Paradoks Integritas Mahasiswa: Membangun Budaya Antikorupsi di Kampus melalui Solidaritas yang Bertanggung Jawab

integritas mahasiswa
Ilustrasi Integritas di Kampus

Ringkasan Hasil Analisis

Survei terhadap 36 mahasiswa menunjukkan sikap antikorupsi yang kuat, tetapi 44,4% memilih diam dan rasa aman melapor hanya mencapai 3,31 dari 5.

Karena itu, diperlukan pelaporan anonim terverifikasi dan solidaritas yang bertanggung jawab.

1. Latar Belakang Masalah

Korupsi besar tumbuh dari pelanggaran kecil yang dibiarkan.

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34 dengan peringkat 109 dari 180 negara (Adzkia, 2026).

Di sektor pendidikan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari KPK menemukan praktik menyontek di 98% kampus (kumparanNEWS, 2025), meskipun Indeks Integritas Pendidikan nasional naik menjadi 73,30 pada 2026 (Yulian, 2026).

Menyontek dan menyalahgunakan dana organisasi sama-sama memberikan keuntungan secara tidak jujur dan merugikan pihak lain. Ketidakjujuran akademik berkaitan dengan ketidakjujuran di tempat kerja (Nonis & Swift, 2001), sedangkan penyimpangan yang dibiarkan dapat menjadi praktik yang dianggap normal (Ashforth & Anand, 2003).

Solidaritas antarteman dapat memperumit masalah tersebut.

Persepsi mahasiswa tentang perilaku teman sebaya termasuk faktor paling kuat yang memengaruhi kecurangan (McCabe et al., 2001), sedangkan individu yang menempatkan loyalitas di atas keadilan cenderung lebih enggan melaporkan pelanggaran (Waytz et al., 2013).

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi terbuka memberi pijakan nilai: kejujuran (sila pertama), kemanusiaan dan tanggung jawab (sila kedua), persatuan berlandaskan nilai (sila ketiga), akuntabilitas (sila keempat), dan keadilan (sila kelima) (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2016).

Isu ini juga terkait dengan SDGs 16, khususnya target 16.5 tentang pengurangan korupsi dan target 16.6 tentang lembaga yang akuntabel dan transparan (United Nations, 2015).

Topik ini dipilih karena kecurangan dekat dengan keseharian mahasiswa.

Esai ini bertujuan untuk (1) mendefinisikan masalah integritas mahasiswa berdasarkan data survei, (2) mengkaji alternatif kebijakan, dan (3) mengusulkan program beserta rencana kerjanya.

2. Cara Pengambilan Data

Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan pelengkap analisis kualitatif.

Data dikumpulkan melalui kuesioner daring Google Forms pada Oktober 2026 dengan teknik snowball sampling, yaitu salah satu bentuk nonprobability sampling dengan cara tautan kuesioner disebarkan secara daring dan penerima diminta membagikannya kepada mahasiswa lain yang memenuhi kriteria.

Penggunaan teknik ini didasarkan pada tidak tersedianya kerangka populasi (sampling frame) lengkap seluruh mahasiswa Telkom University serta sifat penelitian yang deskriptif eksploratif, bukan bertujuan menggeneralisasikan temuan ke seluruh populasi (Battaglia, 2008; Andrade, 2018).

Populasi target penelitian ini adalah mahasiswa aktif Telkom University yang memiliki pengalaman dalam kegiatan akademik maupun organisasi kemahasiswaan karena kelompok ini lebih mungkin menyaksikan atau menghadapi situasi yang berkaitan dengan integritas akademik dan pengelolaan dana organisasi.

Kriteria inklusi responden meliputi: (1) tercatat sebagai mahasiswa aktif Telkom University, (2) pernah mengikuti kegiatan akademik terstruktur seperti ujian atau tugas kelompok, dan (3) bersedia mengisi kuesioner secara sukarela.

Total responden yang diperoleh adalah 36 orang, dengan mayoritas berasal dari Fakultas Teknik Elektro (88,9%), angkatan 2023 (52,8%), dan aktif berorganisasi (83,3%).

Menurut Roscoe (1975), ukuran sampel antara 30 hingga 500 sudah layak untuk sebagian besar penelitian, dan angka minimum 30 sejalan dengan Central Limit Theorem yang menyatakan bahwa distribusi rata-rata sampel mendekati distribusi normal pada n ≥ 30 (Griffith, 2014).

Pengisian bersifat anonim dan diawali butir persetujuan.

Karena sifatnya nonprobabilistik, hasil survei hanya menggambarkan kecenderungan dalam kelompok responden dan tidak dapat digeneralisasikan ke seluruh mahasiswa Telkom University.

Panduan kuesioner berisi 24 pertanyaan tentang profil responden, pengalaman menyaksikan kecurangan, tindakan dan alasannya, dua skenario (sahabat mencontek saat UAS dan bendahara memakai uang kas), delapan pernyataan Likert 1–5, faktor pendorong keberanian melapor, serta dua pertanyaan terbuka.

Analisis menggunakan frekuensi, persentase, rata-rata skor Likert (1,0–2,5 tidak setuju; 2,6–3,4 netral; 3,5–5,0 setuju), dan pengelompokan tematik.

Dokumentasi berupa formulir daring dan rekap jawaban Google Forms.

Wawancara dan observasi belum dilakukan sehingga analisis hanya bertumpu pada data survei.

3. Analisis Masalah dan Data

3.1 Kesenjangan antara Sikap dan Tindakan

Sebanyak 72,2% responden kadang-kadang hingga sering menyaksikan kecurangan, dan 91,7% pernah mengetahui temannya berbuat curang.

Sikap mereka menolak kecurangan: responden setuju bahwa penyalahgunaan dana organisasi sekecil apa pun adalah korupsi (4,69), kecurangan kecil dapat menjadi awal kebiasaan korupsi (4,42), dan mahasiswa bertanggung jawab mencegahnya (4,14).

Mereka juga tidak setuju bahwa mencontek sesekali dapat dimaklumi (2,39) dan bahwa melaporkan teman adalah pengkhianatan (2,14).

Namun, ketika mengetahui teman berbuat curang, 44,4% memilih diam dan hanya satu responden (2,8%) melapor ke dosen (Grafik 1).

integritas mahasiswa
Grafik 1. Kesenjangan Antara Mengetahui dan Bertindak (Sumber: data survei Kelompok 2, 2026)

Persentase berasal dari dua pertanyaan berbeda (n = 36); tanpa data individual, kelompok yang diam tidak dapat dipastikan sebagai bagian dari kelompok 91,7%.

Kaelan (2016) membedakan nilai Pancasila menjadi nilai dasar, instrumental, dan praksis.

Data menunjukkan nilai dasar kejujuran sudah dipahami, tetapi belum terwujud sebagai tindakan (nilai praksis).

Kesenjangan ini menandakan lemahnya nilai instrumental, yaitu aturan dan sistem yang memungkinkan mahasiswa bertindak sesuai keyakinannya.

3.2 Alasan Mahasiswa Memilih Diam

Alasan terbanyak untuk tidak bertindak (responden boleh memilih lebih dari satu) adalah merasa bahwa hal tersebut bukan urusan sendiri (61,1%), diikuti tidak enak hati (27,8%), tidak tahu harus melapor ke mana (16,7%), tidak percaya laporan ditindaklanjuti (16,7%), takut dicap pengadu (13,9%), menjaga solidaritas (13,9%), dan menganggapnya sudah biasa (11,1%).

Alasan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga hambatan. Hambatan individual (“bukan urusan saya”) sejalan dengan difusi tanggung jawab, yaitu kecenderungan setiap orang menunggu orang lain bertindak (Darley & Latané, 1968).

Hambatan relasional (tidak enak hati, takut dicap pengadu, menjaga solidaritas) mencerminkan benturan antara loyalitas dan keadilan (Waytz et al., 2013).

Hambatan institusional tampak pada ketidaktahuan mengenai saluran pelaporan dan ketidakpercayaan terhadap tindak lanjut.

Ketiganya bertentangan dengan sila kedua yang menuntut kepedulian terhadap sesama.

3.3 Respons terhadap Kecurangan Akademik dan Finansial

Pada skenario bendahara memakai uang kas, 35 dari 36 responden (97,2%) akan menegur (66,7%) atau melapor ke ketua/pembina (30,6%).

Pada skenario sahabat mencontek saat UAS, hanya 16,7% menegur saat itu juga dan 8,3% melapor ke pengawas, sedangkan 41,7% memilih menegur setelah UAS dan 27,8% berpura-pura tidak tahu.

Karena pilihan jawaban kedua skenario berbeda, perbandingan ini bersifat deskriptif.

Kemungkinan penjelasannya, kerugian uang kas bersifat nyata dan milik bersama, sedangkan menyontek dipandang sebagai urusan pribadi, padahal menyontek merugikan mahasiswa jujur dan bertentangan dengan sila kelima.

Menegur setelah UAS dapat berarti keberanian yang tertunda atau penghindaran konflik; data survei belum cukup untuk membedakan keduanya.

3.4 Solidaritas yang Sehat dan Solidaritas yang Melindungi Pelanggaran

Tidak ada responden yang menganggap melindungi teman yang curang sebagai bentuk solidaritas. Sebanyak 58,3% menolak tegas, tetapi 41,7% menjawab “kadang, tergantung situasi”.

Seorang responden menulis, “Solidaritas sehat itu basisnya nilai, sedangkan solidaritas toksik itu basisnya circle” (Responden 8).

Pandangan ini sejalan dengan sila ketiga: persatuan dibangun di atas nilai bersama, bukan kesetiaan buta yang menutupi pelanggaran.

Namun, jawaban “tergantung situasi” menunjukkan bahwa batas tersebut belum tegas bagi sebagian responden.

3.5 Rasa Aman dan Kepercayaan terhadap Sistem Pelaporan

Persepsi bahwa kampus memiliki mekanisme pelaporan yang jelas bernilai 3,42 (batas atas kategori netral), sedangkan rasa aman melapor bernilai 3,31 (netral).

Faktor pendorong keberanian melapor yang paling banyak dipilih adalah jaminan kerahasiaan pelapor (72,2%), disusul sanksi yang tegas dan adil serta sistem pelaporan anonim yang mudah (masing-masing 41,7%) (Grafik 2).

integritas mahasiswa
Grafik 2. Faktor Pendorong Keberanian Melapor (Sumber: data survei Kelompok 2, 2026)

Responden memilih maksimal dua faktor sehingga total melebihi 100% (n = 36).

Temuan ini selaras dengan kajian organizational silence: orang cenderung diam ketika bersuara dianggap sia-sia atau berisiko (Morrison & Milliken, 2000).

Karena itu, mekanisme pelaporan yang aman dan akuntabel menjadi syarat utama, sejalan dengan target SDGs 16.6.

3.6 Kajian Alternatif Kebijakan

Tabel 1. Perbandingan alternatif penanganan masalah

Alternatif Manfaat Keterbatasan Dasar data
Pelaporan anonim dan perlindungan pelapor Mengurangi rasa takut dan risiko dicap pengadu Rawan laporan palsu tanpa verifikasi 72,2%; 41,7%; skor 3,31
Sanksi yang konsisten dan adil Memberi kepastian bahwa laporan berdampak Bergantung pada aturan kampus 41,7%; 16,7% tidak percaya
Transparansi dana organisasi Mencegah penyalahgunaan sejak awal Bergantung pada komitmen pengurus Skor 4,69; 97,2%
Edukasi integritas berbasis kasus Melatih respons pada kasus akademik Efeknya singkat bila hanya sekali 25,0% bertindak saat UAS
Mahasiswa sebagai pengawas sosial Menumbuhkan budaya saling menegur Berpotensi memicu konflik 61,1% “bukan urusan saya”

Prioritas pertama adalah pelaporan anonim terverifikasi karena kerahasiaan paling banyak dibutuhkan, disusul sanksi yang konsisten dan transparansi dana.

Edukasi berbasis kasus dan pengawasan sosial menjadi pelengkap.

3.7 Usulan Program dan Rencana Kerja: Civic Integrity Movement (CIM)

CIM bertujuan mengubah kesadaran antikorupsi mahasiswa menjadi tindakan nyata melalui tiga komponen: Lapor Aman (kanal pelaporan anonim), Kas Terbuka (laporan kas organisasi berkala), dan Berani Menegur (kelas simulasi kasus), dengan sasaran awal mahasiswa dan pengurus organisasi di Fakultas Teknik Elektro.

Rancangan berikut masih berupa usulan yang perlu disepakati dengan program studi dan pembina organisasi.

Tabel 2. Rancangan mekanisme Lapor Aman

Aspek Rancangan
Pelaporan Formulir daring tanpa identitas berisi waktu, tempat, uraian, dan bukti bila ada; pelapor menerima kode untuk memantau status.
Verifikasi Dua pengurus CIM dan satu dosen pendamping memeriksa kelengkapan laporan dalam tujuh hari; laporan tanpa uraian memadai dicatat tetapi tidak diteruskan.
Tindak lanjut Kasus akademik diteruskan ke dosen pengampu atau program studi, sedangkan kasus dana diteruskan ke pembina organisasi; sanksi mengikuti aturan kampus.
Perlindungan pelapor Formulir tidak mengumpulkan email, akses data terbatas pada tim verifikasi, dan pembalasan terhadap pelapor dapat dilaporkan melalui kanal yang sama.
Penanggung jawab Kelompok 2 pada tahap awal, lalu divisi advokasi himpunan mahasiswa sebagai pengelola tetap, diawasi dosen pendamping.

Tabel 3. Rencana kerja dan indikator evaluasi

Tahap Kegiatan Indikator
Bulan 1: Persiapan Menyusun SOP Lapor Aman dan format Kas Terbuka; mengajukannya ke prodi dan pembina SOP tersusun dan disetujui pihak terkait
Bulan 2: Peluncuran Sosialisasi hasil survei dan Lapor Aman; kelas Berani Menegur Kanal aktif; kelas terlaksana dan daftar hadir tercatat
Bulan 3–4: Pelaksanaan Kas Terbuka bulanan; pemrosesan laporan sesuai SOP Laporan kas terbit setiap bulan; setiap laporan mendapat status paling lama 14 hari
Bulan 5: Evaluasi Survei ulang dengan instrumen yang sama Perubahan rasa aman melapor (awal 3,31) dan proporsi yang diam (awal 44,4%)

Karena survei ulang juga nonprobabilistik, perubahan angka hanya menjadi indikasi awal, bukan bukti dampak.

Keberlanjutan dijaga melalui serah terima SOP kepada pengurus himpunan, survei ulang setiap semester, dan rekap anonim untuk program studi.

4. Kesimpulan

Data survei menunjukkan sebagian besar responden pernah mengetahui kecurangan dan bersikap antikorupsi, tetapi hampir setengahnya memilih diam dan rasa aman melapor masih netral.

Kami menafsirkan kondisi ini sebagai kesenjangan antara nilai dasar Pancasila yang sudah dipahami dan nilai praksis yang terhambat secara individual, relasional, dan institusional.

Karena itu, kami mengusulkan Civic Integrity Movement dengan prioritas pelaporan anonim terverifikasi, transparansi dana organisasi, dan edukasi berbasis kasus sebagai kontribusi mahasiswa terhadap SDGs 16.

Solidaritas yang bertanggung jawab berarti membantu teman memperbaiki kesalahan, bukan menutupinya.

Temuan ini berasal dari 36 responden yang didominasi satu fakultas sehingga belum dapat digeneralisasi.


Penulis: Kelompok 2
1. Faiza Restu Aulia (101052300003)
2. Rinjani Zulfifa Putri (101052300022)
3. Putri Natasya Villyadi (101052300029)
4. Nabila Lathifia Hasna (101052330087)
5. Jhonatan Sebastian Jalu (101052300010)
6. Mohammad Cakradeva Arhyatama (101052300091)
7. Farhan Ramadhan Praditya (101052300116)
Mahasiswa Prodi Teknik Biomedis, Telkom University


Dosen Pengampu: Dr. Epin Saepudin, M.Pd.


Editor: Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

  1. Adzkia, M. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun karena melemahnya independensi KPK. NU Online. https://nu.or.id/nasional/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-turun-karena-melemahnya-independensi-kpk-iP8X6
  2. Andrade, C. (2018). Internal, external, and ecological validity in research design, conduct, and evaluation. Indian Journal of Psychological Medicine, 40(5), 498–499. https://doi.org/10.4103/IJPSYM.IJPSYM_394_18
  3. Ashforth, B. E., & Anand, V. (2003). The normalization of corruption in organizations. Research in Organizational Behavior, 25, 1–52. https://doi.org/10.1016/S0191-3085(03)25001-2
  4. Battaglia, M. P. (2008). Nonprobability sampling. Dalam P. J. Lavrakas (Ed.), Encyclopedia of survey research methods (hlm. 526–535). SAGE.
  5. Darley, J. M., & Latané, B. (1968). Bystander intervention in emergencies: Diffusion of responsibility. Journal of Personality and Social Psychology, 8(4, Pt. 1), 377–383. https://doi.org/10.1037/h0025589
  6. Griffith, D. A. (2014). Is the n ≥ 30 rule of thumb of ecological field studies reliable? A call for greater attention to the variability in our data. Animal Biodiversity and Conservation, 37(1), 101–107.
  7. Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
  8. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2016). Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  9. kumparanNEWS. (2025, 25 April). Saat survei KPK sebut menyontek di sekolah masih tinggi. kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/saat-survei-kpk-sebut-menyontek-di-sekolah-masih-tinggi-24wZqFyztSv
  10. McCabe, D. L., Treviño, L. K., & Butterfield, K. D. (2001). Cheating in academic institutions: A decade of research. Ethics & Behavior, 11(3), 219–232. https://doi.org/10.1207/S15327019EB1103_2
  11. Morrison, E. W., & Milliken, F. J. (2000). Organizational silence: A barrier to change and development in a pluralistic world. Academy of Management Review, 25(4), 706–725. https://doi.org/10.2307/259200
  12. Nonis, S., & Swift, C. O. (2001). An examination of the relationship between academic dishonesty and workplace dishonesty: A multicampus investigation. Journal of Education for Business, 77(2), 69–77. https://doi.org/10.1080/08832320109599052
  13. Roscoe, J. T. (1975). Fundamental research statistics for the behavioral sciences (2nd ed.). Holt, Rinehart and Winston.
  14. United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development (A/RES/70/1). https://sdgs.un.org/2030agenda
  15. Waytz, A., Dungan, J., & Young, L. (2013). The whistleblower’s dilemma and the fairness–loyalty tradeoff. Journal of Experimental Social Psychology, 49, 1027–1033. https://doi.org/10.1016/j.jesp.2013.07.002
  16. Yulian, E. (2026, 7 Oktober). KPK luncurkan SPI Pendidikan 2026: Peta jalan perbaikan pendidikan. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kpk-spi-pendidikan-2026-02-sk72n-2l7w8p

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *