Klaim URF pada Jual Beli Tanpa Shighat Jual Beli, Absah?

Jual Beli Tanpa Shighat

Seorang wanita mengambil minyak goreng 100 ml dan satu bungkusan gula bungkusan ½ kilo. Wanita ini langsung menyerahkan belanjaan tersebut kepada penjual untuk langsung ditotal dan kemudian dibayar. Dan secara otomatis maka transaksi jual beli pun telah selesai. Fenomena jual beli tanpa shighat jual beli tersebut sudah umum terjadi dalam masyarakat islam di Indonesia. Terutama pada warung kecil atau pasar tradisional. Fenomena ini kemudian hari merambah pada belanja online yang bahkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung.

Shighat merupakan salah satu rukun dalam akad jual beli. Sedangkan rukun sendiri merupakan rangkaian–rangkaian yang harus dilakukan dalam melakukan sesuatu. Bahkan menurut ulama madzab hanafi berpendapat bahwa rukun akad hanya shighat Al-Aqad saja. Tentu hal ini menunjukan betapa pentingnya shighot sebagai rukun dalam sebuah akad, termasuk juga akad jual beli. Lalu bagaimana dengan keabsahan akad jual belinya tanpa shighat? Shighat sendiri bisa kita artikan sebagai lafadz yang mewakilkan keridhoan. Dan disebutkan juga bahwa shighat dalam akad jual beli adalah lafadz ijab dan qabul antara penjual dan pembeli.

Kilas Analisis Ushul Fiqih

Pengertian shighat dalam akad jual beli diperinci juga sebagai kalimat, “Pihak pembeli menyerahkan uang dan pihak penjual menyerahkan barang (Serah terima). Baik transaksi menyerahkan barang lisan maupun tulisan”. Asal musabab kelaziman fenomena akad jual beli tanpa shighat ijab qobul dalam masyarakat ini terjadi karena sudah adanya informasi kejelasan harga pada umunya atau juga dikarenakan harga sudah tertera dalam tulisan seperti pada supermarket. Sehingga pembeli dapat langsung membayar barang.

Bacaan Lainnya

Fenomena pertama yang juga termasuk pada gambaran kejadian pada kalimat awal artikel ini disebut transaksi jual beli yang mu’atah. Atau yang dalam kitab al-Muhaddzab karya Imam Abu Ishaq Asy Syirazi disebutkan bahwa transaksi atau akad mu’atah merupakan transaksi jual beli yang tidak sah. Karena bagian jual beli tidak terdapat dalam transaksi tersebut. Kelaziman jual beli mu’atah ini dibenarkan oleh sebagian ulama madzhab lain dengan dasar firman Allah tentang keridhoan. Faktor keridhoan dapat juga dijadikan unsur utama dalam sebuah transaksi. Merujuk dengan sandaran firman Allah SWT pada Q.S An-nisa ayat 29:

يَايُّهَا الذِيْنَ ءَامنُوا لاتَأْكُلُوا أمولكُمْ بَيْنَكُم بِالبطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَرَة عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُم

Artinya: “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.

Hal ini juga dapat dirujukkan ke dalam penentuan hukum berdasarkan adat istiadat atau ‘urf. Masyarskat indonesia sudah terbiasa dengan adat kelaziman berjual beli tanpa shighat. Karena pada dasarnya ketika seorang pembeli sudah menyerahkan uang setelah disebutkan harga oleh penjual, maka secara otomatis pembeli rela dengan harga tersebut. Bahkan ketika terjadi ketidak seimbangan harga dengan barang maka pembeli dan penjual dapat saling tawar menawar dengan wajar dan sesuai dengan kesepakatan untuk mencapai unsur suka sama suka alias ridho.

Kelaziman ini bisa masuk ke dalam kategori ‘urf. Dikarenakan hal ini berlaku secara general di Indonesia dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sampai menjadi adat istiadat. Pendapat ini diperkuat dengan Qaul An-Nawawi yang menyatakan bahwa traksaksi dengan model mu’athah sah dilakukan jika sudah dianggap kebanyakan orang. Dan karena yang diperhitungkan dalam jual beli adalah unsur keridhoaannya sehingga tidak ada keharusan shighat tersebut berupa lafadz. Karena hal ini dikemabalikan pada ‘urf (adat kebiasaan masyarakat). Wallahu a’lam….

Abu Rizal Amiruddin
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Diana Pratiwi

Baca Juga:
Akad Ijarah dalam Pelaksanaan Bisnis Laundry
Apakah Mengambil Keuntungan Lebih Dari 100% Jual Beli dalam Islam Haram?
Ushul Fiqh dalam Ekonomi Islam

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI