Pandemi dan Pernikahan Dini: Bagaimana Realitas dan Upaya Mengatasinya?

Pandemi dan Pernikahan Dini

Satu tahun berjalan lamanya pandemi Covid-19 melanda. Tercatat sejak kasus pertama Covid-19 muncul di Indonesia hingga kini, pandemi telah membawa dampak yang begitu besar bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun sosial masyarakat. Pada sektor yang sangat fundamental, yakni sektor pendidikan, pandemi telah membuat rangkaian proses pembelajaran menjadi sedikit berbeda dari sebelumnya. Seperti yang telah kita ketahui, pembelajaran dilakukan secara jarak jauh sebagai penerapan social distancing dengan menggunakan media pembelajaran online.

Baca Juga: Campaign Nikah Muda yang Meresahkan

Proses pembelajaran tersebut mengharuskan para siswa untuk belajar dari rumah. Namun pada kenyataannya hal tersebut dapat memunculkan risiko siswa putus sekolah. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengungkapkan sejak pandemi Covid-19 muncul di Indonesia hingga awal tahun 2021 tercatat lebih dari 150 anak mengalami putus sekolah dikarenakan memilih untuk menikah, dinikahkan dan bekerja. Berbicara mengenai siswa putus sekolah karena melangsungkan pernikahan, faktanya fenomena pernikahan dini memang masih banyak dijumpai setiap tahunnya. Pernikahan dini sebagai realitas pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang perkawinan justru semakin meningkat di masa pandemi. Pada dasarnya peraturan perkawinan di Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Namun faktanya masih banyak realitas pernikahan dini di bawah usia tersebut yang terjadi di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini yang berlangsung tentu memiliki berbagai dampak bagi kelangsungan kehidupan rumah tangga mempelai. Adanya perubahan status yang cepat membuat pasangan yang menikah pada usia yang belum cukup matang menyebabkan mereka belum siap menjalankan peran baru dalam rumah tangga mereka. Belum adanya kesiapan fisik, mental dan finansial secara matang justru bisa memunculkan diharmonisasi dalam keluarga. Selain itu, tidak sedikit pula ketika ada konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat memicu sebuah perceraian. Hal-hal seperti itu bisa terjadi dikarenakan jalinan rumah tangga yang dibangun tidak diimbangi oleh mental dan emosi yang stabil.

Baca Juga: Menelaah Perspektif Menikah Muda

Pasalnya ada berbagai macam penyebab yang membuat realitas pernikahan dini masih banyak terjadi. Misalnya saja Faktor ekonomi, bagi sebagian masyarakat pernikahan dini dapat dijadikan alasan untuk mengurangi beban ekonomi dalam keluarga. Selanjutnya terdapat mindset/pola pikir yang melekat dalam kultur masyarakat bahwa semakin cepat menikah semakin lebih baik. Terlebih lagi adanya anggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi karena ia kodratnya dinafkahi. Hal-hal seperti itu membuat sebagian masyarakat beranggapan lebih baik segera menikahkan anak mereka, meski tidak jarang usianya belum cukup untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga.

Faktor Pemicu Pernikahan Dini

Berbicara mengenai pernikahan dini terjadi yang terjadi semasa pandemi, tak lain disebabkan oleh pembelajaran siswa yang dilaksanakan secara jarak jauh sebagai penerapan social distancing sebagai upaya penekanan angka penyebaran covid 19. Namun hal itu dapat menjadi salah satu pemicu bagi sebagian orang tua yang justru menikahkan anak mereka dengan anggapan lebih baik menikah daripada anak hanya berdiam di rumah. Selain itu, beberapa siswa juga memilih untuk berhenti sekolah dan memutuskan untuk melangsungkan pernikahan karena berpikir langkah tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang semakin sulit karena terdampak pandemi. Dari realitas tersebut dapat diketahui bahwa pernikahan dini banyak dijadikan sebagai alasan dari kalangan ekonomi ke bawah untuk mengurangi beban tanggungan dalam keluarga.

Baca Juga: Menikah Tidak Hanya Soal Usia, Tapi Juga Kesiapan

Adanya realitas-realitas tersebut menuntut pemerintah untuk melakukan berbagai upaya konkret pencegahan pernikahan dini. Lembaga pemerintah dapat melakukan pencegahan pernikahan dini dengan mengintegrasikan diri mereka dengan berbagai lembaga dan komunitas masyarakat. Langkah utama yang bisa dilakukan adalah penyuluhan yang mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini, seperti melalui pengoptimalan program KB, berupa perencanaan dalam proses keluarga, mulai dari perencanaan pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan ekonomi keluarga. Pencegahan pernikahan dini juga dapat dilakukan dengan cara mengubah pola pikir masyarakat mengenai perlu dan pentingnya pendidikan sehingga mereka tidak terburu-buru menikahkan anak. Hal ini bisa dilakukan dengan cara penguatan pemahaman dan peran dari orang tua, keluarga, lembaga organisasi/kemasyarakatan, dan sekolah dalam pencegahan pernikahan dini sehingga para pemuda juga dapat memahami pentingnya mencegah pernikahan dini.

Melalui berbagai solusi tersebut, dengan harapan besar realitas pernikahan dini dapat dicegah. Namun, meski berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah dan elemen masyarakat lainnya guna menekan pernikahan dini, persoalan ini sudah semestinya menjadi salah satu hal yang benar-benar diperhatikan oleh seluruh kalangan masyarakat. Melalui kerja sama yang terintegrasi dari pihak pemerintah dengan elemen masyarakat dalam pencegahan pernikahan dini, diharapkan realitas tersebut dapat ditekan dan teratasi. Jika pernikahan dini teratasi, maka diharapkan ke depannya tidak banyak lagi kasus seperti pernikahan dini yang berujung perceraian karena adanya berbagai konflik dan diharmonisasi dalam keluarga.

Ella Zuhrotin Nasyah
Mahasiswa Prodi Sosiologi Angkatan 2019
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui e-mail: redaksi@mahasiswaindonesia.id
Lalu konfirmasi pengiriman artikel via WA Admin: +62 811-2564-888 (Rahmat Al Kafi)
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI