Pandemi Coronavirus 2019–2020 atau dikenal sebagai pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit coronavirus 2019 (Bahasa inggris : coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia. Wabah Covid-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiangkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus covid-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195,755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781,109 orang sembuh.
Badan Kesehatan Dunia WHO dalam Report of the WHO-China Joint Mission on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), memberi penjelasan terkait penyebaran dan berbagai info lain terkait virus ini. WHO menyarankan prosedur perlindungan menghadapi penyebaran virus corona secara aerosol. Prosedur ini diterapkan di fasilitas kesehatan yang menangani kasus virus corona. Aerosol merujuk pada partikel padat atau cair dalam udara atau gas lain. Partikel ini melayang sebelum mendarat di permukaan sasaran.
Cara penyebaran virus Corona adalah melalui tetesan air liur (droplets) atau muntah (fomites), dalam kontak dekat tanpa pelindung. Transmisi virus Corona terjadi antara yang telah terinfeksi dengan orang tanpa patogen penyakit. Penyebaran virus Corona lewat dudukan toilet, pegangan pintu kamar mandi, dan wastafel (fecal shedding) terjadi pada beberapa pasien. Namun penyebaran virus Corona dengan fecal shedding, hingga kini bukan menjadi upaya tranmisi utama. Langkah pencegahan lain adalah membiasakan jaga jarak dengan anggota masyarakat lain. Dengan jarak satu meter, risiko tertular virus Corona bisa ditekan.
Dengan semakin banyaknya penyebaran virus Covid-19, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah. Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah : Perliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dari ke enam aturan PSBB tersebut, salah satunya adalah Pembatasan moda transportasi, berkaitan dengan tema tentang Perusahaan Taksi Online di Indonesia yang secara otomatis harus mengikuti peraturan PSBB yang berlaku saat ini.
Berikut poin-point mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi yaitu : Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan orang dan barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, Menyemprot disinfektan kendaraan setelah digunakan, Menggunakan masker di dalam kendaraan, Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Untuk angkutan umum membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan, Membatasi jam operasional Kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan instansi terkait. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal dan sakit. Menerapkan jaga jarak fisik baik saat antre dan di dalam angkutan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan taksi online beroperasi. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aturan ini. Anies Baswedan mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi.
Dampak dari Pandemi Covid-19 menyebabkan Pendapatan sebagian besar pengemudi taksi online terus menurun kendati masih memenuhi upah minimum provinsi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institut Studi Transportasi (Instran) menyatakan bahwa 72,3 % pengemudi taksi online yang menjadi responden merasakan penurunan pendapatan dibandingkan saat memulai profesi mengemudi angkutan sewa khusus itu. Berdasarkan penelitian dari 217 driver yang mengaku berkurang pendapatannya, 32,3% di antaranya merasakan penurunan lebih dari 40 % hingga 50 % Sebanyak 36,8% responden mengatakan penurunan pendapatan disebabkan oleh : Jumlah angkutan sewa khusus yang semakin banyak, Tarif per km turun, poin atau target dinaikkan, bonus diturunkan, Konsumen berkurang, kemacetan, dan perubahan kebijakan aplikasi.
Strategi yang dilakukan oleh Perusahaan Transportasi Online di Indonesia untuk mengatasi agar karyawannya tetap dapat bekerja sehingga kondisi Perusahaan tetap stabil tanpa mengabaikan Aturan dari Pemerintah maka Perusahaan membuat kebijakan :Pengemudi taksi online memasangkan plastik pembatas antara driver dan penumpangnya, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di mobil nya. Pemasangan plastik pembatas antara pengemudi dengan penumpang tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan taksi online, Setiap pulang dan akan berangkat bertugas, driver taksi online diharuskan menyemprotkan disinfektan yang aman untuk manusia guna memastikan kebersihan dalam mobil, Menggunakan masker dan menyediakan handsanitizer serta menjaga kebersihan diri.
Strategi yang diterapkan Perusahaan Transportasi Online di Indonesia agar pemasukan Perusahaan tidak turun secara drastis :Memberikan promo atau potongan harga pada penumpang, Memberikan kenyamanan pada penumpang, Memberi keramahan, senyum dan luwes bersikap dengan penumpang.
Eka Maisara Amalia
Mahasiswa Ilmu Ekonomi UIN Sunan Ampel