Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan (Auditor) terhadap Kasus Suap Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2022

ilustrasi oleh ig: wm.photogallery

Setiap profesi tentunya memiliki etika yang harus dipatuhi. Etika profesi merupakan sesuatu yang melekat pada diri seseorang yang bekerja secara profesional.  Etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan.

Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Seorang akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi. Prinsip-prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan dan perilaku professional.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Fenomena Etika Profesi pada Akuntansi (Manipulasi Laporan Keuangan pada PT KAI)

Dalam prinsip etika profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar. Meskipun memiliki etika yang harus dipatuhi, beberapa pelanggaran  etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah tetap terjadi.

Banyak faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap etika profesi seperti adanya kebutuhan individu, tidak adanya pedoman, lingkungan yang tidak etis, dan perilaku dari komunitas.

Di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran terhadap etika profesi masih saja ditemukan, salah satunya adalah kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan (auditor) terhadap kasus suap Bupati Kabupaten Bogor tahun 2022.

Kasus Perkara

Tn. AY merupakan Bupati Bogor tersangka dalam dugaan tindak suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Penetapan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, KPK menduga auditor BPK perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita menerima suap dari sejumlah pihak.

Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan dua mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiandi di Gedung Merah Putih KPK. Selain Hendra Nur Rahmatullah, KPK menetapkan tiga auditor BPK lainnya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai tersangka.

Baca Juga: Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes

Kemudian, Bupati Bogor AY, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik turut menjadi tersangka.

Kaus Berawal dari AY berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor lalu Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon, Arko, Hendra, Gerri, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim Audit interim menurut dia, Ade menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Baca Juga: Opini tentang Manipulasi Laporan Keuangan PT Hanson International Tbk Tahun 2016 dalam Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak Selama proses audit.

Diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade melalui Ihsan dan Maulana pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022 di Rutan Polda Metro Jaya hingga Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Analisis Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Terduga Bambang Widjojanto

Temuan kode etik yang dilanggar dalam kasus suap pemerintah kabupaten Bogor 2022:

Integritas

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan Fan Maulana diduga memberikan uang pada Tim Kasub Audit sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah.

Kemudian Anton selaku auditor memberikan susunan tim sesuai permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu, sehingga laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Objektifitas

AY (Ade Yasin) selaku Bupati Bogor sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, penetapan itu disampaikan oleh Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam keterangan pers di kantor KPK.

Perilaku Profesional

Diduga fakta Tim Audit menerima suap dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal 10 juta hingga selama pemeriksaan selesai telah diberikan sejumlah 1.9 miliar.

Penulis:

  • Syahwa Al Imadah
  • Uswatun Khasanah
  • Wahdatun Naima
  • Wiki Yuliani
  • Wirananda Nur Nusa
  • Yuni Natalia Lingga

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Redaktur Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI