Bersuci sebelum menyentuh Al- Qur’an adalah suatu hal yang utama. Hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi kebenarannya, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Hal tersebut merupakan suatu bentuk penghormatan kepada Al- Qur’an sebagai kitab suci umat Islam. Akan tetapi, bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Mensucikan diri dari hadas besar tidaklah semudah seperti mensucikan diri dari hadas kecil.
Hukum mengenai perkara membaca Al- Qur’an bagi wanita haid menurut uraian dari kitab Hasyiyah al- Bujairimi ‘ala al-Iqna’ karya Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairimi, yaitu: “Keharaman sebab haid yang ketiga adalah membaca sesuatu dari Al- Qur’an, dengan diucapkan atau dengan isyarah dari orang bisu, seperti yang dikatakan Qadhi Husein dalam fatwinya.
Mengingat konteks isyarah diletakkan pada konteksnya hukum berucap pada permasalahan ini, meskipun yang dibaca adalah sebagian ayat saja dikarenakan hal itu menunjukkan pada unsur penghinaan. Baik bacaan itu diniati bersama dengan niatan yang lain atau tidak. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi dan lainnya, “orang yang sedang junub dan sedang haid tidak diperbolehkan membaca sesuatu dari Al-Qur’an.”
Berikut menurut madzhab Syafi’I bahwa seorang wanita haid diharamkan membaca Al- Qur’an dengan ketentuan sebagai berikut: 1.) diperbolehkan membaca Al- Qur’an bagi wanita haid bila dibacanya dalam hati dengan tanpa mengerakkan bibir, dan dirinya tidak bisa mendengarkan bacaan tersebut.; 2.) boleh membaca ayat Al- Qur’an yang sudah di nasakh tulisannya.
Dan menurut madzhab Hanbali, dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al- Qur’an baik itu satu ayat atau lebih. Akan tetapi, jika kalimat tersebut merupakan potongan dari satu ayat maka diperbolehkan selama ayat tersebut tidak panjang. Dan diperboleh juga ketika membaca suatu kalimat yang sama maknanya dengan ayat Al- Qur’an namun tidak diniatkan untuk membaca Al- Qur’an.
Bagaimana hukum membaca Al- Qur’an dengan memegang mushaf Al- Qur’an bagi wanita yang sedang haid?
Beberapa madzhab dan ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum tersebut.Haram hukumnya membawa atau memegang tulisan Al-Qur’an untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat (ayat Al-Qur’an yang berbentuk kalimat yang sempurna dan dapat dipahami). Kecuali saat Al- Qur’an tersia- siakan (misal, terjatuh di tempat yang tidak semestinya).
Menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I tidaklah diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk memegang mushaf Al-Qur’an jika tidak suci dari hads kecil maupun besar, pernyataan tersebut berdasarkan pada Surah al-Waqiah: 79.
لاَّيَمَسَّةُ إِلاَّالْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba- hamba yang disucikan.”
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa hukum dari seorang wanita yang sedang haid untuk memegang mushaf Al- Qur’an adalah boleh, sebagai berikut:
سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَيَنْجُسُ
“Mahasuci Allah! Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.”
Dan menurut pendapat mayoritas ulama’ bahwa seorang yang sedang haid tidak boleh memegang mushaf Al- Qur’an, akan tetapi boleh membacanya karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an kecuali larangan menyentuh mushaf. Hal tersebut diperbolehkan dengan catatan: 1.) Takut lupa/ mengajar/ menghafal Al-Qur’an.; 2.) Membahas soal sehingga harus menggunakan Al-Qur’an sebagai dalil.
Pada intinya hukum seorang wanita membaca atau memegang Al- Qur’an ketika sedang haid itu diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Kejelasan hukum tersebut dapat membantu kaum wanita yang selama ini kebingungan untuk mengatasi masalah seperti yang menyangkut dengan hukum memegang atau membaca mushaf Al- Qur’an ketika sedang haid.
Rifqun Nisa’
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Muflih Gunawan
Baca Juga:
Hati Tenang dengan Membaca Al-Qur’an
Fenomena “Jenuh” dalam Membaca Al-Qur’an
Menggugah Paradigma Negara: Cadar adalah Radikal