Apa Itu Glorifikasi? Mengapa Dikaitkan dengan Bebasnya Saipul Jamil? Simak Selengkapnya di Sini!

Glorifikasi Saipul Jamil
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) (KOMPAS.com)

Pedangdut Saipul Jamil akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik usai bebas dari penjara lapas Cipinang, pada 12 September 2021. Bebasnya Saipul Jamil disambut dengan meriah oleh warga sampai diundang di acara televisi sebagai bintang tamu. Sehingga menimbulkan pro kontra masyarakat.

Para penggemar Saipul Jamil sudah pasti sangat membela pedangdut ini dengan dalil semua orang mempunyai hak untuk berubah. Tetapi faktanya, banyak orang bahkan publik figur menolak dan menentang glorifikasi serta kembalinya Saipul Jamil ke dunia hiburan. Hal ini menjadikan adanya pemakluman pelaku kejahatan. Pro kontra ini sangat diperdebatkan hingga muncul petisi #BoikotSaipulJamil.

Baca Juga: What You Need To Know : Battered Woman Syndrome

Bacaan Lainnya
DONASI

Banyak publik figur di Indonesia yang menentang kembalinya Saipul Jamil, salah satunya adalah dalam cuitan twitter milik Ernest Prakasa yang menyindir keras stasiun televisi yang telah mengundang Saipul Jamil.

“Bau busuk apa yang menyengat ini?” tulis Ernest untuk mengawali.

“Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan.” Sambungnya.

Dari peristiwa ini, pasti banyak dari pembaca baru mendengar apa itu glorifikasi, karena berita yang sangat heboh beredar di tanah air saat ini yakni kasus Saipul Jamil. Apa sih kaitannya dengan glorifikasi? Yuk simak sampai habis!

Baca Juga: Dilema Keadilan Hukum Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), glorifikasi adalah proses, cara, perbuatan, meluhurkan, memuliakan, dan sebagainya. Glorifikasi diambil dari kata bahasa Inggris ‘glorification’ yang artinya tindakan melebih-lebihkan sesuatu agar terlihat baik, luar biasa, dan sempurna.

Dalam kasus Saipul Jamil, banyak berita yang menggunakan kata glorifikasi dikarenakan banyak orang yang menyambut kebebasan pelaku pedofilia seperti pahlawan. Perilaku melebih-lebihkan dengan perasaan bahagia dan bangga saat kedatangan mantan narapidana yang bebas setelah mendekam 5 tahun 7 bulan tersebut.

Munculnya kata glorifikasi dengan dikaitkan dengan perilaku kejahatan menimbulkan mainset keburukan didalamnya. Padahal glorifikasi juga dapat dikaitkan dengan sesuatu yang baik, sesuai arti dari kata glorifikasi itu sendiri. Glorifikasi bisa digunakan untuk sesuatu yang baik, seperti untuk mengapresiasi prestasi, karya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Penahanan 7 Tahanan Politik Papua: Antara menjaga keutuhan NKRI dan Pelanggaran HAM

Rofiqoh Ulin Nuha
Mahasiswa FISIB, Universitas Trunojoyo Madura

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI