib ditempuh oleh mahasiswa Pendidikan Tinggi, tepatnya untuk program sarjana dan program diploma.

Baca juga: Penelitian Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial USU dalam Program Therapeutic Community (TC) untuk Pemulihan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Hal ini diharapkan akan dapat memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Dengan begitu, Pendidikan Pancasila juga dilaksanakan oleh Universitas Internasional Batam sebagai salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa/i.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melalui Mata Kuliah Dasar Umum pendidikan berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan karakter (General Education) dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.

Pendekatan partisipatif dan kolaboratif tersebut dilaksanakan Universitas Internasional Batam dengan melibatkan kerjasama dengan dunia industri dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilaksanakanlah Proyek Pancasila untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2021 (PASEPRO).

Program PASEPRO tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran Pendidikan Pancasila yang dilaksanakan di Universitas Internasional Batam tidak sebatas berupa penyampain materi di kelas, melainkan juga menerapkan sistem project-based terkait pengabdian kepada masyarakat dengan tema yang membantu pemerintah.

Secara umum, Program PASEPRO dikelompokkan menjadi beberapa program untuk memecahkan sejumlah permasalahan yang terjadi di wilayah yang dipilih. Satu di antara berbagai program tersebut ialah program “Anti-Narkoba”, yang juga merupakan program yang penulis seleksi untuk diterapkan bersama dengan kesepakatan mitra.

Baca juga: Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pencegahan Penggunaan Narkoba bagi Generasi Muda di Desa Wonotenggang, Kendal

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika bersifat berbahaya dan memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan pengguna, baik dari halusinasi; penurunan tingkat kesadaran; hingga gangguan kualitas hidup.

Sebuah survei penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh BNN dan LIPI pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa sekitar 2.300.000 remaja tersangkut ke dalam kegiatan penyimpangan ini, dengan 47,70% berupa remaja kalangan SMA yang pernah memakai dan 57,70% berupa remaja kalangan SMA yang telah memakai selama setahun.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang penulis lakukan terhadap pihak mitra, perwakilan Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Maitreyawira Tanjungpinang, didapatkan kesepakatan antara penulis dan mitra untuk mengadakan kegiatan sosialisasi anti-narkoba terhadap siswa SMAS Maitreyawira Tanjungpinang.

Hal ini didasarkan pada pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi lanjut mengenai narkoba, terutama terhadap kalangan anak-anak SMA yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara fisik maupun mental, yang menyebabkan mereka menjadi lebih rentan terhadap pengaruh-pengaruh (positif maupun negatif) dari lingkungan sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan direncanakan untuk dilaksanakan pada auditorium sekolah yang terletak pada lantai 4 bangunan SMAS Maitreyawira Tanjungpinang, di Jl. Prof. Ir Sutami Komplek Villa Akasia No. 66, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 29122. Saat ini, SMAS Maitreyawira Tanjungpinang memiliki 165 siswa aktif, yang terdiri dari 79 siswa yang berjenis kelamin laki-laki dan 86 yang berjenis kelamin perempuan.

Namun, partisipan kegiatan ialah sebatas kelompok penulis selaku panitia/penyelenggara kegiatan, bapak Andi Pebprianzah, S.Sos. selaku perwakilan dari pihak mitra, dan sebagian dari siswa SMAS Maitreyawira Tanjungpinang yang ditentukan oleh pihak mitra, guna menghindari terbentuknya kerumunan besar, mengingat kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dalam masa pandemi.

Baca juga: Sosialisasi Anti Narkoba dan Pergaulan Bebas Pada Siswa SMA Harapan Bangsa

Bahan yang diperlukan ialah sebatas materi-materi mengenai “Program Anti-Narkoba” yang akan dipersiapkan sebagai bahan penyampaian sekaligus sebagai modul informatif untuk partisipan.

Mengingat kegiatan yang ingin dilaksanakan dilakukan secara tatap muka, maka alat yang diperlukan ialah perangkat digital: handphone; laptop; dan proyektor sebagai sarana dalam penyuluhan, serta hand sanitizer untuk tetap menjaga kebersihan dan kesterilan diri.

Dalam melaksanakan kegiatan ini, metode yang diterapkan berupa metode penyuluhan, yang bertujuan untuk menambah dan memperluas pengetahuan siswa-siswa SMA, yang berupa remaja-remaja dalam masa pertumbuhan, akan narkoba dan dampak-dampak yang dapat ditimbulkannya jika disalahgunakan.

Selain itu, kami juga menilai bahwa metode ini dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat (termasuk para pelajar) akan pentingnya edukasi tentang narkoba.

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan ialah melalui dua buah metode, yaitu metode observasi dan wawancara.

Hal ini dikarenakan kedua metode tersebut mudah untuk dilakukan, dimana kami hendak mengunjungi lokasi untuk melakukan pengamatan secara langsung dan memperoleh data secara verbal maupun nonverbal.

Kemudian, untuk memastikan ketepatan data observasi, dilakukan wawancara terhadap pihak mitra sembari meminta izin dan membahas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Sedangkan untuk metode pengolahan dan analisis data yang digunakan ialah metode editing dan analisis kualitatif, sebab data yang diperoleh bersifat data kualitatif.

Selain melakukan penyuluhan, penulis juga merencanakan pelaksanaan sebuah kuis berhadiah terhadap partisipan. Dengan begitu, penulis berharap sosialisasi yang dilaksanakan akan berjalan dengan lancar dan menyenangkan.

Penulis juga mengharapkan peningkatan pemahaman, rasa ingin tahu, dan antusias siswa SMAS Maitreyawira Tanjungpinang dalam mendalami wawasan mengenai narkoba.

Kelompok Penulis:

  • Evelyn Loo
  • Merlin Leona
  • Novi Angelina
  • Sandy Putra
  • Selina Phang

Mahasiswa Fakultas Bisnis dan Manajemen, Universitas Internasional Batam Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Humas, BNN. (2020). Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2019. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI