Abstrak
Transformasi pembayaran digital menjadi salah satu strategi penting bank syariah dalam memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Artikel ini bertujuan mengkaji peran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam meningkatkan inklusi keuangan UMKM serta keterkaitannya dengan peran bank syariah.
Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis artikel jurnal dan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa QRIS berperan meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas jangkauan pasar, mengurangi ketergantungan pada uang tunai, memperkuat pencatatan keuangan, serta menciptakan rekam jejak digital yang dapat membantu UMKM mengakses pembiayaan formal.
Dalam konteks bank syariah, QRIS juga mendukung prinsip muamalah karena lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kemudahan transaksi. Namun, keberhasilan penerapan QRIS masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur, keamanan transaksi, dan kesiapan sumber daya manusia UMKM.
Oleh karena itu, bank syariah perlu memperkuat edukasi, pendampingan, keamanan digital, dan kolaborasi dengan ekosistem pembayaran nasional.
Kata kunci: bank syariah, QRIS, pembayaran digital, inklusi keuangan, UMKM, ekonomi syariah.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat Indonesia, termasuk pada sektor UMKM. Pembayaran non-tunai semakin banyak digunakan karena lebih cepat, praktis, dan memungkinkan pelaku usaha melayani konsumen dengan lebih luas. Salah satu inovasi pembayaran digital yang paling berpengaruh adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (Dalam et al. 2026).
QRIS merupakan standar pembayaran berbasis kode QR yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Melalui satu kode QR, merchant dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi, bank, dan penyedia jasa pembayaran. Standarisasi ini mempermudah UMKM karena tidak perlu menyediakan banyak alat pembayaran atau kode QR dari berbagai penyedia layanan.
Bagi bank syariah, QRIS bukan hanya alat pembayaran, tetapi juga sarana untuk memperluas inklusi keuangan syariah. Bank syariah dapat membantu UMKM mengaktifkan QRIS, memberikan edukasi keuangan digital, serta menggunakan data transaksi untuk mendukung pembiayaan produktif berbasis akad syariah. Dengan demikian, QRIS dapat menjadi jembatan antara UMKM, masyarakat, dan sistem keuangan formal (Utami 2025).
Artikel ini membahas peran QRIS dalam meningkatkan inklusi keuangan UMKM, kontribusinya bagi ekonomi umat, perspektif syariah, tantangan implementasi, serta strategi penguatan peran bank syariah.
Rumusan Masalah
Artikel ini menjawab tiga pertanyaan utama:
- Bagaimana peran QRIS dalam meningkatkan inklusi keuangan UMKM?
- Bagaimana keterkaitan QRIS dengan peran bank syariah dalam mendorong ekonomi umat?
- Apa tantangan dan strategi penguatan implementasi QRIS pada UMKM?
Metode Penulisan
Artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, prosiding, dan publikasi akademik yang membahas QRIS, pembayaran digital, inklusi keuangan, UMKM, serta perbankan syariah.
Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengelompokkan temuan penelitian ke dalam beberapa tema, yaitu:
- Konsep QRIS dan pembayaran digital.
- Peran QRIS dalam inklusi keuangan UMKM.
- Perspektif ekonomi syariah atas QRIS.
- Peran bank syariah dalam mendukung QRIS.
- Tantangan dan strategi implementasi.
Pendekatan ini dipilih karena mampu menggabungkan berbagai temuan penelitian terdahulu dan memberikan gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara QRIS, bank syariah, dan penguatan ekonomi UMKM.
Tinjauan Pustaka
1. Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah. Prinsip utamanya meliputi larangan riba, keadilan, transparansi, keberlanjutan, serta keterlibatan dalam sektor riil.
Dalam mendukung ekonomi umat, bank syariah berperan melalui pembiayaan UMKM, fasilitasi transaksi usaha, edukasi keuangan, serta penguatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai prinsip Islam.
2. Inklusi Keuangan
Inklusi keuangan adalah upaya memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan formal yang terjangkau, aman, dan bermanfaat. Bagi UMKM, inklusi keuangan mencakup kemudahan membuka rekening, menerima pembayaran, menyimpan dana, mengelola keuangan, dan memperoleh pembiayaan.
QRIS dinilai sebagai instrumen inklusi keuangan digital karena memungkinkan UMKM, termasuk usaha kecil dan informal, menerima pembayaran non-tunai tanpa perlu perangkat mesin EDC yang mahal (Dalam et al. 2026).
3. QRIS
QRIS adalah standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang memungkinkan interoperabilitas antarbank dan antarpenyedia jasa pembayaran. Dengan QRIS, konsumen dapat membayar menggunakan berbagai aplikasi, sementara merchant hanya perlu menampilkan satu kode QR.
QRIS dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan, dan mendorong transparansi keuangan pelaku UMKM (Destiana 2026).
4. Peran QRIS dalam Inklusi Keuangan UMKM
a. Meningkatkan Efisiensi Transaksi
QRIS mempermudah proses transaksi karena konsumen cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran. Pelaku UMKM tidak perlu menyiapkan uang kembalian, sehingga layanan menjadi lebih cepat dan antrean konsumen dapat berkurang (Maryani et al. 2026).
Penelitian pada UMKM menunjukkan bahwa penggunaan QRIS meningkatkan efektivitas transaksi, menyederhanakan proses pembayaran, dan mengurangi ketergantungan pada uang tunai.
b. Memperluas Jangkauan Pasar
Dengan QRIS, UMKM dapat melayani konsumen yang menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital. Hal ini memperluas basis pelanggan, terutama konsumen muda yang terbiasa menggunakan uang elektronik dan pembayaran non-tunai.
QRIS juga membuka peluang UMKM untuk terhubung dengan pasar digital, termasuk marketplace dan platform bisnis daring. Integrasi dengan ekosistem digital memungkinkan pelaku usaha memperoleh data penjualan secara lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
c. Memperkuat Pencatatan Keuangan
Salah satu manfaat penting QRIS adalah terciptanya rekam jejak transaksi digital. Setiap pembayaran yang diterima melalui QRIS tercatat secara otomatis, sehingga UMKM lebih mudah melakukan pembukuan dan evaluasi kinerja usaha.
Pencatatan keuangan yang tertib meningkatkan transparansi usaha dan mengurangi risiko kesalahan maupun kecurangan internal. Data transaksi tersebut juga dapat menjadi dasar penyusunan laporan keuangan sederhana.
d. Membuka Akses Pembiayaan
Rekam jejak transaksi digital dari QRIS dapat menjadi credit footprint bagi UMKM. Artinya, riwayat transaksi yang terdokumentasi dapat digunakan bank atau lembaga keuangan sebagai salah satu dasar penilaian kelayakan pembiayaan.
Bagi bank syariah, data transaksi QRIS dapat membantu menilai perputaran usaha, kemampuan bayar, dan potensi pertumbuhan UMKM. Dengan demikian, UMKM yang sebelumnya sulit memperoleh pembiayaan karena tidak memiliki laporan keuangan yang rapi dapat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pembiayaan produktif.
e. Meningkatkan Pendapatan UMKM
Beberapa penelitian menemukan bahwa adopsi QRIS berdampak positif terhadap pendapatan UMKM karena transaksi menjadi lebih lancar, basis pelanggan meluas, dan pengelolaan keuangan lebih tertib.
Penelitian pada UMKM di Kabupaten Bireuen, misalnya, menunjukkan bahwa penggunaan QRIS berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan pelaku UMKM (Chyntia et al. 2025).
Perspektif Ekonomi Syariah
Dari perspektif ekonomi syariah, QRIS dapat dinilai sesuai dengan prinsip muamalah karena mempermudah jual beli, meningkatkan transparansi, dan mengurangi hambatan transaksi. Penelitian implementasi QRIS pada UMKM menunjukkan bahwa penggunaan QRIS membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih efisien dan tertib.
Beberapa nilai syariah yang relevan dengan QRIS antara lain:
• Kemudahan (tayseer): QRIS mempermudah transaksi bagi merchant dan konsumen.
• Transparansi: Setiap transaksi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri.
• Keadilan: Pembayaran digital membantu mengurangi risiko kesalahan uang kembalian dan manipulasi pembayaran.
• Penguatan sektor riil: QRIS mendukung perputaran usaha UMKM yang merupakan bagian dari ekonomi riil.
• Akses yang lebih merata: QRIS membuka akses layanan keuangan bagi UMKM kecil dan pelaku usaha informal.
Namun, QRIS tetap harus digunakan dalam transaksi yang halal dan sesuai syariah. Bank syariah perlu memastikan bahwa merchant, produk, dan aktivitas usaha yang menggunakan QRIS tidak terlibat dalam barang atau jasa yang haram, seperti riba, judi, atau perjudian (Maryani et al. 2026).
Peran Bank Syariah dalam Mendukung QRIS
Bank syariah memiliki peran strategis dalam mempercepat adopsi QRIS oleh UMKM. Peran tersebut tidak hanya sebagai penyedia layanan pembayaran, tetapi juga sebagai pendamping ekonomi umat.
a. Menyediakan Layanan Merchant QRIS
Bank syariah dapat membantu UMKM mendaftar, mengaktifkan, dan menggunakan QRIS. Layanan ini memudahkan pelaku usaha kecil untuk menerima pembayaran digital tanpa harus mengurus banyak penyedia pembayaran secara terpisah.
b. Memberikan Edukasi Keuangan Digital
Rendahnya literasi digital menjadi salah satu hambatan adopsi QRIS. Bank syariah dapat menyelenggarakan pelatihan mengenai cara menggunakan QRIS, mengelola dana hasil penjualan, membaca laporan transaksi, dan menghindari penipuan digital.
Kegiatan pendampingan UMKM menunjukkan bahwa sosialisasi dan pelatihan QRIS mampu meningkatkan literasi keuangan digital, kesiapan adopsi teknologi, serta efisiensi transaksi harian pelaku usaha (Basilika et al. 2026).
c. Menghubungkan QRIS dengan Pembiayaan Syariah
Data transaksi QRIS dapat dimanfaatkan bank syariah untuk menilai kelayakan pembiayaan UMKM. UMKM yang memiliki riwayat transaksi stabil berpotensi memperoleh pembiayaan produktif berbasis akad syariah, seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah.
Dengan pendekatan ini, bank syariah tidak hanya memfasilitasi pembayaran, tetapi juga membantu UMKM tumbuh menjadi usaha yang lebih layak memperoleh pembiayaan formal.
d. Memperkuat Keamanan dan Kepercayaan Nasabah
Bank syariah juga bertanggung jawab memastikan sistem QRIS aman, mudah digunakan, dan terlindungi dari penipuan. Edukasi mengenai keamanan transaksi sangat penting agar UMKM tidak menjadi korban phishing, penipuan kode QR palsu, atau penyalahgunaan data.
Penelitian menunjukkan bahwa QRIS berkontribusi meningkatkan keamanan transaksi keuangan inklusif pada UMKM, khususnya apabila disertai edukasi dan pengawasan yang memadai (Ramayani 2026).
Tantangan Implementasi QRIS
a. Literasi Digital yang Belum Merata
Tidak semua pelaku UMKM memahami cara menggunakan QRIS, mengelola aplikasi pembayaran, atau membaca laporan transaksi digital. Keterbatasan literasi digital dapat membuat UMKM enggan menggunakan QRIS secara konsisten.
b. Keterbatasan Infrastruktur
Ketersediaan jaringan internet, smartphone, dan listrik masih menjadi kendala di beberapa wilayah. Kondisi ini menyebabkan adopsi QRIS belum merata, terutama pada UMKM di daerah pedesaan (Daeli et al. 2025).
c. Keamanan dan Kepercayaan
Pelaku UMKM dan konsumen masih menghadapi risiko penipuan digital, seperti kode QR palsu, tautan berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi. Kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital menjadi faktor penting dalam keberlanjutan penggunaan QRIS.
d. Kesiapan SDM UMKM
Kesiapan sumber daya manusia berpengaruh terhadap keberhasilan adopsi QRIS. Pelaku UMKM perlu memahami teknologi, layanan pelanggan, serta pengelolaan keuangan digital agar QRIS dapat memberikan manfaat maksimal (Basilika et al. 2026).
Strategi Penguatan
Agar QRIS lebih efektif meningkatkan inklusi keuangan UMKM, diperlukan strategi sebagai berikut:
- Pendampingan langsung kepada UMKM, terutama usaha mikro dan pelaku usaha di daerah terpencil (Pengabdian et al. 2025).
- Edukasi literasi keuangan digital dan keuangan syariah melalui pelatihan, sosialisasi, dan konten edukatif.
- Penguatan keamanan digital, termasuk edukasi mencegah penipuan kode QR dan perlindungan data nasabah (Basilika et al. 2026).
- Pemanfaatan data transaksi untuk pembiayaan produktif syariah, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data dan keadilan (Utami 2025).
- Kolaborasi bank syariah, regulator, fintech, dan pemerintah daerah untuk memperluas adopsi QRIS secara inklusif (Dalam et al. 2026).
- Pengawasan kepatuhan syariah agar QRIS hanya digunakan pada kegiatan usaha yang sesuai prinsip muamalah Islam.
Pembahasan
QRIS memiliki peran strategis dalam transformasi pembayaran digital UMKM karena mampu menyederhanakan transaksi, memperluas akses pasar, dan menciptakan rekam jejak keuangan digital. Manfaat tersebut menjadikan QRIS lebih dari sekadar alat pembayaran; ia merupakan pintu masuk UMKM ke dalam ekosistem keuangan formal.
Bagi bank syariah, QRIS memberikan peluang untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat perannya dalam pemberdayaan ekonomi umat. Bank syariah dapat membantu UMKM mengadopsi QRIS, meningkatkan literasi digital, dan mengakses pembiayaan berbasis data transaksi yang lebih transparan.
Namun, keberhasilan QRIS tidak hanya bergantung pada teknologi. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kesiapan UMKM, literasi masyarakat, keamanan sistem, dan dukungan ekosistem keuangan digital. Oleh karena itu, kolaborasi antara bank syariah, regulator, fintech, dan pelaku UMKM sangat diperlukan (Utami 2025).
Kesimpulan
QRIS berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan UMKM melalui kemudahan transaksi, perluasan pasar, pencatatan keuangan digital, peningkatan transparansi, dan pembukaan akses pembiayaan. Bagi bank syariah, QRIS menjadi instrumen strategis untuk mendukung UMKM serta mendorong ekonomi umat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dari perspektif ekonomi syariah, QRIS sesuai dengan prinsip muamalah karena mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi, dan mendukung kegiatan ekonomi riil. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan literasi digital, infrastruktur, keamanan, dan kesiapan SDM. Oleh karena itu, bank syariah perlu memperkuat edukasi, pendampingan, keamanan digital, dan kolaborasi ekosistem agar QRIS benar-benar berdampak pada penguatan UMKM dan kesejahteraan ekonomi umat.
Penulis: Nadya Sabila Fitri
Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia
Dosen Pengampu: Miftakhus Surur, S.E.I., M.Sc (Fin)
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Basilika, Atanasius, Chrisna Dellon, Aisyah Lovayudina Retang, Anna Triwijayati, and Catharina Aprilia Hellyani. 2026. “Peran QRIS Dalam Digitalisasi Sistem Pembayaran UMKM: Analisis Manfaat Dan Hambatan Intenasional Business Management, Universitas Machung Indonesia.” 3(April).
Chyntia, Eka, Siti Maisyrah, Sekolah Tinggi, Ilmu Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Sekolah Tinggi, and Ilmu Ekonomi. 2025. “Dampak Sistem Pembayaran Qris Terhadap Peningkatan Pendapatan UMKM Di Kabupaten Bireuen.” 23(2):241–59.
Daeli, Arianto Saputra, Hendi Gunawan, Irfan Nafis Rianto, Michael Fernando, and Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2025. “Peluang Dan Tantangan UMKM Dalam Pemanfaatan.” 11:126–31.
Dalam, Qris, Mendorong Pertumbuhan, Usaha Mikro, and Erni Zulfa Arini. 2026. “Peran Quick Response Code Indonesian Standard Kecil, Dan Menengah (UMKM) Melalui Pembayaran Digital Di Indonesia.” 10(2):280–93.
Destiana, Yolanda. 2026. “Application Of QRIS Payments On Msmes Business Revenue At Rejang Lebong Regency.” 6(1):257–62.
Maryani, Princess, Fadillah Nurul Fauziah, Uswatun Hasanah, Universitas Islam, Negeri Fatmawati, and Sukarno Bengkulu. 2026. “IMPLEMENTATION OF QRIS AMONG MSMES FROM AN ISLAMIC ECONOMICS PERSPECTIVE: A CASE STUDY AT HIDAYAH WASTE BANK, BENGKULU CITY.” 11(204):466–73.
Pengabdian, Jurnal, Masyarakat Sapangambei, Manoktok Hitei, Muhammad Ade, and Kurnia Harahap. 2025. “PENINGKATAN KAPASITAS UMKM MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL (QRIS) DI KOTA.” 5.
Ramayani, Rika Fitri. 2026. “EVALUATION OF THE EFFECTIVENESS OF QRIS IN IMPROVING THE.” 9:578–82.
Utami, Novia. 2025. “ADOPSI PEMBAYARAN DIGITAL MELALUI QRIS DAN DAMPAKNYA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.” 17(1):1–13.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















