Assalamualaikum teman-teman Muslimah. Bagaimana kabarnya? Insyaallah selalu diberikan rahmat dan karunia-Nya. Teman-teman Muslimah, adakah di sini yang selalu tergoda untuk menunda-nunda melaksanakan bersuci setelah kedapatan masa haid? Sering kali saya menjumpai di lingkungan sekitar banyak sekali yang menunda mandi wajib dengan berbagai alasan.
Ada yang malas sholat, malas berpuasa, faktor cuaca yang dingin sehingga malas mandi bersuci dan lain sebagainya. Lalu, tahukah kalian bagaimana hukumnya jika kita enggan segera menghilangkan hadast besar dengan cara mandi wajib?
Sebelum mendalami bagaimana hukum menunda mandi wajib, mari kita pahami dulu apa sih haid atau menstruasi itu? Haid (menstruasi) adalah darah alami yang keluar dari seorang perempuan selama waktu tertentu ketika perempuan mencapai usia baligh dan tidak ada faktor lain yang menyebabkan keluarnya darah, seperti sakit, hamil, atau yang lainnya
Baca juga: Kirim Artikel ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!
Beberapa Larangan Wanita Haid dalam Islam
Islam memiliki adab ketika seorang wanita sedang mengalami haid, beberapa larangan telah tertulis di dalam al-quran, di antaranya :
1. Tidak boleh melaksanakan sholat
Melaksanakan sholat dalam keadaan memiliki hadats besar sangat lah dilarang. Ketika dalam masa haid, berarti seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor.. Rasulullah Saw. bersabda kepada istrinya Aisyah: “Apabila haid datang, tinggalkanlah sholat.”(HR Bukhari dan Muslim).
2. Tidak boleh melaksanakan puasa
Para ulama sepakat, seorang perempuan yang sedang haid atau masa nifas, maka tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, setelah masa haidnya usai, mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa Ramadhan.
3. Tidak boleh berdiam diri di masjid
Dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam di masjid, tetapi dibolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan.” Dilanjutkan lagi, “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”
4. Tidak boleh melakukan tawaf
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika sedang melaksanakan haji, tetapi pada saat itu pula haid datang. “Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Tidak boleh membaca Al-quran
Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (HR. Tarmizi)
6. Berhubungan badan (jima’)
Perempuan yang sudah memiliki suami, ketika haid dilarang untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya karena dirinya sedang dalam keadaan kotor atau tidak suci.
7. Talak
Ketika seorang suami melakukan talak saat istrinya dalam keadaan haid, maka disebut talak bid’i. Talak jenis ini sangat dilarang. Seperti dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dengan membawa ucapan Ali bin Abi Thalah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”
Baca juga: Kirim Opini ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!
Hukum Menunda Bersuci Setelah Haid

Sebagian wanita mengetahui masa sucinya dengan keluar cairan bening, akan tetapi untuk sebagian wanita lain tidak melihat hal ini namun dengan mengeringkan daerah kewanitaan maka sudah menjadi tanda masa suci dari haid. Masa suci dari haid memiliki dua pertanda untuk wanita yakni keluarnya cairan bening dan juga berhenti darah haid dengan cara menempelkan kapas atau semacamnya di tempat keluar haid dan kapas tersebut bersih serta tidak ada darah, flek coklat atau kuning.
Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluar haid sudah mengering dengan sempurna, maka sudah suci dari haid dan jangan dihiraukan jika keluar cairan kuning dan lainnya sesudahnya. Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami dahulu tidak menghiraukan flek kecokelatan dan kekuningan yang keluar setelah masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan disahihkan oleh Syeikh Albani)
Al Imam Al Mudaddits Muqbil Hadi Al Wadi’i berkata, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’.
Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul).
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.” (Al-Baqarah: 222)
Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayamum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air. Serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayamum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-”datangi”-nya.
Oleh karena itu, wanita yang sudah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan semua anggota badan minimal menyiramkan air ke seluruh badan sampai pangkal rambu.
Hakikat Bersuci dalam Islam
Islam adalah agama yang menempatkan kesucian (Thaharah) pada posisi yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu adalah setengah dari iman” (HR. Muslim). Bagi seorang Muslimah, memahami transisi dari masa haid menuju keadaan suci bukan sekadar urusan kebersihan fisik, melainkan syarat utama bagi keabsahan ibadah-ibadah agung seperti shalat dan puasa.
Sering kali, karena kesibukan atau faktor lingkungan, seorang wanita menunda pelaksanaan mandi wajib setelah darah berhenti. Bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah ada batasan toleransi ataukah hal tersebut dianggap melalaikan kewajiban?
Definisi Haid dan Kewajiban Ghusl (Mandi)
Secara bahasa, haid berarti mengalir. Secara syar’i, ia adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu. Kewajiban mandi setelah haid berlandaskan pada perintah Allah SWT:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa frasa “sampai mereka suci” merujuk pada berhentinya darah, sedangkan “apabila mereka telah suci” merujuk pada pelaksanaan mandi wajib. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kedua syarat ini (berhenti darah dan mandi) harus terpenuhi sebelum seorang wanita diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang saat haid.
3. Tanda-Tanda Berhentinya Haid menurut Sunnah
Seorang wanita tidak diperkenankan mandi wajib kecuali ia telah yakin benar bahwa masa haidnya telah berakhir. Berdasarkan petunjuk dari Sayyidah Aisyah RA, terdapat dua tanda utama:
-
Al-Qassah Al-Baydha (Cairan Putih): Keluarnya cairan bening/putih yang menandakan rahim telah bersih.
-
Al-Jufuf (Kekeringan): Kondisi di mana jika jalan lahir diusap dengan kapas, kapas tersebut keluar dalam keadaan kering tanpa bekas darah merah, kuning, atau kecokelatan.
Diriwayatkan dalam Al-Muwatta karya Imam Malik, bahwa para wanita pernah mengirimkan wadah berisi kapas kepada Aisyah RA yang masih memiliki flek kekuningan. Aisyah kemudian berkata:
“Janganlah kalian terburu-buru (mandi) sampai kalian melihat al-qassah al-baydha (cairan putih).”
Hukum Menunda Mandi Wajib: Kapan Diperbolehkan?
Hukum asal menunda mandi wajib setelah darah berhenti adalah boleh secara hukum asal, namun makruh jika dilakukan tanpa alasan, dan menjadi haram (dosa) jika menyebabkan ditinggalkannya shalat fardu.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa kewajiban mandi wajib adalah kewajiban yang bersifat muwassa’ (memiliki rentang waktu yang luas) selama belum masuk waktu shalat yang akan habis. Namun, menyegerakan mandi adalah afdhal (lebih utama) karena seorang hamba tidak tahu kapan ajalnya tiba, dan berada dalam keadaan suci adalah kondisi yang dicintai Allah.
Batas Waktu Maksimal Menunda Mandi Wajib
Batas waktu menunda mandi wajib yang disepakati oleh para ulama adalah berakhirnya waktu shalat fardu yang sedang berjalan.
-
Ilustrasi: Jika seorang wanita mendapati dirinya suci pada pukul 14.00 (waktu Ashar), maka ia wajib mandi dan shalat Ashar sebelum matahari terbenam (waktu Maghrib). Jika ia menunda mandi hingga masuk waktu Maghrib tanpa udzur yang sah, maka ia dianggap berdosa karena telah sengaja meninggalkan satu waktu shalat.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa seorang wanita yang telah suci sebelum matahari terbenam seukuran waktu satu rakaat shalat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar (dan menurut sebagian madzhab seperti Syafi’i dan Hambali, ia juga wajib mengqadha shalat Dzuhur jika waktu Ashar dan Dzuhur bisa dijama’).
Dampak Menunda Mandi Wajib terhadap Ibadah Lain
A. Hukum Puasa (Tetap Sah)
Ini adalah poin yang sangat penting. Berdasarkan hadits shahih, jika seorang wanita telah suci sebelum fajar (Subuh) namun ia menunda mandi wajib hingga matahari terbit, puasanya tetap sah.
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah RA:
“Bahwasanya Nabi SAW pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, diperbolehkan bagi wanita yang suci di malam hari untuk sahur terlebih dahulu, lalu mandi wajib setelah masuk waktu Subuh.
B. Hubungan Suami Istri (Dilarang)
Meskipun menunda mandi tidak membatalkan puasa, namun ia menghalangi hubungan suami istri. Mayoritas ulama (Jumhur) termasuk Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa suami dilarang menggauli istrinya yang baru berhenti haid sebelum sang istri mandi wajib.
C. Membaca Al-Qur’an dan Masuk Masjid
Selama mandi wajib belum dilakukan, status wanita tersebut masih memiliki hadas besar. Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wanita haid atau orang junub dilarang membaca Al-Qur’an (dengan lisan) dan berdiam diri di masjid hingga ia mandi bersuci.
Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Agar mandi wajib sah dan menggugurkan hadas, seseorang harus memenuhi rukunnya. Namun, mengikuti sunnah akan memberikan kesempurnaan pahala. Berdasarkan hadits dari Sayyidah Aisyah RA dan Maimunah RA:
-
Niat: Bertempat di dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
-
Mencuci tangan: Dilakukan sebanyak tiga kali.
-
Membersihkan kemaluan: Menghilangkan najis yang menempel dengan tangan kiri.
-
Berwudhu: Sebagaimana wudhu untuk shalat.
-
Menyiram rambut: Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali hingga merata ke kulit kepala. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah menyela-nyela rambutnya dengan jari hingga yakin air meresap.
-
Meratakan air ke seluruh tubuh: Dimulai dari anggota tubuh bagian kanan lalu kiri, dan memastikan lipatan tubuh (pusar, ketiak, telinga) terkena air.
Masalah Flek Setelah Suci (Kudrah dan Sufrah)
Banyak wanita bingung apakah munculnya flek kuning (Sufrah) atau kecokelatan (Kudrah) mengharuskannya mandi ulang.
Sahabat wanita Ummu ‘Athiyah RA berkata:
“Kami dahulu (di zaman Nabi) tidak menganggap flek kuning dan kecokelatan setelah masa suci sebagai bagian dari haid.” (HR. Abu Daud dan Bukhari)
Artinya, jika Anda sudah melihat tanda suci yang jelas lalu mandi, kemudian muncul flek kuning/cokelat, Anda tidak perlu mandi lagi dan tetap dianggap suci. Namun jika flek itu muncul sebelum Anda melihat tanda suci, maka itu masih dianggap darah haid.
Kesimpulan: Antara Kemudahan Syariat dan Kedisiplinan Ibadah
Islam memberikan kemudahan bagi wanita untuk menunda mandi wajib jika ada keperluan atau kondisi tertentu (seperti kedinginan di malam hari). Namun, kemudahan ini dibatasi oleh kewajiban shalat. Masa haid adalah masa di mana seorang wanita “beristirahat” dari beban ibadah tertentu, dan mandi wajib adalah ritual “penjemputan” kembali nikmat ibadah tersebut.
Semakin cepat seorang wanita bersuci, semakin cepat pula ia mendapatkan pahala dari shalat, membaca Al-Qur’an, dan dzikir dalam keadaan suci sempurna.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah boleh mandi wajib setelah haid tanpa keramas?
Rukun mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk rambut dan kulit kepala. Jika tidak dibasahi hingga ke kulit kepala, maka mandi tidak sah.
Bagaimana jika tertidur dan baru bangun setelah waktu shalat habis?
Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang tertidur atau lupa tidak berdosa, namun ia wajib melaksanakan shalat tersebut segera setelah ia bangun dan mandi (HR. Muslim).
Bolehkah memotong kuku atau rambut saat belum mandi wajib?
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan anjuran untuk tidak memotong bagian tubuh saat junub, namun para ulama lain menjelaskan bahwa tidak ada dalil shahih yang melarangnya secara mutlak. Artinya, jika dilakukan, tidak membatalkan sahnya mandi wajib nanti.
Shofia Putri Hanifah
Mahasiswa Ekonomi Syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin
Baca Juga:
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
Wanita Muslim Berhias di Salon Kecantikan
Pandangan Islam terhadap Tren Hijab Masa Kini
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












