Review Film Munkar (2024): Film Horor yang Menceritakan Urban Legend Pesantren (Herlina) di Jawa Timur

Film Munkar
Munkar.

Film Munkar (2024) adalah sebuah karya horor religi yang mengambil inspirasi dari cerita rakyat Jawa Timur. Di bawah arahan sutradara Anggy Umbara, film ini diproduksi oleh MD Pictures dan Pichouse Films. Dengan naskah yang ditulis oleh Evelyn Afnilia, Munkar menawarkan pengalaman sinematik yang mendalam dan mencekam.

Sinopsis: Cerita berpusat pada Herlina (diperankan oleh Ratu Sofya), seorang gadis muda yang masuk pesantren atas dorongan orang tuanya. Di sana, ia mengalami perundungan yang berujung pada kecelakaan tragis. Setelah kematiannya, pesantren tersebut dihantui oleh sosok Herlina yang mencari keadilan.

Analisis: Film ini berhasil membangun ketegangan melalui atmosfer yang mencekam dan cerita yang mendalam, tanpa mengandalkan adegan berdarah atau jumpscare yang berlebihan. “Munkar” mengeksplorasi tema-tema seperti kehidupan pesantren, perundungan, dan pencarian keadilan, dengan latar belakang budaya dan agama yang kaya.

Bacaan Lainnya

Pemain:

Ratu Sofya sebagai Herlina

Adhisty Zara sebagai Ranum

Saskia Chadwick sebagai Obi

Kesimpulan: Munkar adalah film yang menonjolkan sisi religi dengan cara yang unik dan menggugah. Dengan pendekatan yang berani dan penceritaan yang kuat, film ini menawarkan lebih dari sekadar teror; ia menyentuh aspek-aspek sosial dan budaya dengan cara yang menggugah dan menggetarkan.

Dengan pendekatan yang unik dan penceritaan yang kuat, film ini menonjol sebagai contoh bagus dari genre horor religi yang sedang berkembang di Indonesia.

Penulis: Muhammad Badrus Zaman
Mahasiswa 
S1 Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI