PENDAHULUAN
Pada akhir Maret 2026; dua pemuda Aborigin meninggal dalam tahanan di Darwin hanya berselang beberapa hari. Yang pertama, pria berusia 25 tahun, meninggal dalam tahanan polisi, dan Amnesty International menyerukan investigasi yang sepenuhnya independen.
Beberapa hari kemudian, seorang pria berusia 26 tahun ditemukan tidak responsif di Darwin Correctional Centre. Otoritas koreksi menanganinya sebagai kasus bunuh diri dan melaporkannya kepada koroner (Torre, 2026). Bagi publik Australia, berita semacam ini bukan hal baru. Justru karena terlalu sering terulang, ia nyaris tidak lagi mengejutkan.
Ketidakmengejutan itulah yang patut dipersoalkan. Pada 1991, Royal Commission into Aboriginal Deaths in Custody (RCIADIC) menyelidiki 99 kematian dan menyampaikan 339 rekomendasi pembaruan (RCIADIC, 1991). Tiga puluh lima tahun kemudian, jumlah orang Aborigin dan Torres Strait Islander yang meninggal dalam tahanan sejak laporan itu dilaporkan telah melampaui 600 jiwa.
Angkanya berbeda-beda menurut tanggal pendataan dan definisi: 617 menurut data resmi yang dikutip Koori Mail (Jenkins, 2025), dan sedikitnya 630 menurut pernyataan Senator Lidia Thorpe yang dikutip SBS NITV (2026). Laporan Australian Institute of Criminology juga mencatat bahwa 33 orang First Nations meninggal dalam tahanan pada 2024–2025, jumlah tertinggi sejak pemantauan nasional dimulai pada 1979–1980 (Jenkins, 2025). Padahal kelompok ini hanya sekitar 3,8 persen penduduk Australia (Sydney Criminal Lawyers, 2025).
Tulisan ini mengajukan satu pertanyaan penting: “mengapa kematian orang Aborigin dalam tahanan terus berulang lebih dari tiga dekade setelah Royal Commission, dan apa artinya bagi kualitas demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Australia?” Untuk menjawabnya, tulisan ini memakai tiga konsep.
Pertama, power(kekuasaan) dalam tiga dimensi yang dirumuskan Lukes (2005): kekuasaan yang tampak dalam pengambilan keputusan, kekuasaan yang bekerja lewat pengaturan agenda, dan kekuasaan yang membentuk cara orang memandang suatu keadaan sebagai wajar.
Kedua, demokrasi, dengan menekankan gagasan Dahl (1971) tentang pemerintah yang terus responsif terhadap warga yang diperlakukan setara secara politik.
Ketiga, HAM, khususnya hak hidup, kewajiban negara terhadap orang yang berada dalam penahanannya, dan hak masyarakat adat. Argumen yang diajukan adalah bahwa black deaths in custody tidak cukup dibaca sebagai kegagalan teknis lembaga pemasyarakatan.
Ia adalah gejala relasi kuasa yang bertahan sejak masa kolonial, dan keberulangannya menunjukkan bahwa demokrasi Australia belum sepenuhnya setara bagi warganya yang paling lama mendiami benua itu. Catatan penting: tidak semua kematian dalam tahanan merupakan pembunuhan langsung oleh aparat.
Banyak yang terkait bunuh diri, penyakit yang tidak tertangani, atau kelalaian. Namun justru karena orang dalam tahanan berada sepenuhnya di bawah kendali negara, setiap kematian menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari negara. Pembahasan berikut menguraikan latar Royal Commission, menganalisisnya lewat konsep kekuasaan, demokrasi, dan HAM, lalu menarik pelajaran bagi Indonesia dalam melindungi masyarakat adat.
PEMBAHASAN
Pemerintahan Hawke mengumumkan pembentukan Royal Commission pada Agustus 1987, setelah serangkaian laporan kematian orang Aborigin dalam tahanan memicu kemarahan publik (Sydney Criminal Lawyers, 2025). Laporan akhirnya, yang diserahkan pada 15 April 1991, menyimpulkan bahwa persoalan utamanya adalah over-representation: orang Aborigin terlalu banyak berada dalam tahanan, sehingga kematian pun menjadi terlalu banyak (SBS NITV, 2026).
Komisi ini juga menunjuk akar sosial persoalannya, yaitu pengangguran, perumahan yang tidak aman, disabilitas, dan trauma antargenerasi sebagai pendorong utama pemenjaraan orang Aborigin (SBS NITV, 2026). Artinya, sejak awal komisi tidak melihat kematian di tahanan sebagai masalah yang berdiri sendiri, melainkan ujung dari rantai panjang ketimpangan.
Perkembangan sesudahnya memperlihatkan paradoks. Analisis Australian Institute of Criminology (2016) menemukan bahwa pada satu periode, tingkat kematian tahanan Aborigin di penjara sempat turun hingga lebih rendah daripada tahanan non-Aborigin. Ini temuan yang perlu diakui secara jujur. Namun penurunan itu tidak menyelesaikan akar persoalan, sebab jumlah orang Aborigin yang dipenjara justru membesar.
Data Biro Statistik Australia yang dikutip Sydney Criminal Lawyers (2025) mencatat 15.711 orang dewasa Aborigin dan Torres Strait Islander berada di penjara, sekitar 35 persen dari seluruh narapidana, padahal jumlah mereka hanya sekitar 3,8 persen penduduk. Laporan Closing the Gap terbaru dari Productivity Commission, yang diberitakan National Indigenous Times, bahkan menunjukkan memburuknya tingkat pemenjaraan dan tindakan menyakiti diri sendiri (Torre, 2026).
Sementara itu, Senator Lidia Thorpe menyatakan bahwa sebagian besar dari 339 rekomendasi Royal Commission belum dijalankan dengan semestinya (SBS NITV, 2026). Reformasi yang diumumkan dengan megah pada 1991 tampaknya lebih banyak berhenti sebagai dokumen. Itu sebabnya Kerangka Lukes (2005) membantu menjelaskan mengapa janji itu tertunda. Pada dimensi pertama, kekuasaan tampak dalam keputusan yang dapat diamati: siapa yang ditangkap, siapa yang diberi jaminan, siapa yang dijatuhi hukuman penjara, dan bagaimana aparat memperlakukan orang di dalam sel.
Keputusan-keputusan itu diambil oleh lembaga yang sepenuhnya berada di tangan negara, sementara pihak yang paling terdampak nyaris tidak punya daya tawar di dalamnya. Pada dimensi kedua, kekuasaan bekerja lewat pengaturan agenda, termasuk kemampuan untuk membuat sebuah persoalan tidak pernah dibahas serius. Di sinilah rekomendasi Royal Commission yang tak kunjung dijalankan menemukan penjelasannya.
Persoalan ini muncul ke permukaan ketika ada kematian yang menyulut protes, lalu tenggelam lagi ketika perhatian publik beralih. Para advokat bahkan menilai bahwa politik saling menyalahkan dan pencitraan telah menghambat perubahan nyata (Jenkins, 2025). Ketika sebuah isu hanya hidup sebagai bahan perdebatan elektoral, korban terus bertambah di sela-sela perdebatan itu.
Pada dimensi ketiga, kekuasaan membentuk persepsi sehingga ketimpangan terasa wajar. Kriminolog Cunneen (2001) menunjukkan bahwa relasi antara polisi dan komunitas Aborigin dibentuk oleh sejarah kolonial, ketika kepolisian berfungsi sebagai alat pengendalian atas penduduk asli.
Sejarah itu meninggalkan jejak berupa kecurigaan yang terlembaga dan stereotip tentang siapa yang “lazim” ditahan. Bila angka 33 kematian dalam satu tahun dan lebih dari 600 kematian dalam tiga dekade dibaca sebagai “masalah lama yang rumit”, itulah bentuk paling halus dari kekuasaan: ia membuat yang tidak adil tampak biasa.
Retaknya Demokrasi?
Dahl (1971) menggambarkan demokrasi sebagai sistem yang terus responsif terhadap preferensi warga yang dianggap setara secara politik, dengan syarat adanya kontestasi dan partisipasi yang terbuka. Dengan ukuran itu, Australia jelas memenuhi banyak syarat prosedural: pemilu bebas, pers bebas, dan peradilan yang relatif independen.
Namun responsivitas terhadap kelompok kecil yang kalah suara secara permanen adalah ujian yang berbeda. Orang Aborigin, dengan porsi sekitar 3,8 persen penduduk, hampir tidak mungkin memenangkan kebijakan lewat kekuatan angka semata. Upaya memberi mereka saluran suara yang permanen melalui referendum Voice pada 2023 tidak diterima mayoritas pemilih.
Kegagalan itu memperlihatkan betapa sulitnya mekanisme representasi khusus bagi masyarakat adat memperoleh dukungan dalam demokrasi mayoritarian. Persoalan kedua adalah akuntabilitas. Demokrasi yang sehat mensyaratkan bahwa aparat yang memegang kekuasaan koersif dapat dimintai pertanggungjawaban.
Keluarga korban dan kelompok HAM terus menuntut investigasi yang independen, seperti yang diserukan Amnesty International dalam kasus kematian dalam tahanan polisi di Darwin (Torre, 2026). Ketika kematian demi kematian tidak diikuti perubahan sistemik maupun pertanggungjawaban yang meyakinkan, kepercayaan sebagian warga kepada negara terkikis. Dalam hal ini demokrasi tidak runtuh, tetapi retak: ia berfungsi untuk mayoritas dan melemah tepat di titik tempat perlindungan paling dibutuhkan.
HAM: Hak Hidup dan Kewajiban Negara terhadap Orang yang Ditahan
Dari sisi HAM universal tentu; kasus ini menyentuh jantung norma internasional. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan hak hidup dalam Pasal 6 dan mewajibkan perlakuan manusiawi terhadap orang yang dirampas kemerdekaannya dalam Pasal 10 (United Nations, 1966). Orang yang ditahan tidak bisa mencari pertolongan sendiri, tidak bisa memilih dokter, dan tidak bisa meninggalkan sel.
Itulah sebabnya negara memikul tanggung jawab yang lebih berat: setiap kematian dalam tahanan membebani negara untuk menjelaskan apa yang terjadi dan memastikan hal itu tidak terulang. Dimensi lain juga yakni adalah hak masyarakat adat. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan hak atas penentuan nasib sendiri dalam Pasal 3 dan hak atas hidup serta integritas fisik dan mental dalam Pasal 7 (United Nations, 2007).
Sistem kepolisian dan pemenjaraan yang dalam banyak hal diterapkan oleh kekuatan luar tanpa persetujuan masyarakat setempat menyulitkan pemenuhan hak-hak ini. Karena itu, pembaruan yang berarti tidak cukup dengan menambah pelatihan petugas atau memperbaiki fasilitas. Ia juga menuntut pergeseran peran: komunitas Aborigin perlu dilibatkan sebagai pengambil keputusan dalam kebijakan yang menentukan nasib mereka, bukan sekadar penerima layanan.
Pelajaran bagi Indonesia: Masyarakat Adat dan Janji Konstitusi
Konteks Australia dan Indonesia memang berbeda. Meski begitu, ada pelajaran yang relevan, terutama karena kedua negara sama-sama terikat pada ICCPR dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Konstitusi Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya (UUD 1945, Pasal 18B ayat 2), dan menegaskan bahwa identitas budaya serta hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (UUD 1945, Pasal 28I ayat 3).
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Pengakuan di atas kertas, dengan demikian, sudah cukup kuat. Persoalannya serupa dengan Australia: jarak antara pengakuan dan pelaksanaan.
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sudah lebih dari 16 tahun dibahas di DPR tanpa kunjung disahkan, dan baru kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 (Mongabay Indonesia, 2026). Hingga awal September 2026, Menteri Koordinator Pemberdayaan
Masyarakat masih harus mendesak DPR agar segera mengesahkannya (Investortrust.id, 2026), sementara Badan Legislasi menyatakan menargetkan pengesahan sebelum akhir 2026 (DPR RI, 2026). Selama kekosongan itu, masyarakat adat berada dalam posisi hukum yang rentan.
Wakil Ketua Baleg sendiri mengakui salah satu alasan mendesaknya RUU ini adalah banyaknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang konsesi (Hukumonline, 2026). Seperti pada kasus Aborigin, kekuasaan bekerja lewat agenda yang tertunda: persoalan yang diakui penting tetapi terus ditunda.
Di Papua, persoalan akuntabilitas aparat tampak lebih terang. Amnesty International Indonesia (2018) mencatat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua antara Januari 2010 dan Februari 2018, dengan 95 korban.
Dalam 34 kasus terduga pelakunya dari kepolisian, dalam 23 kasus dari militer, dan dalam 11 kasus keduanya diduga terlibat. Dari seluruh kasus itu, tidak ada satu pun yang diselidiki secara pidana oleh lembaga independen dari institusi pelaku, menurut Amnesty (Amnesty International Indonesia, 2018).
Amnesty menekankan bahwa laporan itu tidak mengambil posisi tentang status politik provinsi mana pun. Penting dicatat bahwa kasus Papua tidak sama dengan kematian dalam tahanan, dan angka-angka ini adalah temuan satu organisasi yang perlu dibaca bersama sumber lain. Namun polanya mengingatkan pada Australia: ketika pertanggungjawaban lemah, kekerasan negara terhadap kelompok yang dimarjinalkan cenderung berulang. Dari perbandingan ini, setidaknya ada tiga pelajaran bagi Indonesia.
Pertama, pengakuan hukum harus disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas, sebab Australia menunjukkan bahwa ratusan rekomendasi pun bisa berhenti di meja jika tidak ada kewajiban dan pengawasan yang mengikat. RUU Masyarakat Adat perlu memuat mekanisme implementasi, bukan hanya deklarasi pengakuan.
Kedua, aparat penegak hukum membutuhkan pengawasan independen dan pencatatan yang terbuka, agar kematian atau kekerasan terhadap warga, khususnya dari kelompok rentan, dapat angka.
Ketiga, masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek yang ikut menentukan kebijakan. Pandangan yang sama disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat, yang menilai pengesahan RUU penting agar warga adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek (Investortrust.id, 2026).
KESIMPULAN
Kematian orang Aborigin dalam tahanan terus berulang karena ia bukan sekadar persoalan manajemen penjara. Ia bertumpu pada ketimpangan struktural yang diwarisi dari sejarah kolonial, pada pemenjaraan berlebihan yang tidak kunjung dikoreksi, dan pada rekomendasi Royal Commission yang tertunda pelaksanaannya.
Dengan kacamata Lukes, kekuasaan bekerja tidak hanya lewat keputusan yang tampak, tetapi juga lewat agenda yang ditunda dan persepsi yang menormalkan ketidakadilan. Dengan kacamata Dahl, demokrasi Australia yang prosedural belum cukup responsif terhadap kelompok kecil yang secara historis paling dirugikan. Dengan kacamata HAM, negara tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa banyak kematian bukan pembunuhan langsung, sebab orang dalam tahanan berada sepenuhnya dalam kendali negara.
DAFTAR PUSTAKA
Amnesty International Indonesia. (2018). Sudah, kasi tinggal dia mati: Pembunuhan dan impunitas di Papua. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.org/es/wp-content/uploads/2021/05/ASA2181982018I NDONESIAN.pdf
Australian Institute of Criminology. (2016). Indigenous deaths in custody: 25 years since the Royal Commission into Aboriginal Deaths in Custody (Statistical Bulletin 17). https://www.aic.gov.au/publications/sb/sb17
Cunneen, C. (2001). Conflict, politics and crime: Aboriginal communities and the police. Allen & Unwin.
Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and opposition. Yale University Press.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 12 Juni). RUU Masyarakat Adat jadi landasan aturan yang lebih komprehensif. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/06/12/ruu-masyarakat-adat-jadi-landasa n-aturan-yang-lebih-komprehensif
Hukumonline. (2026). Simak 4 RUU yang jadi prioritas pembahasan Masa Sidang V 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-4-ruu-yang-jadi-prioritas-pem bahasan-masa-sidang-v-2026-lt6a02d2ec5a732/
Investortrust.id. (2026, 1 September). Cak Imin desak DPR segera sahkan RUU Masyarakat Adat. https://investortrust.id/national/114815/cak-imin-desak-dpr-segera-sahkan-r uu-masyarakat-adat
Jenkins, K. (2025). Calls for action as deaths in custody reach ‘horrific’ high. Koori Mail. https://koorimail.com/calls-for-action-as-deaths-in-custody-reach-horriific-h igh
Lukes, S. (2005). Power: A radical view (2nd ed.). Palgrave Macmillan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mongabay Indonesia. (2026, 27 Januari). Bolak-balik masuk Prolegnas, akankah DPR dan pemerintah serius sahkan RUU Masyarakat Adat? https://mongabay.co.id/2026/01/27/bolak-balik-masuk-prolegnas-akankah-d pr-dan-pemerintah-serius-sahkan-ruu-masyarakat-adat/
Royal Commission into Aboriginal Deaths in Custody. (1991). National report. Australian Government Publishing Service.
SBS NITV. (2026). 35 years ago a Royal Commission investigated Indigenous deaths in custody. 630 people have died since then. https://sbs.com.au/nitv/article/35-years-since-the-royal-commission-into-dea ths-in-custody-hundreds-of-deaths-have-been-recorded/qyfj1co2q
Sydney Criminal Lawyers. (2025). The crisis in Aboriginal deaths in custody continues at record levels. https://sydneycriminallawyers.com.au/?p=69366
Torre, G. (2026, 30 Maret). Second young Aboriginal man dies in custody in Darwin in less than one week. National Indigenous Times. https://nit.com.au/30-03-2026/23480/second-young-aboriginal-man-dies-in custody-in-darwin-in-less-than-one-week
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (General Assembly Resolution 2200A (XXI)).
United Nations. (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (General Assembly Resolution 61/295).
Penulis: Joanna Valencia (2306215974)
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Dosen Pengampu: Dra. Chusnul Mariyah, Ph.D.
Editor: Darsono. AR
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















