Analisis Politik Hukum terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Indonesia

Kejahatan Siber di Indonesia
Ilustrasi Kejahatan Siber (Sumber: MMI)

Abstrak

Penelitian ini menganalisis arah dan efektivitas politik hukum Indonesia dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  sebagai instrumen penanggulangan kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum nasional di bidang siber masih bersifat transisional dan cenderung berorientasi pada keamanan (security-oriented) dibanding perlindungan hak digital masyarakat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Efektivitas UU ITE masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kompetensi aparat penegak hukum, serta minimnya literasi digital masyarakat. Sementara itu, UU PDP telah memperkuat perlindungan privasi dan data pribadi, tetapi implementasinya terkendala oleh belum adanya lembaga pengawas independen dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap privasi digital.

Faktor politik hukum seperti kepentingan kekuasaan dan lemahnya infrastruktur hukum digital turut memengaruhi efektivitas kedua regulasi tersebut.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU ITE dan UU PDP akan tercapai apabila terdapat harmonisasi regulasi, reformasi kelembagaan, serta peningkatan budaya hukum masyarakat untuk mewujudkan sistem hukum siber yang adil, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kata Kunci: politik hukum, UU ITE, UU PDP, kejahatan siber

 

Abstract

This study analyses the direction and effectiveness of Indonesian legal policy in the implementation of the Electronic Information and Transaction Law (EIT Law) and the Personal Data Protection Law as instruments for combating cybercrime. The research method used is normative juridical with a legislative, conceptual, and case approach.

The results show that national legal policy in the cyber sphere is still transitional and tends to be security-oriented rather than focused on protecting the digital rights of citizens. The effectiveness of the ITE Law is still limited due to weak coordination between institutions, low competence among law enforcement officials, and low digital literacy among the public.

Meanwhile, the PDP Law has strengthened the protection of privacy and personal data, but its implementation is hampered by the absence of an independent supervisory agency and low public awareness of digital privacy.

Legal policy factors such as power interests and weak digital legal infrastructure also influence the effectiveness of these two regulations.

This study concludes that the effectiveness of the ITE Law and PDP Law will be achieved if there is regulatory harmonisation, institutional reform, and an improvement in the public’s legal culture to create a cyber legal system that is fair, accountable, and adaptive to technological developments.

Keywords: legal politics, ITE Law, PDP Law, cybercrime

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, dan pemerintahan kini semakin sangat bergantung kepada sistem digital yang terhubung melalui jaringan internet.

Namun, kemajuan teknologi tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang serius berupa meningkatnya potensi kejahatan siber. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peretasan sistem informasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal di ruang digital (Hartati, Karyono, & Sabowo, 2022, hlm. 155).

Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di Asia Tenggara turut menghadapi kenaikan yang signifikan dalam kasus kejahatan siber setiap tahunnya. Menurut penelitian, kejahatan berbasis teknologi digital terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia maya, termasuk penipuan online, pencurian identitas, dan penyebaran hoaks (Ramadhani, 2023, hlm. 23).

Kondisi ini menegaskan urgensi hadirnya perangkat hukum yang mampu memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dan menjaga stabilitas sistem digital nasional (Ferdiansyah, Wahyono, Harahap, Gustian, & Zaidan, 2023, hlm. 88).

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kedua undang-undang ini menjadi pilar utama dalam sistem hukum siber Indonesia. UU ITE berfungsi sebagai payung hukum dalam menindak pelanggaran di ruang digital seperti penyebaran informasi palsu dan konten bermuatan negatif (Aprilianti, 2023, hlm. 64), sedangkan UU PDP berfokus pada perlindungan data pribadi individu dari penyalahgunaan oleh pihak lain, baik pemerintah maupun swasta (Muryani & Wiraguna, 2024, hlm. 51).

Meskipun keberadaan kedua regulasi tersebut telah memberikan landasan hukum yang sangat penting, efektivitasnya dalam menangani kejahatan siber masih menjadi perdebatan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran siber masih menghadapi kendala, antara lain kurangnya kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya koordinasi antar lembaga terkait (Anwar, Maskun, & Judhariksawan, 2023, hlm. 34).

Selain itu, tumpang tindih antara pasal-pasal dalam UU ITE dan ketentuan baru dalam UU PDP sering kali menimbulkan kebingungan dalam penerapannya (Darnela & Rusdiana, 2025, hlm. 19).

Dari perspektif politik hukum, perumusan dan pelaksanaan UU ITE serta UU PDP tidak terlepas dari dinamika kepentingan politik, sosial, dan ekonomi. Politik hukum berperan penting dalam menentukan arah dan substansi regulasi, termasuk sejauh mana hukum mampu melindungi kepentingan publik di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Analisis politik hukum terhadap kedua undang-undang ini diperlukan untuk memahami bagaimana kebijakan hukum disusun dan dijalankan agar tetap bisa beradaptasi terhadap perubahan zaman serta mampu menjawab tantangan kejahatan siber (Wibowo, 2022, hlm. 14; Dinda, 2024, hlm. 29).

Selain itu, perlindungan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada eksistensi regulasi, tetapi juga pada sejauh mana regulasi tersebut diterima dan diimplementasikan secara konsisten dalam praktik. Kesadaran hukum masyarakat serta kemampuan lembaga negara dalam mengawasi, menindak, dan mencegah pelanggaran menjadi faktor penentu keberhasilan penegakan hukum siber di Indonesia (Anjheli, 2023, hlm. 72).

Oleh karena itu, evaluasi politik hukum diperlukan agar pembuat kebijakan dapat mengidentifikasi kekurangan struktural dan substansial dalam peraturan yang berlaku (Bhayangkara & Cartin-Pecson, 2024, hlm. 41).

Dengan demikian, penting untuk melakukan analisis politik hukum terhadap efektivitas UU ITE dan UU PDP dalam menghadapi kejahatan siber di Indonesia. Analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sejauh mana kedua regulasi tersebut mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang efektif di era digital.

Hasil kajian ini juga dapat menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat di masa depan (Darnela & Rusdiana, 2025, hlm. 21).

Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada arah dan karakter politik hukum Indonesia dalam membentuk serta mengimplementasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai instrumen perlindungan terhadap kejahatan siber.

Penelitian ini mempertanyakan sejauh mana efektivitas penerapan kedua undang-undang tersebut dalam menanggulangi kejahatan siber, dengan meninjau aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.

Selain itu, penelitian ini juga berupaya menjawab mengapa dinamika politik hukum nasional masih menimbulkan ketimpangan antara tujuan normatif kedua undang-undang tersebut dengan kenyataan penegakan hukum di lapangan yang belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap masyarakat digital di Indonesia.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis arah dan karakter politik hukum Indonesia dalam proses pembentukan serta implementasi UU ITE dan UU PDP sebagai bagian dari kebijakan hukum nasional di bidang keamanan siber.

Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan kedua undang-undang tersebut dengan menggunakan pendekatan sistem hukum yang meliputi unsur substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.

Selain itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi faktor-faktor politik hukum yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara idealitas normatif kedua undang-undang tersebut dengan praktik implementasi di lapangan, sehingga diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembaruan hukum siber yang lebih efektif di Indonesia.

Kajian terhadap efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menghadapi kejahatan siber di Indonesia berlandaskan pada teori politik hukum.

Menurut Mahfud MD (2009), politik hukum merupakan arah dan kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks penegakan hukum siber, teori ini menjelaskan bagaimana kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan tuntutan sosial memengaruhi proses pembentukan serta implementasi peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, analisis politik hukum terhadap UU ITE dan UU PDP menjadi penting untuk menilai seberapa jauh kebijakan hukum nasional mampu menjawab tantangan kejahatan siber yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital (Wibowo, 2022, hlm. 14).

Efektivitas pelaksanaan kedua undang-undang tersebut dapat dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975), yang membagi sistem hukum menjadi tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi mencakup isi dan norma hukum, struktur meliputi lembaga serta aparat penegak hukum, sedangkan budaya hukum berkaitan dengan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap hukum.

Efektivitas sistem hukum hanya dapat tercapai jika ketiga elemen tersebut berjalan seimbang. Dalam konteks UU ITE dan UU PDP, lemahnya koordinasi antar lembaga serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data menjadi faktor utama yang menghambat penerapan hukum siber di Indonesia (Anwar, Maskun, & Judhariksawan, 2023, hlm. 34).

Baca juga: Urgensi Penguatan Hukum Siber di Indonesia

Selain itu, teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto (1983) memberikan landasan penting untuk menilai sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan dapat berfungsi efektif di masyarakat. Menurut Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu: (1) hukum itu sendiri, (2) aparat penegak hukum, (3) sarana dan fasilitas pendukung, (4) masyarakat, serta (5) kebudayaan.

Kelemahan dalam salah satu faktor tersebut dapat mengurangi daya guna suatu peraturan. Dalam konteks UU ITE dan UU PDP, masih ditemui ketidaksesuaian antara substansi hukum dan kebutuhan masyarakat digital, tumpang tindih aturan, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus siber, yang pada akhirnya menurunkan efektivitas penegakan hukum (Darnela & Rusdiana, 2025, hlm. 19).

Konsep perlindungan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (2000) juga menjadi pilar penting dalam penelitian ini.

Perlindungan hukum dimaknai sebagai upaya negara untuk melindungi hak-hak individu dari tindakan yang merugikan, melalui instrumen hukum yang adil dan pasti.

Dalam konteks kejahatan siber, perlindungan hukum mencakup pemenuhan hak atas privasi dan keamanan data pribadi warga negara. UU PDP merupakan bentuk konkret perlindungan hukum terhadap hak privasi digital masyarakat Indonesia (Muryani & Wiraguna, 2024, hlm. 51), sementara UU ITE berperan dalam memberikan dasar hukum bagi penegakan terhadap berbagai tindak pidana siber seperti pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, dan penipuan daring (Aprilianti, 2023, hlm. 64).

Berbagai penelitian terdahulu memperkuat pandangan bahwa efektivitas hukum siber di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks. Ferdiansyah et al. (2023, hlm. 88) menunjukkan bahwa penerapan UU ITE memang berhasil menekan beberapa bentuk kejahatan siber, tetapi belum mampu secara menyeluruh mengatur penyalahgunaan data pribadi.

Ramadhani (2023, hlm. 23) menemukan bahwa jumlah kasus siber tetap meningkat meskipun revisi UU ITE telah diberlakukan. Penelitian Anjheli (2023, hlm. 72) mengungkapkan bahwa penerapan UU PDP masih terbatas karena kurangnya sosialisasi dan koordinasi antar lembaga.

Sementara itu, Bhayangkara dan Cartin-Pecson (2024, hlm. 41) menekankan bahwa efektivitas hukum siber akan tercapai jika terdapat sinergi antara kebijakan politik hukum dan kemampuan teknis aparat penegak hukum. Berdasarkan keseluruhan kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas UU ITE dan UU PDP tidak hanya bergantung pada aspek normatif, tetapi juga pada arah politik hukum, kesiapan institusi hukum, dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi dinamika kejahatan siber.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian hukum positif melalui norma-norma tertulis yang mengatur kejahatan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian, konsistensi, dan efektivitas sistem hukum dalam menanggulangi kejahatan siber melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Menurut Soerjono Soekanto (1983, hlm. 13), penelitian hukum normatif menekankan analisis terhadap hukum sebagai sistem norma yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif empiris, sehingga relevan untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan.

Pendekatan yang digunakan mencakup tiga aspek utama, yaitu pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji norma positif, pendekatan konseptual  yang menggunakan teori politik hukum Mahfud MD (2009), teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975), dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto (1983), serta pendekatan kasus untuk menganalisis putusan pengadilan terkait pelanggaran siber dan data pribadi.

Jenis bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup undang-undang, peraturan pelaksana, dan putusan pengadilan yang relevan.

Bahan hukum sekunder terdiri atas buku teks hukum, jurnal ilmiah, serta artikel akademik yang membahas efektivitas regulasi siber. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum yang memberikan penguatan konseptual terhadap terminologi yang digunakan (Marzuki, 2017, hlm. 59).

Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri sumber hukum dari peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, database hukum nasional seperti JDIH dan situs resmi pemerintah.

Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif yuridis, yakni dengan menginventarisasi, mengklasifikasi, serta menafsirkan norma hukum berdasarkan teori hukum untuk menilai arah dan efektivitas kebijakan hukum terhadap kejahatan siber.

Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, sebagaimana dijelaskan oleh Peter Mahmud Marzuki (2017, hlm. 63), yaitu menggambarkan peraturan hukum yang berlaku, lalu menganalisisnya secara mendalam guna menemukan arah politik hukum dan efektivitas pelaksanaan UU ITE serta UU PDP dalam konteks penegakan kejahatan siber di Indonesia.

 

Hasil dan Pembahasan

1. Arah dan Dinamika Politik Hukum dalam Pembentukan UU ITE dan UU PDP

Politik hukum nasional Indonesia dalam bidang siber menunjukkan arah transformasi menuju digital governance dan perlindungan data pribadi sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kejahatan siber di era digital.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan teknologi komunikasi global.

Menurut Mahfud MD (2009, hlm. 45), politik hukum adalah arah kebijakan negara dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum yang bertujuan mencapai cita-cita bangsa, yang dalam konteks ini berarti menciptakan tatanan digital yang aman dan berkeadilan.

Pembentukan UU ITE dan UU PDP merupakan wujud dari kebijakan hukum yang bersifat responsif adaptif, dibentuk untuk menjawab meningkatnya ancaman siber dan sekaligus memenuhi tuntutan internasional terhadap perlindungan data pribadi  (Wibowo, 2022, hlm. 117).

Meski demikian, dalam praktiknya dinamika politik hukum dalam pembentukan kedua undang-undang tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan negara, industri digital, dan kebebasan individu. Ramadhani (2023, hlm. 93) menyoroti bahwa perumusan UU ITE cenderung menitikberatkan pada fungsi pengendalian konten dan penertiban informasi ketimbang perlindungan terhadap hak digital warga negara.

Akibatnya, sejumlah pasal dalam UU ITE—khususnya mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik—kerap dianggap sebagai instrumen represi terhadap kebebasan berekspresi.

Perspektif ini diperkuat oleh Bhayangkara dan Cartin-Pecson (2024, hlm. 211) yang menilai bahwa revisi UU ITE dan pembentukan UU PDP belum sepenuhnya mencerminkan prinsip cyber democracy, yakni keseimbangan antara perlindungan hukum, kebebasan berekspresi, dan akuntabilitas negara dalam ruang digital.

Lebih lanjut, arah politik hukum Indonesia dalam bidang siber masih berada dalam fase transisional antara paradigma kontrol negara dan paradigma perlindungan hak digital masyarakat.

Wibowo (2022, hlm. 120) menegaskan bahwa politik hukum siber Indonesia masih didominasi pendekatan keamanan (security-oriented) dibanding pendekatan keadilan digital (justice-oriented). Di sisi lain, munculnya UU PDP menandai babak baru politik hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan privasi dan hak konstitusional atas data pribadi.

Namun, sebagaimana disoroti oleh Mahfud MD (2009, hlm. 77), keberhasilan politik hukum bukan hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi oleh konsistensi dan integritas pelaksanaannya dalam kerangka sistem hukum yang berkeadilan.

Dengan demikian, arah politik hukum Indonesia dalam pembentukan UU ITE dan UU PDP perlu terus dievaluasi agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan keamanan digital dan kebebasan sipil secara proporsional.

2. Efektivitas UU ITE dalam Menangani Kejahatan Siber

Efektivitas penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menanggulangi kejahatan siber di Indonesia masih menunjukkan hasil yang ambigu dan tidak sepenuhnya konsisten.

Berdasarkan hasil penelitian Ferdiansyah, Wahyono, Harahap, dan Zaidan (2023, hlm. 5–7), penerapan UU ITE memang berkontribusi dalam menekan angka kejahatan siber seperti phishing, hacking, dan penyebaran konten ilegal. Meskipun demikian, efektivitas hukum ini masih terbatas karena lemahnya kapasitas penegak hukum dalam memahami karakteristik kejahatan digital yang kompleks dan transnasional.

Aprilianti (2021, hlm. 92) menegaskan bahwa meskipun UU ITE memiliki potensi besar sebagai instrumen perlindungan hukum, dalam praktiknya justru sering kali disalahgunakan untuk menjerat ekspresi publik di media sosial. Hal tersebut menunjukkan adanya distorsi fungsi hukum dari yang seharusnya melindungi hak digital masyarakat menjadi alat kontrol sosial yang menekan kebebasan berekspresi.

Selain itu, efektivitas UU ITE juga sangat dipengaruhi oleh aspek kelembagaan dan koordinasi antarinstansi penegak hukum. Hartati, Karyono, dan Sabowo (2022, hlm. 427–430) mengungkap bahwa pelaksanaan UU ITE menghadapi berbagai kendala struktural, seperti tumpang tindih kewenangan antara Kominfo, Kepolisian, dan BSSN, serta kurangnya kapasitas digital forensic dalam pembuktian kasus siber.

Akibatnya, banyak kasus kejahatan siber tidak terselesaikan secara tuntas atau berujung pada kesalahan dalam pembuktian hukum. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi hukum siber tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kesiapan teknis dan sumber daya manusia yang kompeten.

Ferdiansyah et al. (2023, hlm. 9) juga menyoroti pentingnya pembaruan pelatihan aparat penegak hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat sebagai syarat utama keberhasilan UU ITE.

Dari perspektif teoritik, efektivitas UU ITE dapat dijelaskan melalui kerangka teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto (1983, hlm. 13–15), yang menegaskan bahwa keberhasilan suatu hukum tidak hanya ditentukan oleh norma yang tertulis, tetapi juga oleh faktor penegak hukum, sarana pendukung, dan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam konteks UU ITE, ketiga faktor tersebut belum berfungsi secara optimal. Secara normatif, UU ITE sudah memiliki landasan yang cukup kuat dalam mengatur tindak pidana siber, namun dari sisi struktur dan budaya hukum, masih terdapat kelemahan dalam implementasi. Rendahnya kesadaran digital masyarakat serta minimnya sinergi antar lembaga penegak hukum menyebabkan hukum siber sulit ditegakkan secara efektif dan berkeadilan.

Oleh karena itu, efektivitas UU ITE ke depan sangat bergantung pada reformasi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pembenahan aspek politik hukum nasional agar tidak menjadikan UU ITE sebagai instrumen represif terhadap kebebasan digital.

3. Efektivitas UU PDP dalam Perlindungan Data Pribadi dan Pencegahan Kejahatan Siber

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting dalam penguatan sistem hukum digital Indonesia yang sebelumnya belum memiliki instrumen hukum komprehensif untuk menjamin hak privasi warga negara.

Muryani dan Wiraguna (2024, hlm. 115–117) menegaskan bahwa UU PDP hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini menghambat perlindungan hak atas data pribadi di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi dan sosial.

Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis perlindungan data, tetapi juga menegaskan hak-hak subjek data dan kewajiban pengendali data dalam konteks keadilan informasi.

Lebih lanjut, UU PDP mencerminkan upaya politik hukum nasional untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan consent-based protection.

Namun, seperti dikemukakan oleh Darnela dan Rusdiana (2025, hlm. 12), efektivitas UU PDP masih terbentur pada rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, yang menyebabkan kesenjangan antara idealitas norma hukum dan praktik faktual.

Fenomena privacy paradox, sebagaimana dijelaskan oleh Darnela dan Rusdiana (2025, hlm. 18–19), menggambarkan kondisi di mana masyarakat sadar akan pentingnya privasi digital, tetapi tetap secara sukarela membagikan data pribadinya kepada platform daring tanpa mempertimbangkan risiko keamanan.

Kondisi ini menjadi tantangan kultural utama bagi implementasi UU PDP, karena efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada substansi normatif, tetapi juga pada kesadaran hukum masyarakat. Anjheli (2024, hlm. 6) menambahkan bahwa lemahnya literasi digital dan ketidaksiapan lembaga pengawas data menyebabkan praktik kejahatan siber seperti phishing, data scraping, dan identity theft masih marak terjadi meskipun UU PDP telah disahkan.

Hal ini menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tanpa didukung penegakan hukum yang efektif hanya akan menghasilkan legitimasi formal tanpa dampak substantif terhadap perlindungan masyarakat digital.

Dari perspektif politik hukum, Friedman (1975, hlm. 15–17) menjelaskan bahwa efektivitas suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: substance, structure, dan legal culture.

Dalam konteks UU PDP, substansi hukumnya sudah relatif kuat dan selaras dengan prinsip hak privasi modern, namun struktur kelembagaan yang mengawasi pelaksanaannya—termasuk otoritas pengawas data dan aparat penegak hukum—belum memiliki kapasitas yang memadai. Selain itu, budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih permisif terhadap praktik penyalahgunaan data memperburuk efektivitas implementasi UU PDP.

Muryani dan Wiraguna (2024, hlm. 120) menekankan perlunya sinergi antara reformasi kelembagaan, peningkatan literasi privasi digital, dan komitmen politik hukum yang konsisten agar UU PDP tidak berhenti sebagai simbol hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara di ranah digital.

4. Faktor Politik Hukum yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Siber

Faktor politik hukum memegang peran penting dalam menentukan arah, efektivitas, dan legitimasi penegakan hukum di bidang siber di Indonesia. Menurut Rahardjo (2000, hlm. 78), politik hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-politik yang membentuknya, karena hukum merupakan produk dari nilai, kekuasaan, dan kepentingan yang hidup di masyarakat.

Dalam konteks UU ITE dan UU PDP, arah politik hukum nasional masih menunjukkan ketimpangan antara tujuan normatif untuk melindungi hak digital warga negara dan praktik implementasi yang dipengaruhi oleh kepentingan politik serta lemahnya infrastruktur hukum digital.

Aprilianti (2023, hlm. 55–56) menyoroti bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama melalui pasal-pasal multitafsir seperti Pasal 27 dan 28. Politisasi hukum seperti ini berpotensi menggeser orientasi hukum dari instrumen perlindungan menjadi instrumen kontrol sosial yang represif, sehingga menimbulkan distrust publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sebaliknya, UU PDP menghadapi tantangan politik hukum yang berbeda, yaitu belum adanya lembaga pengawas yang kuat dan independen untuk menjamin penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi.

Muryani dan Wiraguna (2024, hlm. 118–120) mencatat bahwa ketiadaan Data Protection Authority yang efektif membuat pelaksanaan UU PDP bergantung pada koordinasi antarinstansi seperti Kominfo, BSSN, dan Kepolisian, yang sering kali berjalan sektoral dan tumpang tindih.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya sinergi kelembagaan sebagai akibat dari politik hukum yang masih berorientasi pada pembentukan norma, bukan pada penguatan struktur penegakan hukum.

Dalam kerangka teori Soekanto (1983, hlm. 13), lemahnya faktor struktur (aparatur penegak hukum) dan budaya hukum masyarakat menyebabkan hukum yang baik secara substansi belum tentu efektif secara empiris. Akibatnya, regulasi siber seperti UU PDP cenderung bersifat simbolik dan belum mencapai fungsi protektifnya secara optimal.

Lebih lanjut, Widianingrum (2024, hlm. 97) menekankan bahwa arah politik hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber seharusnya difokuskan pada pembentukan ekosistem hukum digital yang kolaboratif, adaptif, dan berbasis keadilan teknologi.

Pendekatan hukum yang masih bersifat sektoral, birokratis, dan reaktif justru menghambat efektivitas penerapan UU ITE dan UU PDP. Dalam konteks ini, Dinda (2024, hlm. 73–75) berpendapat bahwa efektivitas politik hukum akan sangat ditentukan oleh keberanian negara dalam melakukan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas digital aparat penegak hukum, serta modernisasi sistem pembuktian berbasis teknologi.

Dengan demikian, efektivitas hukum siber di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh kualitas norma, tetapi juga oleh political will pembuat kebijakan dalam mengarahkan pembangunan hukum digital yang berpihak pada kepastian, keadilan, dan perlindungan hak digital masyarakat.

5. Analisis Politik Hukum terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP secara Komparatif

Secara komparatif, UU ITE dan UU PDP menunjukkan arah politik hukum yang berbeda namun saling melengkapi dalam kerangka hukum siber nasional. UU ITE lebih berorientasi pada pengendalian aktivitas di ruang digital melalui norma-norma yang bersifat represif, seperti pengaturan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik ilegal.

Sebaliknya, UU PDP menitikberatkan pada perlindungan hak privasi dan keamanan data pribadi warga negara. Menurut Mahfud MD (2009, hlm. 112), politik hukum yang ideal adalah kebijakan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar ketertiban formal.

Namun dalam praktiknya, politik hukum Indonesia masih menempatkan aspek keamanan digital di atas perlindungan hak asasi digital, sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara kepentingan negara dan kebebasan individu (Bhayangkara & Cartin-Pecson, 2024, hlm. 45). Hal ini memperlihatkan bahwa paradigma hukum siber Indonesia masih bersifat security-centered, belum rights-based.

Dari aspek efektivitas, UU ITE menunjukkan kecenderungan implementasi yang lebih kuat secara struktural, karena sudah memiliki perangkat penegak hukum yang relatif mapan. Namun, efektivitas tersebut kerap menimbulkan ekses negatif berupa kriminalisasi ekspresi dan tumpang tindih penafsiran pasal (Anwar, Maskun, & Judhariksawan, 2023, hlm. 134).

Sementara itu, UU PDP meskipun secara substansi telah mengadopsi prinsip-prinsip General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, masih menghadapi kendala struktural berupa ketiadaan lembaga pengawas independen (Darnela & Rusdiana, 2025, hlm. 14–15).

Berdasarkan teori sistem hukum Friedman (1975), efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama: substansi, struktur, dan budaya hukum. Dalam konteks UU ITE dan UU PDP, substansi hukum keduanya sudah cukup komprehensif, namun faktor struktur dan budaya hukum masyarakat digital masih menjadi titik lemah yang menghambat efektivitasnya.

Secara keseluruhan, politik hukum Indonesia di bidang siber dapat dikategorikan masih dalam tahap konsolidasi. Wibowo (2022, hlm. 99) menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum digital memerlukan kesinambungan antara arah kebijakan politik, reformasi kelembagaan, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Oleh karena itu, langkah strategis ke depan harus diarahkan pada harmonisasi regulasi antara UU ITE dan UU PDP, pembentukan Data Protection Authority yang independen, serta peningkatan literasi digital hukum masyarakat.

Dengan demikian, efektivitas kedua undang-undang tersebut tidak hanya bergantung pada aspek normatif, tetapi juga pada political will negara dalam membangun ekosistem hukum siber yang adil, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

 

Simpulan

Pertama, politik hukum Indonesia dalam pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan bentuk adaptasi dan respons strategis negara terhadap revolusi digital serta meningkatnya kompleksitas kejahatan siber.

Kedua regulasi tersebut menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola hukum di ruang siber yang sebelumnya belum memiliki payung hukum yang komprehensif. Namun, arah politik hukum yang ditempuh masih menunjukkan karakter yang reaktif dan dominan bersifat top-down, di mana pembentukan kebijakan lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan negara dibanding partisipasi masyarakat digital.

Akibatnya, orientasi perlindungan hak-hak digital masyarakat belum terakomodasi secara menyeluruh, sehingga prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, dan hak atas privasi masih belum seimbang dalam praktik penegakan hukumnya.

Kedua, efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan siber masih dihadapkan pada tantangan multidimensional, baik dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, maupun budaya hukum masyarakat.

Meskipun secara normatif UU ITE telah mencakup berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan daring, peretasan, hingga penyebaran konten ilegal, implementasinya sering kali terkendala oleh lemahnya sinergi antarinstansi, keterbatasan teknologi forensik digital, serta rendahnya kompetensi sumber daya manusia di bidang siber.

Di sisi lain, rendahnya literasi digital masyarakat membuat penegakan hukum cenderung bersifat reaktif dan represif, bukan preventif. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara tujuan normatif UU ITE sebagai instrumen perlindungan dan praktik di lapangan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.

Ketiga, keberadaan UU PDP menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat Indonesia.

UU ini diharapkan mampu menutup kekosongan hukum yang selama ini terjadi akibat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan penggunaan data oleh pihak swasta maupun pemerintah. Namun, efektivitas UU PDP masih terbatas pada tataran konseptual karena pelaksanaan dan pengawasannya belum diiringi kesiapan kelembagaan dan penegakan hukum yang memadai.

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga privasi digital juga masih rendah, ditambah dengan belum terbentuknya lembaga otoritas independen yang secara khusus mengawasi perlindungan data. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih memerlukan penguatan pada aspek struktural dan kultural agar dapat berjalan efektif.

Keempat, efektivitas kedua undang-undang tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik hukum nasional yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan, kebijakan pembangunan digital, serta arah reformasi hukum nasional.

Politik hukum yang terlalu berorientasi pada kontrol sosial berpotensi menggeser fungsi hukum dari alat perlindungan menjadi alat pembatasan kebebasan warga negara di ruang digital. Sebaliknya, politik hukum yang bersifat responsif dan partisipatif akan memperkuat legitimasi regulasi serta mendorong terbentuknya tatanan hukum siber yang inklusif dan demokratis.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang konsisten dan transparan agar kebijakan hukum siber benar-benar berpihak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi digital, dan supremasi hukum.

Kelima, untuk mewujudkan efektivitas UU ITE dan UU PDP secara optimal, diperlukan reformasi hukum siber yang berkelanjutan dengan memperkuat tiga pilar utama sistem hukum: substansi hukum yang jelas, adaptif, dan konsisten; struktur kelembagaan yang profesional, modern, dan bebas intervensi politik; serta budaya hukum masyarakat yang berbasis kesadaran, etika digital, dan partisipasi aktif.

Harmonisasi antara ketiga aspek tersebut menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem hukum digital yang kuat dan berkeadilan.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat membangun tatanan hukum siber yang tidak hanya represif terhadap kejahatan, tetapi juga progresif dalam melindungi hak-hak digital warga negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum nasional.

 

Penulis: Fadiel Sastranegara
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, SH, M.Hum

 

Referensi

Anjheli, D. (n.d.). Privasi digital dan kejahatan phishing di Indonesia: Evaluasi kritis terhadap efektivitas UU ITE dan UU PDP. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam. https://doi.org/10.14421/990epf27

Anwar, M., Maskun, M., & Judhariksawan, J. (2023). Effectiveness of the Electronic Information and Transactions Act against dating apps-based pornography crimes. Justitia Jurnal Hukum. https://doi.org/10.30651/justitia.v6i2.17392

Aprilianti, A. (2023). Efektivitas dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai hukum siber di Indonesia: Tantangan dan solusi. Abioso: Jurnal Hukum. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002

Bhayangkara, L. S., & Cartin-Pecson, R. (2024). Dynamics of the Electronic Transaction Information Law in tackling cybercrime in Indonesia. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v8i2.9594

Darnela, L., & Rusdiana, E. (2025). Public legal awareness and the effectiveness of Indonesia’s Personal Data Protection Law: Bridging normative framework and privacy paradox. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 14(1), 1–28. https://doi.org/10.14421/2gg2rp29

Dinda, A. L. S. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 69–77. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.777

Ferdiansyah, A., Wahyono, B. A., Harahap, A., & Zaidan, D. (2023). Pengaruh penerapan Undang-Undang ITE terhadap tingkat kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/677

Firdaus, R. A. (2022). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hartati, S., Karyono, H., & Sabowo, H. K. (2022). Implementation of the Law on Information and Electronic Transactions and Pancasila law enforcement related to cybercrimes in Indonesia. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 3(1), 425–432. https://doi.org/10.51601/ijersc.v3i1.290

Mahfud, M. D. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muryani, V. D., & Wiraguna, S. A. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menjawab tantangan keamanan siber di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.3783/causa.v12i3.12780

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE sebagai hukum positif di Indonesia guna meminimalisir kejahatan siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(1), 89–97. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i1.98

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wibowo, R. (2022). Politik hukum siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan UU PDP. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(1).

Widianingrum, A. R. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. Journal Iuris Scientia, 2(2), 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses