Hukum Inseminasi Buatan Menurut Islam

Inseminasi Buatan
Ilustrasi Inseminasi (Gambar: Pixabay.com)

Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan. Baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (Vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri. Asal keadaan kondisi suami istri yng bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam: “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/ terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang”

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Bacaan Lainnya

Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak Adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”. (QS. Al-Isra: 70)

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At-Tin: 4)

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/ istimewa sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.

Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR. Abu Daud)

Lalu, apa sih mudharat dari bayi tabung itu? Inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan mudharatnya daripada maslahatnya. Maslahatnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau hambatan alami pada suami dan istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba falopi) terlalu sempit atau enjakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan/ bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:

  1. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an dan kewarisan.
  2.  Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam
  3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah
  4. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental sianak dengan bapak ibunya
  5. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya
  6. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titilan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami.

Inseminasi buatan dengan sperma/ovum donor diharamkan (dilarang keras) oleh Islam. Hukumnya sama dengan zina, dan anak yang lahir dari hasil inseminasi, bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Tim Penulis:

1. Moch Iqbal Maulana Azis
Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Referensi:

Aibak, Kutbuddin. 2009 Kajian Fiqih Kontemporer, cet ke-1, Yogyakarta: Teras.

Masjfuk Zuhdi. 1989. Masail Fiqhiyah. Malang. PT. Toko Gunung Agung.

Https://keperawatanreligionrosanadwirianti.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-dan-sejarah-bayi-tabung/ tanggal 18 Agustus 2022

Sugiarto, Noviyani. Tinjauan Teknik Reproduksi Buatan Dari Aspek Ilmu Pengetahuan, Etika,

Moral, Dan Hukum. CDK 186/Vol.38 no.5/Juli-Agustus 2011. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta: Indonesia.

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI