Budaya Menyerobot Antrean dan Kesadaran Menaati Aturan sebagai Bentuk Tanggung Jawab Warga Negara

Ilustrasi Pendidikan (Sumber: MMI)

Ringkasan

Berdasarkan survei dan wawancara, penyerobotan antrean dipengaruhi oleh ketidaksabaran, kepentingan pribadi, dan lingkungan sosial. Budaya antre mencerminkan nilai Pancasila melalui penghormatan terhadap hak orang lain, keadilan, dan tanggung jawab warga negara.

1. LATAR BELAKANG MASALAH

Budaya menyerobot antrean merupakan salah satu bentuk pelanggaran norma sosial yang masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari fasilitas umum, loket pelayanan publik, hingga kantin di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam konteks pelayanan, prinsip first-come, first-served (FCFS) menempatkan orang yang datang lebih dahulu sebagai pihak yang memperoleh prioritas pelayanan. Prinsip ini menjadi dasar pembagian urutan pelayanan yang dipandang adil, meskipun penilaian terhadap keadilan dapat dipengaruhi oleh kondisi dan konteks penerapannya (Bunel & Tovar, 2024).

Althenayyan dkk. (2024) juga membahas persepsi keadilan antrean, khususnya ketika seseorang menggunakan jasa orang lain untuk mengantre atau memilih jalur ekspres berbayar, yang menunjukkan bahwa cara melewati waktu tunggu dapat memengaruhi penilaian terhadap keadilan antrean.

Kepatuhan terhadap norma sosial tidak hanya dipengaruhi oleh pemahaman individu mengenai aturan, tetapi juga oleh lingkungan sosial di sekitarnya. Bicchieri dkk. (2022) menemukan bahwa kepatuhan terhadap norma perilaku prososial dapat dipengaruhi oleh perilaku yang diamati dari orang lain serta kedekatan sosial antarpihak.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran norma yang diamati tanpa adanya kedekatan sosial dapat menyebabkan penurunan kepatuhan, sehingga relevan untuk mengkaji pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku menyerobot antrean.

Selain itu, Zhu dkk. (2025) meneliti respons sosial terhadap pelanggaran norma melalui skenario queue-jumping, sedangkan Govindan (2022) menemukan bahwa kepatuhan terhadap aturan formal dapat dipengaruhi oleh norma informal yang berkembang dalam kelompok.

Selain berkaitan dengan tanggung jawab warga negara, budaya antre juga memiliki keterkaitan dengan pembentukan budaya antikorupsi. Perilaku menyerobot antrean tidak dapat disamakan secara langsung dengan tindak pidana korupsi, tetapi dapat mencerminkan sikap tidak jujur, mengutamakan kepentingan pribadi, dan mengabaikan hak orang lain demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.

Nilai-nilai tersebut bertentangan dengan prinsip integritas dan keadilan yang menjadi dasar perilaku antikorupsi. UNESCO dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC, 2024) menekankan pentingnya pendidikan integritas dalam membentuk sikap etis, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum sejak usia muda.

Hal ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 16, khususnya target 16.5 yang mendorong pengurangan korupsi dan penyuapan serta target 16.6 yang menekankan pentingnya lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan (United Nations Department of Economic and Social Affairs [UN DESA], 2025).

Dengan demikian, membiasakan diri untuk menaati aturan antrean dapat menjadi salah satu bentuk penerapan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari sekaligus bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi.

Dalam konteks kewarganegaraan, kesadaran menaati aturan berkaitan dengan penghormatan terhadap hak orang lain dan pelaksanaan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Cikdin (2022) membahas peran generasi muda dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sedangkan Eldiyano et al. (2025) membahas budaya antre sebagai cerminan kedisiplinan mahasiswa dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan budaya menyerobot antrean bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkaitan dengan perilaku tersebut, mengkaji kemungkinan pengaruh sosial terhadap kepatuhan pada aturan antrean, serta menjelaskan budaya antre sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. Melalui pembahasan ini, diharapkan tumbuh pemahaman bahwa menaati aturan antrean bukan sekadar kebiasaan sehari-hari, melainkan juga bentuk kedisiplinan dan penghormatan terhadap hak orang lain.

2. PENGAMBILAN DATA

2.1 Metode Pengambilan Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan dua metode pengumpulan data, yaitu survei dan wawancara. Responden dan narasumber dalam penelitian ini dibatasi pada mahasiswa di Bandung.

Penggunaan kedua metode ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai pengalaman, pandangan, serta kesadaran mahasiswa dalam menaati aturan antrean. Penggabungan data kuantitatif dari survei dan data kualitatif dari wawancara dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap fenomena yang diteliti karena kedua jenis data tersebut dapat saling melengkapi (Hands, 2022).

2.1.1 Survei melalui Google Forms

Survei dilakukan menggunakan kuesioner daring melalui Google Forms dengan target minimal 30 responden yang merupakan mahasiswa di Bandung. Penentuan jumlah minimal responden tersebut mengacu pada rule of thumb dalam statistika yang berkaitan dengan Central Limit Theorem (CLT) atau Teorema Limit Pusat.

Menurut Mursa et al. (2025), ukuran sampel sebanyak 30 atau lebih sering digunakan sebagai pedoman praktis untuk memperoleh distribusi rata-rata sampel yang mendekati normal, dengan mempertimbangkan karakteristik distribusi populasi.

Oleh karena itu, jumlah 30 responden digunakan sebagai target minimum untuk memperoleh data awal yang cukup dalam menggambarkan pengalaman dan pandangan mahasiswa terhadap fenomena penyerobotan antrean.

Responden tidak dibatasi berdasarkan pengalaman sebagai pelaku atau korban penyerobotan antrean. Mahasiswa yang pernah menyerobot antrean, pernah menjadi korban, pernah menyaksikan kejadian tersebut, maupun yang belum pernah mengalaminya tetap dapat berpartisipasi.

Hal ini bertujuan memperoleh sudut pandang yang beragam sehingga pengalaman, pandangan, faktor yang dianggap mendorong perilaku menyerobot antrean, serta kesadaran mahasiswa dalam menaati aturan dapat diketahui. Data survei selanjutnya dianalisis secara deskriptif melalui jumlah jawaban, persentase, dan kecenderungan respons.

2.1.2 Wawancara

Wawancara dilakukan terhadap 3 mahasiswa di Bandung yang memiliki pengalaman mengantre di tempat umum. Penentuan jumlah narasumber didasarkan pada konsep information power yang dikemukakan oleh Malterud et al. (2016), yaitu kecukupan jumlah partisipan dalam penelitian kualitatif dapat dipertimbangkan berdasarkan relevansi informasi yang diberikan terhadap tujuan penelitian. Oleh karena itu, tiga narasumber dipilih untuk memperoleh informasi pendukung yang lebih mendalam mengenai pengalaman dan pandangan mahasiswa terkait penyerobotan antrean.

Wawancara menggunakan metode semi-terstruktur (semi-structured interview), yaitu metode wawancara dengan pedoman pertanyaan yang telah disiapkan, tetapi tetap memberikan fleksibilitas kepada pewawancara untuk mengajukan pertanyaan lanjutan sesuai jawaban narasumber.

Wawancara bertujuan menggali pengalaman mahasiswa terkait penyerobotan antrean, faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut, pengaruh lingkungan sosial, serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam menaati aturan antrean. Hasil wawancara dicatat dan dirangkum untuk melengkapi serta memperdalam temuan survei.

2.2 Panduan Pengambilan Data

2.2.1 Survei melalui Google Forms

  1. Menentukan responden: Menargetkan minimal 30 mahasiswa di Bandung yang memiliki pengalaman mengantre.
  2. Menyusun kuesioner: Membuat pertanyaan tentang pengalaman, penyebab, dan pandangan terhadap penyerobotan antrean.
  3. Menyebarkan kuesioner: Membagikan tautan Google Forms melalui grup mahasiswa dan media komunikasi lainnya.
  4. Mengumpulkan jawaban: Memastikan jumlah respons mencapai minimal 30 dan memeriksa kelengkapan data.
  5. Mengolah data: Menghitung jumlah dan persentase jawaban serta menyajikannya dalam tabel atau diagram.

2.2.2 Wawancara

  1. Menentukan narasumber: Memilih 3 mahasiswa di Bandung yang bersedia diwawancarai.
  2. Menyusun pertanyaan: Menyiapkan pertanyaan tentang pengalaman mengantre, penyebab penyerobotan, dan solusinya.
  3. Melakukan wawancara: Mengajukan pertanyaan sesuai panduan yang telah disusun.
  4. Mendokumentasikan hasil: Mencatat jawaban dan mengambil foto jika diizinkan.
  5. Menganalisis hasil: Merangkum jawaban dan membandingkannya dengan hasil survei untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

2.3 Hasil Survei dan Wawancara

Pengumpulan data dilakukan melalui survei Google Forms yang memperoleh 38 respons dan wawancara terhadap tiga mahasiswa di Bandung. Data yang diperoleh digunakan untuk mengetahui pengalaman, pandangan, serta kesadaran mahasiswa mengenai perilaku menyerobot antrean dan pentingnya menaati aturan.

2.3.1 Hasil Survei

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 22 responden (57,9%) mengaku mengantre setiap hari. Sebanyak 35 responden (92,1%) pernah melihat penyerobotan antrean, sedangkan 31 responden (81,6%) pernah mengalami penyerobotan antrean. Hal ini menunjukkan bahwa penyerobotan antrean merupakan perilaku yang cukup sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari responden. Untuk memberikan gambaran mengenai pengalaman responden dalam mengantre, hasil survei tersebut disajikan dalam diagram gabungan berikut.

Gambar 2.1. Hasil Survei Pengalaman Responden dalam Mengantre

Dari segi kesadaran menaati aturan, sebanyak 36 responden (94,8%) memberikan penilaian tinggi bahwa menyerobot antrean merugikan hak orang lain. Selain itu, 37 responden (97,3%) memberikan penilaian tinggi terhadap pentingnya menaati aturan antrean meskipun tidak ada petugas yang mengawasi. Hasil ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya menaati aturan antrean dan menghormati hak orang lain.

Gambar 2.2. Hasil Survei Kesadaran Responden terhadap Aturan Antrean

Adapun faktor yang dianggap mendorong penyerobotan antara lain terburu-buru, ketidaksabaran, kepentingan pribadi, dan kurangnya kesadaran terhadap hak orang lain. Hasil survei juga menunjukkan bahwa responden mendukung upaya pencegahan melalui teguran kepada pelanggar, edukasi mengenai etika antre, penerapan sanksi, serta penyediaan tanda antrean yang jelas.

2.3.2 Hasil Wawancara

Berdasarkan wawancara terhadap tiga mahasiswa, seluruh narasumber pernah melihat penyerobotan antrean di lingkungan kampus atau sekitarnya, seperti di kantin, lift, minimarket, dan area parkir. Para narasumber menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil karena merugikan orang yang telah menunggu lebih dahulu.

Faktor penyebab yang disampaikan meliputi ketidaksabaran, terburu-buru, mengutamakan kepentingan pribadi, serta pengaruh perilaku orang lain. Ketiga narasumber juga menekankan pentingnya kesadaran diri dalam menaati aturan tanpa harus selalu diawasi. Upaya yang disarankan antara lain memberikan teguran secara sopan, memperjelas jalur antrean, dan meningkatkan pengawasan di lokasi yang ramai.

2.3.3 Interpretasi Hasil

Secara keseluruhan, hasil survei dan wawancara menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kesadaran mengenai pentingnya menaati aturan antrean dan menghargai hak orang lain. Namun, perilaku menyerobot masih dijumpai dan dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi serta lingkungan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan pembiasaan disiplin, kepedulian terhadap sesama, dan upaya bersama untuk membangun budaya antre yang tertib dan adil. Sikap tersebut merupakan bentuk penerapan nilai Pancasila, khususnya nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

3. ANALISIS, KESIMPULAN, DAN REKOMENDASI

3.1 Analisis Hasil Data Berdasarkan Pentingnya Pancasila dan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Gambar 3.1. Hasil Survei Pengalaman dan Penyerobotan Antrean
Gambar 3.2. Hasil Survei Kesadaran terhadap Aturan Antrean

Pancasila memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia karena berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang membimbing perilaku warga, sekaligus menjadi pedoman moral dan perekat persatuan (Azizurohim, 2026). Nilai tersebut tidak hanya berlaku dalam urusan kenegaraan, tetapi juga dalam kebiasaan sederhana seperti mengantre, yang dilakukan setiap hari oleh 57,9% responden (Gambar 3.1).

Penyerobotan antrean yang ditemukan di kantin, minimarket, lift, dan area parkir merugikan orang yang menunggu lebih dahulu, sehingga bertentangan dengan sila kedua yang menuntut penghormatan terhadap hak sesama dan sila kelima karena pelaku mengambil bagian yang bukan haknya.

Prinsip first-come, first-served dipandang adil karena menempatkan semua orang setara menurut waktu kedatangan (Bunel & Tovar, 2024), dan Zhu dkk. (2025) menegaskan bahwa prinsip ini merupakan norma sosial yang mapan, sehingga pelanggarannya memicu hukuman sosial. Hal ini sejalan dengan saran narasumber agar pelanggar ditegur secara sopan. Sebaliknya, budaya antre mencerminkan kedisiplinan dalam mengamalkan Pancasila (Eldiyano dkk., 2025).

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki nilai dasar yang tetap, sedangkan nilai instrumental dan praksisnya diwujudkan melalui aturan dan praktik sosial sesuai konteks zaman (Azizurohim, 2026). Dalam penelitian ini, nilai keadilan dan kemanusiaan dijabarkan menjadi aturan antre sebagai nilai instrumental, lalu terwujud dalam perilaku mengantre sebagai nilai praksis.

Berdasarkan survei terhadap 38 responden dan wawancara dengan 3 mahasiswa di Bandung, kesenjangan antara nilai dan praktik tampak pada tingkat praksis. Sebanyak 94,7% responden menilai penyerobotan merugikan hak orang lain dan 97,4% menilai penting menaati antrean tanpa pengawasan (Gambar 3.2), tetapi 92,1% pernah melihat dan 81,6% pernah mengalami penyerobotan (Gambar 3.1).

Kesenjangan ini dapat dijelaskan melalui norma sosial. Orang menaati aturan karena meyakini pelanggaran akan dicela (norma injungtif) dan karena berharap orang lain juga patuh (norma deskriptif), sehingga ketika norma tersebut melemah, pelanggaran mudah menyebar.

Molleman dkk. (2023) menemukan bahwa mengamati pelanggaran menurunkan kepatuhan, sedangkan mengamati kepatuhan tidak menaikkannya, dan aturan yang ambigu membuat orang lebih mudah melanggar demi keuntungan sendiri. Hasil serupa ditemukan pada remaja, yaitu pelanggaran aturan meningkat ketika situasi ambigu dan ketika teman sebaya terlihat melanggar (Hoyer dkk., 2025).

Temuan ini sejalan dengan Bicchieri dkk. (2022) dan Govindan (2022) tentang pengaruh perilaku orang lain dan norma informal. Azizurohim (2026) juga mengingatkan bahwa keterbukaan ideologi perlu diimbangi pendidikan Pancasila yang berkelanjutan dan kontrol sosial.

Dalam konteks ini, kontrol sosial tersebut berupa tanda antrean yang jelas, teguran sopan, dan pembiasaan disiplin generasi muda (Cikdin, 2022). Dengan demikian, menaati antrean merupakan bentuk nyata tanggung jawab warga negara dalam mengamalkan Pancasila.

3.2 Kesimpulan

Berdasarkan Google Forms yang diisi 38 responden dan wawancara dengan 3 mahasiswa Universitas Telkom Bandung, penyerobotan antrean ditemukan di kantin, minimarket, lift, dan tempat parkir. Faktor yang disebut dapat mendorongnya antara lain terburu-buru, tidak sabar, mementingkan diri sendiri, meniru perilaku orang lain, dan kurangnya teguran.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa menaati antrean merupakan tindakan sederhana untuk menghormati hak orang lain dan menjaga keadilan. Sikap tersebut mencerminkan nilai Pancasila, terutama sila kedua dan sila kelima. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk menerapkan sikap adil dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dengan mengantre sesuai urutan.

3.3 Rekomendasi

Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan beberapa upaya untuk mengurangi perilaku penyerobotan antrean di lingkungan kampus. Rekomendasi yang dapat diterapkan antara lain:

  1. Sistem Antrean Terstruktur
    Menetapkan jalur antrean resmi di kantin dan depan lift menggunakan marka lantai. Mahasiswa wajib mengikuti urutan antrean yang telah ditentukan.
  2. Petugas Pengawas Antrean
    Melibatkan petugas kantin, satpam, atau mahasiswa piket untuk mengawasi antrean dan menegur secara langsung mahasiswa yang menyerobot.
  3. Penerapan Sanksi bagi Pelanggar
    Memberikan teguran langsung kepada pelanggar. Jika pelanggaran berulang, diberlakukan sanksi sesuai aturan kampus, seperti pencatatan pelanggaran atau kewajiban mengulang antrean dari posisi paling belakang.
  4. Sistem Pelaporan Pelanggaran
    Menyediakan QR code untuk pelaporan tindakan penyerobotan antrean yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak pengelola kantin atau kampus.

Penulis: Kelompok 3

  1. Najwa Aliah (101052300117)
  2. Qoriatul Jannah (101052300122)
  3. Syifa Syahriani (101052330035)
  4. Dikta Utami (101052330039)
  5. Neldies Juwita Tioline (101052330043)
  6. Andi Shafina Hanif Alfianisa (101052330075)
  7. Nur Asshiva Fatwa Rohan (101052330104)

Mahasiswa Teknik Biomedis, Telkom University


Dosen Pengampu: Dr. Epin Saepudin, M.Pd.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

A. S. Hands, “Integrating quantitative and qualitative data in mixed methods research: An illustration,” The Canadian Journal of Information and Library Science, vol. 45, no. 1, 2022.

Althenayyan, A., Ülkü, S., Yang, L., & Cui, S. (2024). Not all lines are skipped equally: An experimental investigation of line-sitting and express lines. Manufacturing & Service Operations Management, 27(1), 287–304. https://doi.org/10.1287/msom.2022.0338

Azizurohim. (2026). Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(3), 209–214. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/21792/6979

Bicchieri, C., Dimant, E., Gächter, S., & Nosenzo, D. (2022). Social proximity and the erosion of norm compliance. Games and Economic Behavior, 132, 59–72. https://doi.org/10.1016/j.geb.2021.11.012

Bunel, M., & Tovar, E. (2024). Fairness of the first-come, first-served rule on the rental housing market: Insights from a hypothetical survey experiment. Journal of Housing Economics, 65, Article 102004. https://doi.org/10.1016/j.jhe.2024.102004

Cikdin, Y. K. A. (2022). Peran generasi muda dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(5), 176–183. https://doi.org/10.56393/decive.v2i5.1590

Eldiyano, A. T., Tumanggor, R. O., Simanjuntak, J. F., Novianti, A. D., Rosalia, N. E., & Hasiva, K. R. (2025). Budaya antre sebagai cermin disiplin bagi mahasiswa dalam mengamalkan Pancasila. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (JURDIKBUD), 5(3), 122–132. https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v5i3.8760

Govindan, P. (2022). How do informal norms affect rule compliance: Experimental evidence. Journal of Behavioral and Experimental Economics, 96, Article 101795. https://doi.org/10.1016/j.socec.2021.101795

Hands, A. S. (2022). Integrating quantitative and qualitative data in mixed methods research: An illustration. The Canadian Journal of Information and Library Science, 45(1).

Hoyer, K., Sijtsema, J., Kogler, C., van den Bos, W., & Molleman, L. (2025). Determinants of rule-breaking in adolescence. Journal of Adolescence, 97(8), 2185–2197. https://doi.org/10.1002/JAD.70031

Malterud, K., Siersma, V. D., & Guassora, A. D. (2016). Sample size in qualitative interview studies: Guided by information power. Qualitative Health Research, 26(13), 1753–1760. https://doi.org/10.1177/1049732315617444

Molleman, L., Nosenzo, D., & Venema, T. (2023). Ambiguity induces opportunistic rule breaking and erodes social norms. PsyArXiv. https://doi.org/10.31234/osf.io/n8bjp

Mursa, R. A., Patterson, C., McErlean, G., & Halcomb, E. (2025). How many is enough? Justifying sample size in descriptive quantitative research. Nurse Researcher, 33(2), 35–40. https://doi.org/10.7748/nr.2025.e1958

UNESCO, & United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Empowering students for just societies: A handbook to teach integrity in secondary schools. UNESCO Publishing. https://track.unodc.org/track/uploads/res/track/resourcehub/2024/empowering_students_for_just_societies_a_handbook_to_teach_integrity_in_secondary_schools_html/UNODC-UNESCO_2024_Handbook_for_Secondary_School_Teachers.pdf

United Nations Department of Economic and Social Affairs. (2025). The sustainable development goals report 2025. United Nations. https://unstats.un.org/sdgs/report/2025/

Zhu, J., Zhang, X., Liu, X., & Mu, Y. (2025). Neural architecture of social punishment: Insights from a queue-jumping scenario. iScience, 28(3), Article 111988. https://doi.org/10.1016/j.isci.2025.111988

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *