Apakah Orang Haid Boleh Memegang Al Quran atau Membacanya?

Apakah Orang Haid Boleh Memegang Al Quran
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an

Banyak muslimah bertanya, apakah orang haid boleh memegang Al-Qur’an? Pertanyaan ini muncul karena dorongan kuat untuk tetap dekat dengan kitab suci, meskipun sedang tidak dalam keadaan suci.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di sisi lain, Islam mengajarkan adab dan aturan yang ketat mengenai kesucian ketika berinteraksi dengan firman Allah ﷻ. Maka, memahami hukum ini bukan sekadar pengetahuan fiqih, melainkan wujud rasa hormat terhadap Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam.

Topik tentang wanita haid dan mushaf sudah dibahas para ulama sejak masa sahabat hingga ulama kontemporer. Ada yang melarang keras wanita haid menyentuh atau membaca mushaf, sementara sebagian lain memberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu, seperti saat menghafal, mengajar, atau ketika membaca terjemahan.

 Perbedaan ini muncul karena penafsiran dalil yang berbeda, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ tentang kesucian sebelum menyentuh Al-Qur’an.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukum, dalil, dan pandangan para ulama dari empat mazhab besar: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Pembahasan juga mencakup pandangan ulama kontemporer, kondisi darurat yang diperbolehkan, hingga hikmah spiritual di balik larangan menyentuh mushaf saat haid. 

Dengan memahami ini secara komprehensif, diharapkan setiap muslimah dapat beramal berdasarkan ilmu dan tetap menjaga kedekatan dengan Al-Qur’an tanpa melanggar adab syar’i.

Baca juga: Kirim Tulisan ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!

1. Makna Kesucian dan Adab Terhadap Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai petunjuk hidup bagi seluruh manusia.

Kitab ini bukan sekadar bacaan suci, melainkan pedoman moral, spiritual, dan hukum bagi umat Islam.

Karena kedudukannya yang mulia, para ulama menekankan pentingnya menjaga kesucian ketika berinteraksi dengannya. Kesucian bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga dari niat, hati, dan perilaku.

Kesucian (ṭahārah) menjadi tanda penghormatan terhadap Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Wāqi‘ah ayat 77–79:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ ۝ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ ۝ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya (Al-Qur’an) ini adalah bacaan yang sangat mulia, yang (tersimpan) di dalam kitab yang terpelihara, tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah: 77–79)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan Al-Qur’an dan pentingnya kondisi suci bagi siapa pun yang ingin menyentuhnya.

Sebagian ulama menafsirkan “al-muṭahharūn” sebagai malaikat yang suci dari dosa dan najis, sementara sebagian lainnya memahami ayat ini sebagai peringatan bagi manusia agar tidak menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Mālik dalam Al-Muwaṭṭa’, no. 534; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Irwā’ al-Ghalīl, no. 122)

Hadis ini menjadi dasar kuat bagi mayoritas ulama dalam menetapkan adab menyentuh mushaf. Mereka berpendapat, setiap muslim yang ingin membaca atau memegang mushaf wajib memastikan dirinya dalam keadaan suci.

Termasuk bagi wanita haid, yang secara hukum dianggap sedang dalam hadas besar, maka ia dianjurkan menjaga adab ini agar tidak merendahkan kesucian kitab suci umat Islam.

Menjaga kesucian bukan berarti menjauh dari Al-Qur’an. Justru, wanita haid tetap bisa mendekat melalui tadabbur, mendengarkan bacaan, atau mempelajari tafsir tanpa menyentuh mushaf secara langsung.

Cara ini menunjukkan cinta kepada Al-Qur’an sekaligus ketaatan pada aturan syariat yang penuh hikmah.

Baca juga: Hijab dalam Islam Menurut Para Ulama: Hukum, Makna, dan Tren Hijab Masa Kini

2. Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Menyentuh Mushaf

Pembahasan hukum tentang wanita haid memegang Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari dalil-dalil syar’i. Sumber utama dalam masalah ini adalah Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ yang berbicara tentang adab dan kesucian ketika berinteraksi dengan kitab suci.

Salah satu ayat yang paling sering dijadikan dasar oleh para ulama adalah Surah Al-Wāqi‘ah ayat 79, yang secara tegas menyebutkan larangan menyentuhnya kecuali bagi mereka yang disucikan.

Para ulama menafsirkan ayat tersebut dengan pendekatan yang beragam. Sebagian melihatnya sebagai ayat yang berbicara tentang Lauh Mahfuzh — kitab terpelihara di langit, sedangkan sebagian lain memahaminya sebagai larangan bagi manusia yang tidak dalam keadaan suci untuk menyentuh mushaf di dunia.

Perbedaan ini menjadi akar munculnya perbedaan hukum di kalangan ulama tentang boleh tidaknya wanita haid menyentuh Al-Qur’an.

Penafsiran Ulama Terhadap Surah Al-Waqi’ah Ayat 79

Allah ﷻ berfirman:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Menurut Imam Al-Qurṭubi dalam Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān (juz 17, hlm. 225), ayat ini menunjukkan keharusan menjaga kesucian saat menyentuh Al-Qur’an.

Ia menafsirkan bahwa “al-muṭahharūn” bisa berarti para malaikat, tetapi juga bisa mencakup manusia yang bersuci dari hadas. Maka, menyentuh mushaf tanpa wudhu atau dalam keadaan haid termasuk bentuk pelanggaran terhadap adab syar’i.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarh Al-Muhadzdzab juga menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bagi ulama Syafi’iyyah untuk melarang orang yang berhadas besar atau kecil, termasuk wanita haid dan orang junub, dari menyentuh mushaf secara langsung.

Menurut beliau, adab ini merupakan wujud penghormatan terhadap kalamullah dan penjagaan terhadap kesuciannya.

Namun, Ibn Taymiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā (21/266) menyatakan bahwa makna ayat tersebut lebih tepat jika diartikan sebagai gambaran kemuliaan Lauh Mahfuzh di langit, bukan mushaf fisik di dunia.

Kendati demikian, beliau tetap menganjurkan agar seorang muslim menjaga adab kesucian sebelum menyentuh Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan dan kehati-hatian.

Dengan demikian, walaupun ada perbedaan tafsir, mayoritas ulama tetap sepakat bahwa menjaga kesucian ketika menyentuh mushaf merupakan kewajiban moral dan bentuk takzim terhadap kitab suci umat Islam.

Hadis Tentang Larangan Menyentuh Al-Qur’an Kecuali Dalam Keadaan Suci

Selain dalil Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi ﷺ juga menjadi landasan penting dalam pembahasan ini.

Salah satunya adalah sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Amr bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Mālik dalam Al-Muwaṭṭa’, no. 534; juga diriwayatkan oleh An-Nasā’i, 3996, dan dinilai hasan oleh Al-Albānī dalam Irwā’ al-Ghalīl, no. 122)

Hadis ini dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama, seperti dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa bersuci adalah hal yang terlarang.

Termasuk di dalamnya wanita haid, orang junub, dan siapa pun yang sedang berhadas besar.

Namun, sebagian ulama seperti Dāwūd az-Zāhirī berpendapat bahwa hadis ini tidak mutawatir dan derajatnya hasan, bukan sahih, sehingga larangan tersebut tidak bersifat mutlak.

Meski demikian, pendapat jumhur tetap lebih kuat karena didukung kaidah umum bahwa Al-Qur’an harus dijaga dari segala bentuk yang bisa mengurangi kehormatannya.

Kesimpulannya, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ, tampak bahwa prinsip menjaga kesucian sebelum menyentuh mushaf adalah bagian dari adab yang harus dijaga oleh setiap muslim.

Oleh sebab itu, ulama menempatkan wanita haid sebagai pihak yang disarankan tidak menyentuh mushaf langsung sampai ia suci kembali, kecuali dalam kondisi tertentu yang akan dijelaskan di bagian berikutnya.

Baca juga: Pengertian Iman Menurut Islam: Makna, Dasar, dan Hakikat Keimanan

3. Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid Menurut Empat Mazhab

Perbedaan pandangan para ulama dalam masalah membaca Al-Qur’an saat haid sudah berlangsung sejak masa klasik.

Perbedaan ini muncul karena perbedaan penafsiran terhadap dalil dan pemahaman mengenai maksud larangan menyentuh mushaf serta hukum membaca ayat-ayat suci bagi wanita haid. 

Empat mazhab besar: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali — memiliki pandangan yang sama dalam hal kehati-hatian, namun berbeda dalam batasan kebolehannya.

Secara umum, semua mazhab sepakat bahwa wanita haid termasuk dalam kategori orang yang sedang berhadas besar. Karena itu, ia tidak diperbolehkan melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti salat, thawaf, dan menyentuh mushaf.

Namun, bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Di sinilah letak perbedaan ijtihad para imam mazhab.

Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid adalah tidak diperbolehkan apabila dilakukan dengan suara atau gerakan bibir. Dalil yang digunakan adalah hadis dari Ibnu ‘Umar r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.”
(HR. At-Tirmidzi no. 131; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Irwā’ al-Ghalīl no. 192)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ (2/160) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup membaca ayat panjang maupun pendek, bahkan walau hanya sebagian ayat.

Namun, wanita haid diperbolehkan membaca dalam hati tanpa menggerakkan bibir atau melafalkan huruf-hurufnya, sebab hal itu tidak dianggap sebagai “tilawah”.

Selain itu, mazhab Syafi’i memperbolehkan membaca tafsir atau terjemahan Al-Qur’an karena itu tidak termasuk mushaf yang murni berisi ayat.

Maka, membaca kitab tafsir atau aplikasi Al-Qur’an yang menampilkan terjemahan lebih banyak dibanding teks Arab dianggap tidak termasuk membaca mushaf secara langsung.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang serupa namun sedikit lebih longgar. Menurut ulama Hanafi, wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an secara penuh, namun boleh melafalkan sebagian ayat pendek apabila tujuannya bukan tilawah, melainkan zikir atau doa.

Misalnya, ketika membaca ayat:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini boleh diucapkan oleh wanita haid sebagai zikir, bukan sebagai tilawah. Hal serupa berlaku pada ayat-ayat doa seperti ayat kursi atau potongan ayat yang biasa digunakan untuk permohonan perlindungan.

Imam Al-Kāsāni dalam Badā’i‘ ash-Shanā’i‘ (1/38) menjelaskan bahwa kebolehan ini muncul karena zikir dan doa tidak termasuk membaca Al-Qur’an dalam konteks ibadah. Maka, membaca ayat untuk zikir tidak termasuk pelanggaran terhadap larangan membaca mushaf bagi wanita haid atau orang junub.

Selain itu, mazhab Hanafi juga memberikan keringanan bagi wanita haid yang sedang mengajar atau menghafal Al-Qur’an agar tidak lupa hafalannya.

Namun, mereka tetap dianjurkan untuk tidak menyentuh mushaf langsung dan menggunakan pembatas seperti sarung tangan atau penutup.

Mazhab Maliki

Berbeda dari dua mazhab sebelumnya, mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Dalam mazhab ini, wanita haid boleh membaca Al-Qur’an baik dengan lisan maupun dalam hati, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Imam Malik dalam Al-Mudawwanah al-Kubrā (1/84) berpendapat bahwa tidak ada larangan tegas bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an.

Ia mendasarkan pendapatnya pada kenyataan bahwa wanita di masa Rasulullah ﷺ banyak yang mengalami haid dan tidak semua dari mereka dilarang untuk membaca atau menghafal ayat-ayat Al-Qur’an.

Selain itu, Imam Malik juga memandang bahwa larangan dalam hadis “tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita haid” memiliki sanad yang lemah (dha‘if), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dianggap boleh, terutama jika tujuannya adalah untuk zikir, pengajaran, atau menjaga hafalan.

Namun demikian, sebagian ulama Maliki tetap menganjurkan agar wanita haid tidak membaca tilawah dalam konteks ibadah formal seperti salat atau tadarus bersama di masjid. Mereka menekankan agar tetap menjaga adab dan kesopanan terhadap kitab suci umat Islam.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memandang hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid sama dengan orang junub, yaitu tidak diperbolehkan membaca satu ayat pun secara penuh. Namun, diperbolehkan membaca sebagian ayat yang digunakan untuk doa atau zikir, seperti basmalah, istighfar, atau dzikir lainnya.

Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughnī (1/195) menyebutkan bahwa wanita haid boleh mengucapkan sebagian ayat apabila tidak diniatkan sebagai tilawah. Selain itu, mereka boleh mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena mendengar tidak termasuk membaca.

Mazhab Hanbali juga memberikan keringanan dalam kondisi darurat, seperti mengajar atau mengulang hafalan, dengan syarat tidak menyentuh mushaf langsung dan tidak melafalkan dengan niat tilawah.

Kesimpulannya, menurut mazhab Hanbali, membaca Al-Qur’an bagi wanita haid tidak diperbolehkan secara umum, kecuali untuk tujuan tertentu yang bersifat darurat, seperti menjaga hafalan atau pendidikan agama.

Secara ringkas, keempat mazhab bersepakat bahwa menyentuh mushaf dalam keadaan haid tidak diperbolehkan, namun berbeda dalam hal membaca Al-Qur’an.

Syafi’i dan Hanbali melarang mutlak, Hanafi membolehkan sebagian dalam konteks zikir, sedangkan Maliki memperbolehkan secara umum dengan tetap menjaga adab. Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan pentingnya memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi serta tujuan seseorang.

Baca juga: Body Image dalam Pandangan Islam

4. Hukum Memegang Mushaf Saat Haid

Setelah memahami perbedaan pendapat para ulama terkait membaca Al-Qur’an, pembahasan selanjutnya adalah tentang hukum memegang mushaf bagi wanita haid.

Isu ini sering menjadi perbincangan di kalangan muslimah karena berkaitan dengan kegiatan ibadah sehari-hari, seperti mengaji, mengajar, atau belajar di sekolah dan pesantren.

Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita haid termasuk dalam kategori orang yang berhadas besar.

Maka, hukum memegang mushaf baginya sama dengan orang junub, yaitu tidak diperbolehkan sebelum bersuci. Pendapat ini bersandar pada ayat dan hadis yang secara jelas menegaskan larangan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.

Namun, sebagian ulama juga memberi keringanan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ada kebutuhan mendesak atau untuk tujuan pendidikan.

Hal ini menunjukkan adanya ruang ijtihad yang luas dalam Islam, selama dilakukan dengan tetap menjaga kehormatan terhadap kitab suci.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan memegang mushaf secara langsung.

Dalil utamanya adalah firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Wāqi‘ah ayat 79:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Mālik dalam Al-Muwaṭṭa’, no. 534; An-Nasā’i, 3996; dinilai hasan oleh Al-Albānī)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ (2/69) menyebutkan bahwa menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas, termasuk haid dan junub, merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab kesucian Al-Qur’an.

Menurutnya, larangan ini mencakup semua bagian mushaf, baik tulisan, sampul, maupun lembaran yang berisi ayat.

Imam Ibn Qudāmah dari mazhab Hanbali juga menyatakan dalam Al-Mughnī (1/93) bahwa orang junub dan wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an, bahkan untuk memindahkannya, kecuali menggunakan pembatas seperti kain atau sarung tangan.

Namun, mereka tidak menganggap tubuh wanita haid sebagai sesuatu yang najis. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah r.a., di mana Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.”
(HR. Al-Bukhārī no. 283 dan Muslim no. 371)

Dari hadis ini, para ulama memahami bahwa larangan menyentuh mushaf bukan karena wanita haid dianggap najis, melainkan karena ia belum suci secara ritual. Maka, penghormatan terhadap mushaf tetap harus dijaga hingga ia kembali suci melalui mandi wajib.

Pengecualian Dalam Kondisi Darurat atau Hajat

Meskipun mayoritas ulama melarang wanita haid menyentuh mushaf secara langsung, mereka memberikan pengecualian dalam keadaan darurat (ḍarūrah) atau kebutuhan mendesak (ḥājah).

Kondisi darurat ini meliputi beberapa hal, di antaranya:

  1. Khawatir lupa hafalan
    Wanita yang sedang menghafal Al-Qur’an diperbolehkan membacanya atau memegang mushaf menggunakan pembatas, seperti kain atau sarung tangan, agar hafalannya tidak hilang.

  2. Mengajar atau belajar
    Jika seorang guru atau murid membutuhkan mushaf untuk kegiatan pendidikan, maka diperbolehkan menggunakannya selama tidak menyentuh tulisan ayat secara langsung.

  3. Menyelamatkan mushaf dari kotoran atau kerusakan
    Jika mushaf terjatuh atau hampir terkena najis, maka boleh diambil meskipun dalam keadaan haid, karena menjaga kehormatan Al-Qur’an lebih utama.

Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā (21/460) menjelaskan bahwa apabila seseorang memegang mushaf karena kebutuhan mendesak dan tidak bermaksud merendahkannya, maka hal tersebut diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa maqāṣid syar‘iyyah (tujuan syariat) menempatkan kemuliaan Al-Qur’an di atas aturan teknis dalam keadaan darurat.

Selain itu, Syaikh Ibn Bāz dalam Majmū‘ Fatāwā (10/209) menyebutkan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan atau perangkat digital tanpa menyentuh mushaf langsung. Ini termasuk bentuk keringanan yang sesuai dengan kebutuhan umat di era modern.

Dengan demikian, meskipun hukum asalnya wanita haid tidak diperbolehkan memegang mushaf, Islam tetap memberikan kelonggaran pada situasi darurat.

Selama niatnya untuk menjaga atau mempelajari Al-Qur’an, bukan merendahkan, maka perbuatan itu diperbolehkan menurut sebagian besar ulama kontemporer.

Baca juga: Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

5. Perbedaan Antara Menyentuh Mushaf dan Membaca Digital

Kemajuan teknologi membuat interaksi umat Islam dengan Al-Qur’an menjadi lebih mudah. Kini, banyak orang membaca Al-Qur’an lewat ponsel, tablet, atau komputer.

Hal ini menimbulkan pertanyaan baru di kalangan muslimah: apakah membaca Al-Qur’an dari aplikasi digital memiliki hukum yang sama seperti menyentuh mushaf fisik, terutama bagi wanita haid?

Para ulama kontemporer telah membahas perbedaan mendasar antara mushaf fisik dan Al-Qur’an digital. Mushaf adalah lembaran yang ditulis atau dicetak dengan susunan ayat sebagaimana diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.

Sedangkan aplikasi digital hanyalah tampilan cahaya (piksel) di layar, bukan tulisan yang menempel secara fisik pada kertas.

Oleh karena itu, mayoritas ulama modern menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dari perangkat digital tidak sama dengan menyentuh mushaf.

Sebab, tidak ada unsur “menyentuh tulisan ayat” secara langsung. Tulisan di layar hanyalah representasi elektronik, bukan benda suci yang wajib disucikan sebagaimana mushaf asli.

Pendapat Ulama Kontemporer

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb bahwa tidak mengapa membaca Al-Qur’an dari ponsel bagi orang yang sedang haid, junub, atau tidak berwudhu, karena ponsel bukan mushaf.

Menurut beliau, “Tulisan yang ada di layar adalah cahaya digital yang muncul dan hilang. Ia tidak termasuk mushaf yang ditulis secara tetap.”

Demikian juga pendapat Lajnah Dā’imah (Komite Fatwa Saudi Arabia) dalam fatwanya no. 4/132, yang menyebutkan bahwa menyentuh aplikasi Al-Qur’an di ponsel tidak termasuk menyentuh mushaf, sehingga tidak disyaratkan wudhu. Namun, tetap dianjurkan menjaga adab, seperti tidak membuka aplikasi di tempat najis atau saat tidak berpakaian sopan.

Syaikh Abdullah Al-Fauzan juga menegaskan dalam Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzan bahwa wanita haid boleh membaca dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an melalui ponsel atau komputer tanpa bersuci terlebih dahulu.

Menurutnya, teknologi digital menjadi kemudahan bagi muslimah agar tetap bisa berinteraksi dengan Al-Qur’an tanpa melanggar adab syar’i.

Membaca Tafsir dan Terjemahan

Selain mushaf digital, ada juga pertanyaan tentang hukum memegang buku tafsir atau terjemahan Al-Qur’an bagi wanita haid.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa boleh memegang kitab tafsir atau terjemahan, selama teks tafsir atau penjelasannya lebih banyak daripada ayat yang ditulis.

Imam Asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthār (1/359) menjelaskan bahwa kitab tafsir bukan termasuk mushaf murni karena di dalamnya terdapat penjelasan manusia. Maka, menyentuh atau membaca tafsir tidak termasuk larangan yang ditujukan kepada mushaf.

Namun, jika kitab tersebut hanya berisi ayat-ayat Al-Qur’an dengan sedikit penjelasan atau terjemahan, maka hukum menyentuhnya kembali pada hukum mushaf, yakni tidak boleh bagi orang yang sedang haid kecuali menggunakan pembatas.

Dari berbagai pendapat ulama kontemporer, dapat disimpulkan bahwa:

  • Membaca Al-Qur’an dari ponsel, tablet, atau komputer tidak termasuk menyentuh mushaf, sehingga diperbolehkan bagi wanita haid.
  • Menyentuh kitab tafsir atau terjemahan diperbolehkan jika penjelasannya lebih banyak daripada ayatnya.
  • Meskipun secara hukum diperbolehkan, tetap dianjurkan menjaga adab terhadap Al-Qur’an, seperti dalam keadaan bersih, berpakaian sopan, dan berada di tempat yang layak.

Kemudahan teknologi ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Sebagaimana firman Allah ﷻ:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Dengan pemahaman ini, wanita haid tetap dapat memperdalam keimanan dan kedekatan dengan kitab suci tanpa melanggar batasan syariat.

Baca juga: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 125 tentang Kata Al-Hikmah dalam Al-Qur’an

6. Dalil dan Pandangan Ulama Kontemporer

Pembahasan mengenai apakah orang haid boleh memegang Al-Qur’an terus menjadi topik penting di era modern.

Para ulama kontemporer berusaha menafsirkan dalil-dalil klasik dalam konteks kehidupan saat ini, tanpa mengurangi penghormatan terhadap kesucian mushaf.

Mereka menggabungkan pandangan fikih tradisional dengan kemudahan teknologi dan kebutuhan pendidikan agama masa kini.

Dalil Al-Qur’an yang Sering Dijadikan Dasar

Dalil utama yang sering digunakan para ulama untuk melarang wanita haid menyentuh mushaf adalah firman Allah ﷻ:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memiliki dua makna: sebagian ulama menafsirkan “al-muthahharūn” sebagai malaikat yang suci dari dosa, sedangkan sebagian lainnya memahami bahwa ayat ini juga berlaku untuk manusia yang suci dari hadas.

Oleh karena itu, banyak ulama fiqih menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang yang berhadas besar, termasuk wanita haid, tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung.

Selain itu, terdapat hadis dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan juga oleh An-Nasā’i:

“لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ”
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Malik dan An-Nasa’i)

Walaupun sebagian ahli hadis menilai sanad hadis ini memiliki perbedaan, mayoritas ulama fiqih menjadikannya dasar hukum kuat dalam menjaga adab terhadap mushaf.

Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Dalam kitab Al-Majmū‘ karya Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki sepakat melarang wanita haid menyentuh mushaf.

Namun, mereka membolehkan memegangnya jika ada penghalang seperti kain atau sarung tangan, terutama dalam keadaan darurat (hajat).

Sedangkan Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah berpendapat bahwa larangan membaca atau menyentuh mushaf bagi wanita haid tidak bersifat mutlak.

Menurut beliau, Islam tidak bermaksud menghalangi wanita dari berinteraksi dengan Al-Qur’an, terutama untuk tujuan ibadah, pendidikan, atau penghafalan.

Beliau menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, baik dari hafalan maupun perangkat digital, diperbolehkan.

Syaikh Bin Baz rahimahullah juga memberikan fatwa serupa: “Tidak mengapa wanita haid membaca Al-Qur’an dari hafalannya, atau dari ponsel dan tafsir, karena larangan hanya berlaku untuk menyentuh mushaf.” (Fatāwā Bin Baz, 10/209).

Kelonggaran Berdasarkan Hajat dan Maqāṣid Syariah

Dalam kaidah fiqih, “al-masyaqqah tajlibut taisīr”“kesulitan mendatangkan kemudahan”. Prinsip ini menjadi dasar bagi sebagian ulama kontemporer yang memberi kelonggaran kepada wanita haid dalam kondisi tertentu. Misalnya:

  • Saat mengajar Al-Qur’an di sekolah atau pesantren.
  • Ketika menghafal ayat-ayat agar tidak lupa.
  • Saat membutuhkan bacaan ayat untuk doa atau ruqyah.

Syaikh Abdullah bin Jibrin menyatakan: “Tidak mengapa bagi wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, karena kebutuhan seperti mengajar atau menghafal termasuk hajat yang diperbolehkan.” (Fatāwā Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 74).

Hal ini juga sesuai dengan maqāṣid syariah (tujuan hukum Islam), yaitu menjaga agama (hifzh ad-dīn), termasuk memelihara hubungan seorang muslimah dengan kitab sucinya.

Hikmah di Balik Larangan

Larangan menyentuh mushaf bagi wanita haid bukan bentuk diskriminasi, melainkan wujud penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an.

Kesucian lahiriah mencerminkan kebersihan batiniah. Namun, Islam tidak menutup pintu bagi wanita untuk tetap berinteraksi dengan firman Allah ﷻ melalui hafalan, tafsir, atau teknologi.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ”
“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. Al-Bukhari no. 39)

Kemudahan ini menunjukkan bahwa Islam selalu menyeimbangkan antara penghormatan terhadap syariat dan kemaslahatan umat.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

7. Kondisi Darurat dan Keringanan bagi Wanita Haid

Syariat Islam dikenal sebagai agama yang penuh hikmah dan kemudahan. Tidak setiap larangan berlaku mutlak tanpa pengecualian.

Dalam hal apakah orang haid boleh memegang Al-Qur’an, para ulama menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memperbolehkan wanita haid berinteraksi dengan Al-Qur’an, selama ada hajat (kebutuhan mendesak) atau keadaan darurat.

Prinsip Dasar dalam Fiqih

Para ulama sepakat bahwa prinsip umum dalam syariat adalah kemudahan. Sebagaimana firman Allah ﷻ:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi dasar bagi para fuqaha dalam menetapkan hukum-hukum yang menyesuaikan dengan kondisi. Maka, wanita haid yang memiliki kebutuhan mendesak untuk membaca atau memegang mushaf dapat memperoleh keringanan, selama menjaga adab dan tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Kondisi-Kondisi yang Diperbolehkan

Menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, larangan menyentuh mushaf dapat dikecualikan dalam kondisi darurat berikut:

  1. Menghafal Al-Qur’an
    Bagi wanita penghafal Al-Qur’an yang khawatir lupa hafalannya jika berhenti mengulang bacaan saat haid, maka diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Syaikh Ibn Baz rahimahullah menegaskan, “Boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita haid untuk menjaga hafalan, baik dari hafalan maupun perangkat digital.” (Fatāwā Ibn Baz, 10/209).

  2. Mengajar dan Belajar
    Dalam kegiatan pendidikan, guru dan murid seringkali membutuhkan mushaf untuk pengajaran. Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan: “Diperbolehkan bagi wanita haid membaca Al-Qur’an dan mengajarkannya kepada muridnya jika kebutuhan mendesak.” (Fatāwā Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 74).
    Namun, dianjurkan menggunakan pembatas seperti sarung tangan atau kain suci untuk menghindari sentuhan langsung terhadap mushaf.

  3. Menyelamatkan Mushaf
    Jika mushaf terjatuh di tempat kotor, terbakar, atau hampir rusak, maka boleh bagi siapa pun, termasuk wanita haid, untuk mengambilnya. Hal ini termasuk dalam kategori darurat, sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan:

    “Ad-dharūrāt tubīhu al-mahzūrāt”“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”

Pendapat Ulama Klasik dan Dalil Pendukung

Dalam kitab Al-Majmū‘ karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa ulama memperbolehkan wanita haid menyentuh mushaf jika ada kebutuhan besar (hajat syar‘iyyah).

Begitu pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/93) menegaskan bahwa wanita haid boleh menyentuh mushaf dengan penghalang dalam keadaan darurat, selama tidak bermaksud meremehkan Al-Qur’an.

Sebagian ulama juga merujuk hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
“Mahasuci Allah! Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa haid tidak menjadikan tubuh wanita najis, hanya dalam keadaan berhadas besar. Karena itu, selama menjaga kesucian lahiriah dan adab terhadap Al-Qur’an, diperbolehkan melakukan interaksi terbatas seperti membaca atau mengajarkan.

Kaidah Umum dan Etika Keringanan

Meskipun ada keringanan, wanita haid tetap dianjurkan menjaga kehormatan Al-Qur’an:

  • Tidak menyentuh tulisan ayat secara langsung.
  • Gunakan sarung tangan atau kain pembatas.
  • Hindari membaca Al-Qur’an di tempat najis.
  • Niatkan aktivitasnya untuk ibadah, bukan rutinitas semata.

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an menulis: “Adab terhadap Al-Qur’an tidak gugur hanya karena adanya uzur.

Siapa pun yang berinteraksi dengannya, hendaklah dengan rasa hormat dan hati yang suci.”

Kondisi darurat atau kebutuhan mendesak memberikan keringanan bagi wanita haid untuk membaca dan bahkan memegang Al-Qur’an dengan penghalang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup pintu bagi muslimah untuk tetap dekat dengan Al-Qur’an.

Syariat bukan untuk memberatkan, tetapi memuliakan. Maka, selama niatnya benar dan adabnya terjaga, berinteraksi dengan Al-Qur’an saat haid tetap bernilai ibadah di sisi Allah ﷻ.

8. Hikmah dan Makna Spiritual di Balik Larangan Menyentuh Mushaf Saat Haid

Setiap hukum dalam Islam mengandung hikmah yang dalam. Begitu pula ketentuan tentang larangan wanita haid menyentuh mushaf.

Larangan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi pendidikan ruhani agar umat Islam memahami nilai kesucian dan penghormatan terhadap firman Allah ﷻ.

Mengajarkan Rasa Hormat terhadap Kitabullah

Al-Qur’an bukan sekadar bacaan, tetapi kalam Allah yang agung. Oleh karena itu, setiap interaksi dengannya harus dilakukan dalam keadaan suci, bersih, dan penuh adab.

Larangan bagi wanita haid menyentuh mushaf menanamkan nilai tanzīh (penyucian) — bahwa firman Allah tidak boleh disentuh sembarangan.

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’an menjelaskan:

“Allah memuliakan Al-Qur’an, maka orang yang beriman wajib menghormatinya, baik ketika membacanya, menyentuhnya, maupun ketika mendengarnya.”

Rasa hormat inilah yang menjadikan larangan itu bermakna ibadah. Ia bukan sekadar aturan fiqih, tetapi bentuk penghormatan batin seorang muslimah terhadap kalam Ilahi.

Menyadarkan Umat tentang Kesucian

Haid adalah bagian dari fitrah wanita. Namun, masa tersebut juga menjadi waktu yang tepat untuk menyadari hakikat kesucian dalam Islam. Kesucian bukan hanya bersih dari hadas, tetapi juga bersih hati dan niat.

Allah ﷻ berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)

Menjaga adab terhadap Al-Qur’an, termasuk tidak menyentuh mushaf saat haid, merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar Allah. Ia melatih hati untuk selalu tunduk, sabar, dan beradab di hadapan hukum-Nya.

Hikmah dalam Perspektif Fiqih dan Akhlak

Dari sisi fiqih, larangan ini mengingatkan bahwa bersuci adalah syarat penting untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dari sisi akhlak, larangan ini mengajarkan disiplin spiritual — bahwa setiap ibadah memiliki syarat dan batas yang tidak boleh dilanggar.

Menurut Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhash al-Fiqhi:

“Kesucian lahir menjadi simbol kebersihan batin. Maka, setiap kali syariat menekankan bersuci, sesungguhnya itu demi menjaga kehormatan dan keagungan ibadah.”

Dengan demikian, meski wanita haid tidak dapat menyentuh mushaf, ia tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir, doa, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, atau merenungi tafsirnya. Semua itu termasuk bentuk ibadah yang agung.

Menjaga Keseimbangan antara Adab dan Kemudahan

Islam adalah agama keseimbangan: antara adab dan kemudahan. Larangan menyentuh mushaf tidak berarti menjauhkan wanita dari Al-Qur’an. Justru, ia menjadi pintu hikmah, agar wanita memahami bahwa interaksi dengan Al-Qur’an harus dilandasi rasa suci lahir dan batin.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Suci, dan tidak menerima kecuali yang suci.”
(HR. Muslim no. 1015)

Hadis ini menegaskan bahwa setiap ibadah yang diterima Allah harus dilakukan dengan kesucian. Maka, masa haid menjadi momen refleksi spiritual — bukan jarak dari ibadah, melainkan latihan kesabaran dan ketundukan terhadap aturan Allah ﷻ.

Kesimpulan Hikmah

Hikmah larangan menyentuh mushaf bagi wanita haid adalah:

  1. Menanamkan rasa hormat dan adab terhadap kitab suci.
  2. Mengingatkan pentingnya bersuci lahir dan batin.
  3. Melatih kesabaran dan ketundukan terhadap syariat.
  4. Mengajarkan keseimbangan antara kewajiban dan kemudahan.

Larangan ini bukan sekadar hukum fiqih, melainkan pendidikan ruhani agar umat Islam semakin memahami makna kesucian dan kedekatan dengan firman Allah ﷻ.

FAQ Seputar Hukum Wanita Haid dan Al-Qur’an

Sebagai penutup pembahasan, berikut rangkuman pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) mengenai hukum wanita haid terhadap Al-Qur’an.

 Jawaban disusun berdasarkan dalil, fatwa ulama, dan pendapat mayoritas fuqaha dari berbagai mazhab.

1. Apakah orang haid boleh memegang Al-Qur’an?

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki berpendapat tidak boleh memegang mushaf Al-Qur’an secara langsung dalam keadaan haid, berdasarkan firman Allah:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Namun, wanita haid boleh memegang mushaf dengan penghalang, seperti sarung tangan atau kain suci, terutama bila ada kebutuhan mendesak seperti mengajar atau menyelamatkan mushaf.

2. Apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan?

Boleh. Hal ini diperbolehkan oleh banyak ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz, Syaikh Al-‘Utsaimin, dan Syaikh Abdullah bin Jibrin.
Mereka menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk menyentuh mushaf, bukan membaca dari hafalan atau mendengar bacaan.

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata:

“Tidak mengapa bagi wanita haid membaca Al-Qur’an dari hafalannya, atau dari perangkat digital, karena tidak ada dalil sahih yang melarang hal tersebut.”
(Fatāwā Ibn Baz, 10/209)

3. Bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an lewat ponsel atau aplikasi digital?

Boleh. Para ulama sepakat bahwa membaca dari ponsel, tablet, atau komputer tidak termasuk menyentuh mushaf karena tulisan di layar bukanlah tinta fisik, melainkan cahaya digital.
Lajnah Dā’imah (Komite Fatwa Saudi Arabia) dalam fatwanya no. 4/132 menyebutkan:

“Membaca Al-Qur’an dari perangkat digital tidak disyaratkan suci dari hadas, karena tidak termasuk mushaf.”

Namun, tetap dianjurkan menjaga adab, seperti berpakaian sopan dan tidak membaca di tempat yang najis.

4. Apakah boleh menyentuh kitab tafsir atau terjemahan Al-Qur’an saat haid?

Boleh, selama teks tafsir atau penjelasannya lebih banyak daripada ayat Al-Qur’an yang tercantum di dalamnya.
Imam Asy-Syaukani menjelaskan dalam Nayl al-Awthār:

“Jika kitab tafsir lebih banyak memuat penjelasan daripada ayat Al-Qur’an, maka tidak dihukumi sebagai mushaf.”

Namun, jika kitab tersebut lebih banyak memuat ayat tanpa tafsir, hukumnya kembali seperti mushaf, yakni tidak boleh disentuh langsung oleh orang yang berhadas besar.

5. Apakah wanita haid boleh mengajarkan Al-Qur’an di sekolah atau majelis ilmu?

Boleh dengan syarat. Wanita haid boleh mengajar Al-Qur’an jika menggunakan alat bantu seperti sarung tangan, pointer, atau aplikasi digital, dan tidak menyentuh mushaf langsung.
Fatwa ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin dalam Fatāwā Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 74.

Beliau menegaskan bahwa kebutuhan untuk mengajar termasuk hajat syar‘iyyah yang membolehkan wanita haid membaca dan mengajarkan Al-Qur’an.

6. Apakah orang junub memiliki hukum yang sama seperti orang haid?

Sebagian besar sama. Orang junub dan wanita haid sama-sama berhadas besar, sehingga tidak boleh menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur’an hingga bersuci.
Namun, orang junub bisa segera mandi wajib dan bersuci, sedangkan wanita haid harus menunggu hingga darah berhenti. Karena itu, ulama memberikan keringanan lebih luas bagi wanita haid untuk tidak kehilangan kesempatan belajar dan beribadah.

7. Apakah membaca doa atau dzikir dari ayat Al-Qur’an diperbolehkan?

Boleh. Ulama membolehkan membaca potongan ayat yang digunakan dalam doa atau dzikir, seperti “Bismillāh ar-Rahmān ar-Rahīm” atau Ayat Kursi, selama tidak diniatkan sebagai tilawah.
Pendapat ini disebutkan oleh Imam Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughni dan diperkuat oleh Syaikh Ibn Utsaimin.

8. Apakah wanita haid bisa tetap mendapatkan pahala dari Al-Qur’an?

Tentu bisa. Allah ﷻ menilai amalan berdasarkan niat dan ketakwaan, bukan sekadar bentuk fisiknya.
Wanita haid tetap bisa memperoleh pahala dengan:

  • Mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
  • Merenungi maknanya.
  • Membaca tafsir atau terjemahannya.
  • Berzikir dan berdoa menggunakan ayat Al-Qur’an.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
“Ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat pula kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu kufur.”
(QS. Al-Baqarah: 152)

Dari seluruh penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa Islam memberi keseimbangan antara adab dan kemudahan. Larangan menyentuh mushaf bukan untuk menjauhkan wanita dari Al-Qur’an, tetapi sebagai bentuk penghormatan.

Selama menjaga adab, menggunakan media digital, atau membaca dari hafalan, wanita haid tetap bisa dekat dengan kitab suci dan meraih pahala besar di sisi Allah ﷻ.

Kesimpulan

Pembahasan tentang hukum orang haid memegang Al-Qur’an memperlihatkan keseimbangan indah dalam syariat Islam antara adab dan kemudahan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung, berdasarkan dalil QS. Al-Wāqi‘ah: 79 dan hadis “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Namun, Islam bukan agama yang memberatkan. Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak seperti mengajar, menghafal, atau menyelamatkan mushaf, wanita haid diperbolehkan membaca dan berinteraksi dengan Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuhnya langsung.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz, Yusuf Al-Qaradawi, dan Syaikh Abdullah bin Jibrin menegaskan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan atau perangkat digital, serta tetap dapat memperoleh pahala besar dari mendengarkan dan merenungi makna ayat-ayat Allah.

Hikmah di balik larangan ini adalah pendidikan ruhani — agar umat Islam belajar menghormati Al-Qur’an, menjaga kesucian, dan menumbuhkan rasa tunduk kepada syariat Allah ﷻ.

Maka, haid bukan penghalang untuk dekat dengan Al-Qur’an, melainkan momen untuk memperdalam ketakwaan, kesabaran, dan rasa hormat terhadap firman-Nya.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. Al-Bukhari no. 39)

Penulis: Rifqun Nisa’
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Muflih Gunawan

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses