A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan transaksi digital. Kemajuan teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, salah satunya penipuan online.
Kejahatan ini perlu mendapatkan perhatian karena dapat menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis bagi korban serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.
Penipuan online merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Modus yang digunakan cukup beragam, seperti penjualan barang fiktif, investasi palsu, penyalahgunaan identitas, hingga pengiriman tautan berbahaya untuk mendapatkan data pribadi korban.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi juga harus diimbangi dengan upaya perlindungan hukum yang memadai.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, penanggulangan penipuan online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga harus disertai langkah-langkah pencegahan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang mampu mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, dan perlindungan terhadap korban agar tercipta keamanan dalam kehidupan masyarakat digital.
B. Penipuan Online dalam Perspektif Kebijakan Kriminal
Kebijakan kriminal atau criminal policy merupakan upaya rasional yang dilakukan oleh negara dan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.
Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan kriminal merupakan bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup upaya pencegahan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
Dalam konteks penipuan online, kebijakan kriminal mempunyai peranan penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menggunakan teknologi digital.
Kejahatan ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti rendahnya literasi digital, adanya kesempatan melakukan kejahatan melalui internet, serta keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan secara cepat.
Oleh karena itu, penanggulangan penipuan online perlu dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan penal dan kebijakan non-penal.
Kedua pendekatan tersebut harus berjalan secara seimbang agar upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mampu mencegah masyarakat menjadi korban.
C. Upaya Penanggulangan melalui Kebijakan Penal
Kebijakan penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan melalui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penipuan yang dilakukan melalui transaksi elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penerapan kebijakan penal terhadap penipuan online masih menghadapi berbagai tantangan, seperti penggunaan identitas palsu, kesulitan memperoleh bukti elektronik, serta pelaku yang melakukan kejahatan lintas wilayah.
Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis teknologi, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Dengan demikian, kebijakan penal harus dilaksanakan secara tegas dan profesional agar dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
D. Upaya Penanggulangan melalui Kebijakan Non-Penal
Kebijakan non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan melalui tindakan pencegahan di luar hukum pidana.
Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada upaya mengurangi faktor penyebab dan kesempatan terjadinya kejahatan sebelum masyarakat mengalami kerugian.
Dalam penanggulangan penipuan online, kebijakan non-penal dapat dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, sosialisasi mengenai berbagai modus penipuan, serta penguatan sistem keamanan transaksi elektronik.
Pemerintah perlu memberikan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital dan mampu mengenali tindakan yang berpotensi merugikan.
Selain itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang terindikasi sebagai penipuan.
Penguatan sistem keamanan, verifikasi identitas, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Melalui pendekatan non-penal, masyarakat diharapkan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah menjadi korban, tetapi juga memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya dari berbagai bentuk penipuan online.
E. Perlindungan Korban dalam Kebijakan Kriminal
Perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dalam kebijakan kriminal.
Dalam perkara penipuan online, korban tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, serta menurunnya kepercayaan terhadap transaksi digital.
Oleh karena itu, penanggulangan penipuan online harus memperhatikan kepentingan korban melalui penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah, penanganan perkara yang cepat, serta upaya pemulihan kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa korban memperoleh akses terhadap proses hukum yang adil.
Perlindungan korban juga harus menjadi bagian dari evaluasi keberhasilan kebijakan kriminal.
Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku, tetapi juga harus memperhatikan dampak kejahatan yang dialami korban.
F. Tantangan dan Strategi Penanggulangan Penipuan Online
Penanggulangan penipuan online masih menghadapi berbagai tantangan, terutama perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks dan sulit dikenali.
Penggunaan identitas palsu, teknologi digital, serta transaksi lintas wilayah menyebabkan proses penegakan hukum membutuhkan kemampuan dan koordinasi yang lebih baik.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu memperkuat kerja sama antarlembaga, meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam bidang teknologi informasi, serta memperluas program pendidikan keamanan digital kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan kriminal perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan.
Penanggulangan penipuan online tidak dapat hanya mengandalkan penjatuhan pidana, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyelenggara teknologi, dan masyarakat, upaya penanggulangan penipuan online diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan menyeluruh.
G. Penutup
Penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga menjadi tantangan dalam mewujudkan keamanan dan kepastian hukum di tengah perkembangan masyarakat digital.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, penanggulangan penipuan online harus dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal secara seimbang.
Kebijakan penal diperlukan untuk memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku, sedangkan kebijakan non-penal bertujuan mencegah terjadinya kejahatan melalui peningkatan literasi digital, pengawasan, dan penguatan sistem keamanan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memberikan perlindungan yang memadai kepada korban.
Keberhasilan kebijakan kriminal tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mencegah kejahatan, melindungi korban, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Daftar Pustaka
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Nora Salisa, S.H.
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















