Membenahi Kerancuan Pers Indonesia

Kesenjangan antara idealisme pers yang diajarkan di bangku perkuliahan dan dalam praktiknya tampak semakin menajam perbedaannya. Di masa ini, siapa saja bisa menjadi pengusaha pers, pimpinan redaksi, dan wartawan, dalam arti harfiah (yang sebenarnya). Ada mantan satpam dan tamatan SMA yang menjadi wartawan, dan pengusaha pabrik tahu yang menjadi penerbit tabloid. Ribuan, bahkan mungkin sampai jutaan, wartawan baru muncul di Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun belakangan ini pasca reformasi birokrasi (penggulingan rezim Orde Baru). Sebagian di antaranya harus membayar untuk mendapatkan kartu pers, dan “mencari nafkah sendiri” dengan kartu pers yang dimilikinya.

Dalam pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh LKM (yang berorientasi pada pemahaman dan penerapan etika dalam hukum pers) tak sedikit wartawan yang mengakui baru pertama kali diajarkan pasal-pasal kode etik, delik pers dan Undang-Undang Pers karena dalam perusahan dimana mereka bekerja, tidak pernah diajarkan secara langsung terkait hal-hal tersebut. Mereka hanya disuruh mendampingi senior wartawannya meliput selama satu atau dua minggu di lapangan, kemudian dilepas mencari nafkah menulis berita sendiri.

Akibatnya seperti yang dirasakan oleh konsumen pers belakangan ini. Karena lemahnya SDM, pemberitaan di media massa dipenuhi nuansa berita sepihak, berita memojokkan, berita statement (talking news), berita tidak lengkap, berita tidak jelas, berita tanpa informasi latar belakang, berita yang semakin membingungkan, berita yang merugikan narasumber, berita yang merugikan konsumen pers, berita yang mengadu domba bahkan menghasut dan provokatif. Media massa menjadi corong kepentingan (elit politik atau partai politik, pemerintah atau parlemen) dan wartawan tidak jauh beda dengan juru bicara birokrasi (juru tulis). Hampir tidak ada atmosfir kritis dalam pertanyaan yang diajukan atau tulisan yang di publikasikan (melalui media cetak atau siaran).

Bacaan Lainnya
DONASI

Apatisme dan “Pengalihan Isu”
Hari ini, kita prihatin menghadapi maraknya keberingasan permasalahan remaja produk zaman milenial, maka permasalahan korupsi, kolusi dan SARA yang kerap kali menghiasi halaman penyiaran informasi di negeri ini ternyata memiliki dampak psikologis yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak remaja.

Ketidakmampuannya pemerintah dalam menangani kasus Century dan Hambalang dan sang habib orator ulung serta mengusut secara tuntas orang-orang yang terlibat dalam kasusnya masing-masing, semakin menyulitkan rakyat untuk mempercayai kedudukan pers maupun aparat hukum di negeri ini. Jangankan mengejar penjahat yang masih berkeliaran di luar tembok penjara, sedangkan yang sudah terbukti melakukan penyelewengan ataupun melakukan kebusukan berdasarkan bukti-bukti yang validpun sangat sulit ditangani hingga dengan mudahnya mereka para pelaku ini meloloskan diri.

Dalam pergolakan ini, perhatian dalam publikasi informasi semakin terkecoh dengan munculnya isu-isu kecil yang tidak terlalu berbahaya terindikasi sengaja dibesar-besarkan. Padahal, jika kita renungkan bersama, permasalahan-permasalahan yang mulai terabaikan dari sentuhan cinta kasih kaum pers ini memiliki dampak psikologis yang sangat besar bagi kalangan muda milenial generation yang kini tengah menjadi sorotan baik karena kebrutalannya maupun menipisnya semangat nasionalisme dan patriotismenya. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa, kurang amanahnya pers dalam memposisikan dirinya yang cenderung menayangkan informasi dimana informasi tersebut cenderung terindikasi adanya pengalihan isu dan birokrasi (elit politik atau partai politik, pemerintah atau parlemen) yang cenderung mengabaikan kesejahteraan masyarakat dan afirmasi hukum telah memberikan sebuah kesan tidak amanah yang berujung pada apatisme masayarakat terhadap independensi pers.

Solusi Pembenahan Pers
Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat kepada wartawan yang terserempet peluru, digebuk aparat, ditahan, disiksa, diculik bahkan dibunuh, sudah waktunya kembali menjunjung etika jurnalistiknya. Tugas wartawan yang paling mulia adalah mampu menyajikan fakta kepada masyarakat hal-hal yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Wartawan masa depan adalah wartawan yang mampu melakukan reportase investigasi, bukan wartawan yang suka melakukan reportase jurnalisme konspirasi dengan penyiaran berita yang bersifat provokasi. Oleh karena itu, dalam melakukan sebuah investigasi, seorang jurnalis harus membekali dirinya dengan kelengkapan senjata jurnalistik.

Yaitu: Pertama, dalam setiap pemberitaan selalu berpedoman pada etika jurnalistik yang bersinggungan dengan masalah etika moral dan budaya, mampu menghasilkan narasumber, mengecek ulang data, menulis seimbang dari dua sisi. Oleh karena itu, wartawan tidak hanya cukup berijazah sarjana, tetapi harus mampu mengasah intelektualnya dengan perspektif ilmu (politik, hukum, sosiologi, psikologi dan antroplogi), kegiatan workshop wartawan tidak hanya mengupas kode etik jurnalistik, tetapi juga antisipasi terhadap pemebritaan dan hak jawab; Kedua, karena wilayah kerja yang luas dan keterbatasan wartawan, dalam setiap kegiatan peliputan wartawan harus mampu menguasai teknologi pengiriman berita dengan cepat; Ketiga, karena pers menghamba pada publik pembaca, sudah barang tentu pemberitaan pers harus mengcover kepentingan sebagian besar pembaca; Keempat, pers harus senantiasa memperjuangkan hak tolak, hak jawab dan hak koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif seperti yang tertera dalam pasal 1 UU No. 44 tahun 1999 tentang pers; Kelima, hadirnya Dewan Pers yang profesional yang tidak terkooptasi oleh penguasa, yang mampu menjembatani jika ada complaint oleh masyarakat atau negara.

Damanhury Jab

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI