Assalamualaikum teman-teman Muslimah. Bagaimana kabarnya? Insyaallah selalu diberikan rahmat dan karunia-Nya. Teman-teman Muslimah, adakah di sini yang selalu tergoda untuk menunda-nunda melaksanakan bersuci setelah kedapatan masa haid? Sering kali saya menjumpai di lingkungan sekitar banyak sekali yang menunda mandi wajib dengan berbagai alasan.
Ada yang malas sholat, malas berpuasa, faktor cuaca yang dingin sehingga malas mandi bersuci dan lain sebagainya. Lalu, tahukah kalian bagaimana hukumnya jika kita enggan segera menghilangkan hadast besar dengan cara mandi wajib?
Sebelum mendalami bagaimana hukum menunda mandi wajib, mari kita pahami dulu apa sih haid atau menstruasi itu? Haid (menstruasi) adalah darah alami yang keluar dari seorang perempuan selama waktu tertentu ketika perempuan mencapai usia baligh dan tidak ada faktor lain yang menyebabkan keluarnya darah, seperti sakit, hamil, atau yang lainnya
Beberapa Larangan Wanita Haid dalam Islam
Islam memiliki adab ketika seorang wanita sedang mengalami haid, beberapa larangan telah tertulis di dalam al-quran, di antaranya :
1. Tidak boleh melaksanakan sholat
Melaksanakan sholat dalam keadaan memiliki hadats besar sangat lah dilarang. Ketika dalam masa haid, berarti seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor.. Rasulullah Saw. bersabda kepada istrinya Aisyah: “Apabila haid datang, tinggalkanlah sholat.”(HR Bukhari dan Muslim).
2. Tidak boleh melaksanakan puasa
Para ulama sepakat, seorang perempuan yang sedang haid atau masa nifas, maka tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, setelah masa haidnya usai, mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa Ramadhan.
3. Tidak boleh berdiam diri di masjid
Dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, “Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam di masjid, tetapi dibolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan.” Dilanjutkan lagi, “Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu.”
4. Tidak boleh melakukan tawaf
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika sedang melaksanakan haji, tetapi pada saat itu pula haid datang. “Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Tidak boleh membaca Al-quran
Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (HR. Tarmizi)
6. Berhubungan badan (jima’)
Perempuan yang sudah memiliki suami, ketika haid dilarang untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya karena dirinya sedang dalam keadaan kotor atau tidak suci.
7. Talak
Ketika seorang suami melakukan talak saat istrinya dalam keadaan haid, maka disebut talak bid’i. Talak jenis ini sangat dilarang. Seperti dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dengan membawa ucapan Ali bin Abi Thalah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah, “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”
Hukum Menunda Bersuci Setelah Haid
Sebagian wanita mengetahui masa sucinya dengan keluar cairan bening, akan tetapi untuk sebagian wanita lain tidak melihat hal ini namun dengan mengeringkan daerah kewanitaan maka sudah menjadi tanda masa suci dari haid. Masa suci dari haid memiliki dua pertanda untuk wanita yakni keluarnya cairan bening dan juga berhenti darah haid dengan cara menempelkan kapas atau semacamnya di tempat keluar haid dan kapas tersebut bersih serta tidak ada darah, flek coklat atau kuning.
Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluar haid sudah mengering dengan sempurna, maka sudah suci dari haid dan jangan dihiraukan jika keluar cairan kuning dan lainnya sesudahnya. Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami dahulu tidak menghiraukan flek kecokelatan dan kekuningan yang keluar setelah masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan disahihkan oleh Syeikh Albani)
Al Imam Al Mudaddits Muqbil Hadi Al Wadi’i berkata, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’.
Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul).
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.” (Al-Baqarah: 222)
Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayamum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air. Serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayamum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-”datangi”-nya.
Oleh karena itu, wanita yang sudah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan semua anggota badan minimal menyiramkan air ke seluruh badan sampai pangkal rambu.
Shofia Putri Hanifah
Mahasiswa Ekonomi Syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin
Baca Juga:
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
Wanita Muslim Berhias di Salon Kecantikan
Pandangan Islam terhadap Tren Hijab Masa Kini
Ikuti berita terbaru di Google News